Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

07 September 2022

Inilah Hukum Mengqadha' Shalat Sunnah beserta dalilnya, diposting untuk menambah wawasan pengetahuan tentang Islam, khususnya shalat. Selamat membaca!

Hukum Meng qadha' Shalat Sunnah

Pada umumnya orang yg sudah terbiasa melaksanakan shalat sunnah tertentu, ia merasa sayang, menyesal dan bahkan merasa berdosa apabila shalat sunnah yg biasa dilakukan itu ternyata terlewatkan. Baik karena ada udzur atau ketidak sengajaan, atau sebab lain. Lebih-lebih kalau sampai melewatkan shalat fardhu. Tentu saja ia akan merasa sangat berdosa sekali meninggalkannya. Dan satu-satunya cara untuk menebus ketertinggalan shalat yaitu dengan meng qadha' nya.

Mengenai hukum meng qadha' (baca: mengqodho') shalat fardhu, jumhur ulama menyepakatinya wajib untuk dilakukan oleh orang mukallaf (orang Islam yg berakal dan baligh). Pelaksanaannya perlu disegerakan sebelum melakukan shalat sunnah. Akan tetapi mengenai hukum mengqadha' shalat sunnah, para ulama berbeda pendapat tentang kesunnahan dan tidaknya.

Pernyataan ulama' yg menghukumi sunnah untuk mengqadha' shalat sunnah adalah sebagaimana berikut:

يندب قضاء نفل مؤقة إذا فات كالعيد والرواتب والضحى لا ذي سبب ككسوف وتحية وسنة وضوء (فتح المعين)

"Disunahkan mengqadha' sholat sunnah yang mempunyai waktu apabila terlewat waktunya, seperti sholat ied, rawatib dan Dhuha. Tidak sunnah mengqadha' sholat yang mempunyai sebab seperti sholat gerhana, tahiyat masjid, sunnah wudhu'." (Fathul Mu'n)

وَينْدب قَضَاء النَّوَافِل المؤقتة دون النَّفْل الْمُطلق وَذي السَّبَب وَلَو كَانَ عَلَيْهِ فوائت لَا يعلم عَددهَا قضى مَا تحقق تَركه فَلَا يقْضِي الْمَشْكُوك فِيهِ على مَا قَالَه الْقفال وَالْمُعْتَمد مَا قَالَه القَاضِي حُسَيْن أَنه يقْضِي مَا زَاد على مَا تحقق فعله فَيَقْضِي مَا ذكر
(نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ١٠)

"Dan disunnahkan mengqadha' shalat nawafil yang mempunyai waktu khusus (seperti shalat Dhuha dan rowatib) bukan sunnah mutlak ataupun shalat sunnah yg mempunyai sabab (seperti shalat gerhana). Jika bilangan shalat sunnah yang terlewatkan tidak diketahui, maka yang diqadha adalah bilangan shalat sunnah yang sudah diketahui dgn pasti. Maka, shalat yang diragukan tidak perlu diqadha'." (Nihayatuz Zain)

مسئلة: يندب قضاء النفل المؤقت كالعيد والوتر والرواتب مطلقا بل لو اعتاد شيئا من النفل المطلق فتركه في وقته المعتاد ولو لعذر سن له قضاءه لئلا تميل الدعة والرفاهية ولا يجوز قضاء ذي السبب كالكسوف والتحية (بغية المسترشدين)

"Disunahkan mengqadha' sholat sunnah yang mempunyai waktu seperti sholat ied, witir, rawatib secara mutlak. Bahkan jika seseorang terbiasa melakukan sebagian dari sholat sunnah mutlak jika ia meninggalkannya pada waktu yang sudah biasa dilaksanakan sebab udzur maka sunnah baginya mengqadha' shalat mutlak itu supaya dirinya tidak condong pada hal yang bersifat enak-enakan atau kesenangan hidup. Dan tidak boleh mengqodho' sholat yang mempunyai sebab seperti sholat gerhana dan tahiyatul masjid. (Bughyatul Mustarsyidin)
Itulah Hukum Mengqadha' Shalat Sunnah, semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang Islam, khususnya shalat.

16 July 2022

Inilah pengetahuan tentang 3 Golongan Keyakinan Akidah di dalam Islam. 3 theologi tersebut perlu kita ketahui karena sampai saat ini, ketiga2nya masih dianut oleh orang Islam di berbagai penjuru dunia. Satu diantaranya, dianut oleh sebagian besar orang Islam Indonesia. Apa saja 3 golongan itu? Adakah hubungannya dengan iman? Bagaimana penjelasannya? Seperti apa contohnya? Mari kita pelajari bersama!

3 Golongan Keyakinan Akidah dan Penjelasannya

Ada tiga golongan keyakinan yg diyakini sebagai theologi akidah. Untuk menyikapi keyakinan tersebut alangkah lebih mudahnya jika dikaitkan dengan iman, khususnya rukun iman ke 6, tepatnya masalah takdir. Dalam prakteknya, 3 golongan theologi tersebut mempunyai ciri khas tertentu, baik dari segi kebiasaan perkataan yg sering diucapkan atau dari segi sikap dan tindakan yg biasa diperbuat. Untuk lebih jelasnya, mari kita ketahui satu persatu.

Pertama: Jabariyah

Golongan Jabariyah adalah golongan orang yang menyerahkan segala sesuatunya pada takdir Allah. Golongan berpaham Jabariyyah ini hanya peduli pada Dzul Asbab (pemberi sebab), bukan pada Sabab (penyebab). Mereka yakin hanya pada Allah, tapi tidak yakin pada Sunatullah. Kecenderungan golongan ini adalah mengesampingkan bahkan meniadakan usaha dan ikhtiar insaniyah.

Sikap golongan ini selalu menganggap bahwa segala sesuatu hanya datang dari Allah SWT., sehingga mereka tidak mau perduli dngan usaha syariat apapun utk mendapatkannya ataupun menghindarinya.

Mereka beranggapan, kalaulah mereka mendapatkan suatu nikmat, itu memang takdir dari Allah. Kalaupun nikmat itu datag disebabkan usaha seseorag, itu pun juga sudah takdir dari Allah. Mereka menafikan jerih payah seseorang, sehingga tidak ada ungkapan rasa terima kasih atas jasa orang lain yg menjadi perantara sampainya suatu nikmat kepadanya. Yang ada hanya ungkapan Alhamdulillah (Segala puji hanya milik Allah).

Mereka juga beranggapan, sekiranya mereka terkena suatu musibah, itu memang takdir dari Allah. Kalaupun meninggal dunia karenanya, itu juga sudah takdir dari Allah. Apabila mereka selamat dari musibah tersebut, itu pun juga sudah takdir dari Allah. Mereka tak peduli alat keselamatan, tak peduli alat pencegahan, dan tak peduli orang lain, mereka hanya peduli atas keyakinan mereka itu saja.

Contoh ucapannya, misalnya: “Apapun yang terjadi adalah takdir Allah. Suka dan duka adalah takdirNya." Dengan demikian mereka hanya pasrah menjalani kehidupan ini. Tidak ada upaya apapun dari mereka kecuali bersikukuh dengn keyakinan itu.

Atau mereka berkata: "Kami hanya takut kepada Allah, tidak takut musibah atau penyakit! Itu semua kehendak Allah." Sehingga mereka hanya pasrah menghadapi kemungkinan yg akan terjadi. Tidak ada upaya apapun dari mereka kecuali bersikukuh dengn keyakinan itu.

Golongan ini hanya peduli pada keyakinan mereka sendiri, tanpa memperdulikan dampak yang bisa saja berakibat kepada orang lain di luar golongan mereka.

Kedua: Qadariyah

Golongan Qadariyah adalah golongan orang yang meyakini segala sesuatu terjadi karena usahanya sendiri. Golongan berpaham Qadariyyah ini hanya peduli pada Asbab (penyebab), bukan pada Dzul Asbab (pemberi sebab). Mereka yakin hanya pada kemampuannya, tapi tidak yakin pada Allah. Golongan ini sepenuhnya yakin pada kekuatan dirinya sendiri, tanpa melibatkan kekuatan Allah Subhanahuwata'ala.

Cara berpikir kelompok theologi ini seringkali mengandalkan kemampuan diri sendiri atau orang lain yang dianggapnya kuat atau kemampuan seorang pemimpin yg mempunyai kekuasaan.

Mereka juga berkeyakinan pada kekuatan dan kecanggihan peralatan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga akhirnya, mereka menafikan qudrah iradah Allah Subhanahuwata'ala dalam setiap peristiwa yg terjadi.

Contoh ungkapan yg sering mereka ucapkan, misalnya: "Kami tidak takut musuh. Ayo kita lawan musuh. Kita punya tentara hebat. Peralatan kita canggih. Kita tak akan terkalah oleh musuh!" dsb.

Golongan paham ini seringkali lebih mengandalkan logika dan rasio, ketimbang keyakinan hati dan iman. Semua dinilai berdasarkan materialistis dan realistis.

Ketiga: Ahlussunnah Waljama'ah

Golongan Ahlussunnah Waljama'ah adalah golongan orang yang memiliki keyakinan theologi bahwa Allah adalah Dzul Asbab (pemberi sebab), tapi mereka juga meyakini bahwa Allah menciptakan Asbab (penyebab) sebagai upaya manusiawi. Mereka yakin sesuatu datang dari Allah dan yakin pada Sunatullah. Kecenderungan golongan ini adalah menyeimbangi takdir Allah dengan usaha dan ikhtiar insaniyah.

Sikap dan pandangan ini diyakini oleh golongan Ahlussunnah Waljama'ah mu'tadil wa mutawasith (seimbang dan berimbang). Mereka selalu berikhtiar untuk mendapatkan sesuatu namun tidak terlepas dari tawakkal (memasrahkan hasil ikhtiar kepada ketentuan Allah). Mereka juga meyakini bahwa kemampuan ikhtiyar mereka merupakan rahmat dari Allah swt.

Di saat suka, mereka tidak berbangga secara berlebihan dan tidak pula sombong. Di saat menghadapi duka/musibah, mereka tidak terlalu sedih/takut, apalagi pasrah tanpa upaya apapun. Mereka selalu berusaha sesuai kemampuan dan bertawakkal kepada Allah subhanahuwata'ala. Mereka juga berdoa, berdzikir, dan berharap ketentuan terbaik berpihak kepada mereka. Karena rahmat Allah dekat kepada hambaNya yang berbuat kebaikan.

Contoh slogannya, misalnya: disingkat DUIT (Doa, Usaha, Istiqomah, Tawakal). Dengan demikian mereka tidak hanya pasrah menjalani kehidupan ini. Tapi ada upaya yg kuat utk meraih sesuatu keinginan namun hasil akhirnya diterima dengan kepasrahan (tawakkal). Bahkan di kalangan tertentu, ada yg menerima apapun hasil akhir dari ikhtiarnya dengan sikap kerelaan (ridho).

Pandangan keyakinan mereka dalam menyikapi theologi ini selaras dgn rukun iman keenam, yakni iman terhadap takdir. Diiantara dalil landasan penganutnya adalah sikap Khalifah Umar bin Khattab dan pasukannya pada suatu ketika membatalkan rencananya memasuki kota Syam. Saat itu sedang terjadi wabah penyakit.

Sewaktu di kota Sargh, salah seorang sahabat bernama Abu Ubaidah al-Jarrah mendebatnya;

أننفر من قدر الله، يا أمير المؤمنين؟
"Akankah kita menghindar dari takdir Allah, wahai Amirul mukminin?"

Lantas Umar bin Khattab menjawab:

نعم، ننفر من قدر الله إلى قدر الله
"Benar! Kita menghindari dari satu takdir Allah kepada takdir-Nya yang lain!"

Tak berapa lama, datanglah sahabat lainnya, Abdurrahman bin Auf lalu menyampaikan hadits Rasulullah yang pernah ia dengar sebelum beliau wafat.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا سمعتم به - أي الطاعون- بأرض الوباء فلا تقدموا عليه وإذا وقع وأنتم بها فلا تخرجوا فرارا منه. [رواه البخاري]

Rasulullah bersabda: "Jika kalian mendengar adanya wabah penyakit di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya dan jika kalian berada di negeri itu, maka janganlah pula kalian meninggalkannya karena menghindarinya." (HR. Bukhari).

Kemudian mengenai tawakkal, golongan Ahlussunah Waljamaah mengambil ibroh dari kisah salah seorang sahabat Nabi yang meninggalkan untanya dilepas begitu saja tanpa mengikat tali kekang ke sebuah batu saat ia memasuki masjid Nabawi untuk beribadah.

Lantas Rasulullah menegurnya, "Kenapa tidak kau ikat untamu itu?!"
Di menjawab: "Aku serahkan untaku kepada Allah, ya Rasulullah! Jika Allah menghendaki, dia tetap ada bersamaku. Tapi jika Allah menghendakinya hilang, maka dia hilang dariku."
Rasulullah menjawab sambil tersenyum.
"Bukan begitu caranya!"

Lantas Nabi mengajarkan ikhtiar dengan upaya mengikat untanya, lalu Nabi bersabda:
"Sekarang barulah engkau bertawakkal dan serahkan semuanya pada Allah!"
Begitulah ajaran Rasulullah dalam bertawakkal yang sesuai sunnah dan ajaran Islam.

Akhirnya, jika semua ikhtiar sudah dilaksanakan secara maksimal, dan tawakkal sudah disertakan, maka apapun hasilnya, baik sesuai harapan ataupun tidak, itulah yang disebut takdir. Ketahuilah bahwa takdir bukanlah tanpa ikhtiar dan bukan tanpa tawakkal. Karena ikhtiar pun adalah sunnatullah (takdir). Wallahu 'alam.

Itulah pengetahuan tentang 3 Golongan Keyakinan Akidah di dalam Islam. Semoga dapat menambah wawasan keislaman kita, bisa memperkuat iman di dada, dan memperkokoh keyakinan terhadap akidah yang benar. Amin.

12 March 2022

Inilah Tata Cara Mandi Wajib dan Sunnah, Lengkap dengan keterangan dalil atau referensi. Tulisan ini di share supaya dapat menjadi tambahan wawasan atau pengingat pengetahuan kita tentang syariat Islam, khususnya tentang Thaharah atau bersesuci.

Tata Cara Mandi Wajib dan Sunnah, Lengkap

Pengertian

Dalam Islam, ada 2 macam mandi. Pertama mandi wajib, kedua mandi sunnah. Mandi wajib disebut juga mandi junub (janabah) atau mandi besar. Mandi wajib dilakukan karena mengalami mimpi basah, jimak, haid, nifas, wiladah, atau mati.

Adapun mandi sunnah adalah mandi yg dilakukan pada kondisi tertentu. Misalnya: mandi karena mau shalat Jum'at, karena mau shalat ied, mandi setelah datang dari takziyah, atau lainnya. Selengkapnya, bisa dilihat di judul Macam-macam mandi sunnah.

Mandi wajib ataupun sunnah tidak seperti mandi biasa. Ada kriteria dan tata cara khusus yg membedakannya. Diantara kriterianya sebagaimana di atas, adapun caranya sebagaimana di bawah ini:

Tata Cara Mandi Besar

1. Sebelum mandi, disunnahkan membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing 3 kali. Cara membasuhnya yaitu dengan menyiram kedua tangan itu dengan air yang dituang dari gayung, bukan mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam gayung.

Apabila air yang digunakan adalah air ledeng, kran, atau shower, maka membasuh tangan dilakukan sebagaimana biasanya. Namun ada yang perlu diperhatikan; jika di tangan ada najis lalu menyentuh bagian kran, sedgkan tangan atau kran ada yang basah, maka kran harus dicuci terlebih dahulu. Setelah itu mencuci tangan. Karena bagian kran yg disentuh tangan bernajis akan ikut najis. Oleh karena itu harus disucikan.

2. Mencuci kemaluan

Mencuci kemaluan disunnahkan menggunakan tangan kiri. Maka tangan kanan berperan mendekatkan air lalu menyiramkannya ke arah kemaluan. Usahakan najis turun bersama siraman air dan tidak terpercik ke bagian badan yg sudah suci.

3. Berwudhu'

Berwudhu sebelum mandi besar adalah sunnah. Tata caranya sebagaimana cara berwudhu untuk shalat, hanya saja ujung niatnya dirubah ke: sunnatan lillahi ta'ala.

4. Membaca niat

Lafad niat mandi dibaca di lisan, arti (inti) niat disuarakan di dalam hati, bersamaan (serentak) dgn guyuran/siraman air ke badan. Lafadz niat ada di judul yg relevan.

Mandi wajib ataupun sunnah harus diniatkan ikhlas karena Allah SWT dalam rangka mentaati perintah-Nya. Niat inilah yg membedakannya dgn mandi biasa. Dengan adanya niat maka suatu amal/perbuatan dihitung sebagai ibadah dan bernilai pahala di sisi Allah. Pahala adalah bekal kehidupan abadi di akhirat, dimana harta dan jabatan dunia sudah tidak berlaku lagi.

5. Mengguyur air ke seluruh badan

Dalam mandi wajib ataupun sunnah, harus diyakini bahwa air betul-betul sampai ke seluruh kulit badan, termasuk kulit yang ada di balik rambut atau bulu yang tumbuh di bagian tubuh tertentu.

Oleh karena itu guyuran (siraman) air ada kalanya perlu dibantu dengan gosokan jari-jemari tangan untuk menyampaikan air ke bagian tubuh yang sulit dijangkau, termasuk di lipatan-lipatan bagian tubuh.

Mengguyurkan air ke badan sunnah dimulai dari bagian kanan badan. Dan pastikan bahwa air sudah sampai ke seluruh badan, kiri-kanan, depan-belakang, dari kepala hingga kaki.

Dan apabila mandi wajib atau mandi sunnah dilakukan di sungai, waduk, kolam, atau di tempat lain yang debit airnya jauh melampaui 2 kullah, maka cukup menceburkan seluruh badan ke dalam air, bersamaan dengan niat di hati.

6. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan sesegera mungkin.

7. Tidak disunnahkan berwudhu' setelah mandi besar.

8. Diwajibkan berwudhu lagi apabila pada waktu mandi, telapak tangan menyentuh kubul atau dubur.

9. Selesai mandi, disunnahkan tidak mengeringkan badan dengan handuk atau kain apa saja.

Dalil dan Referensi

:: Frman Allah SWT:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
(QS Al Baqarah, 222)

:: Hadits ‘Aisyah RA:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

“Jika Rasulullah ﷺ mandi junub, dia mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian dia mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, dia mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu dia membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari No. 272).

عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) كان لا يتوضأ بعد الغُسل. رواه الترمذي

"Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berwudhu' setelah mandi besar." (HR. A Tirmidzi)

:: Penelitian Dr. Amin Ruwaiha:

:يقول الدكتور / أمين رويحة :
"أن الاغتسال علاجٌ لكثير من الأمراض العضوية والنفسية ".

"Mandi adalah salah satu pengobatan untuk sekian banyak penyakit luar - dalam (anggota dan organ tubuh)."

Inilah Tata Cara Mandi Wajib dan Sunnah, Lengkap dengan keterangan dalil atau referensi. Mudah2an dapat menjadi tambahan wawasan atau pengingat pengetahuan kita tentang syariat Islam, khususnya tentang thaharah atau bersesuci.

12 January 2022

Inilah ringkasan pengetahuan tentang profil Rasulullah SAW, biodata diri beliau, serta silsilah keluarga beliau. Ditulis dalam kategori iman dan islam, sebagai penambah wawasan pengetahuan tentang Islam.

RINGKASAN PROFIL RASULULLAH SAW

RINGKASAN PROFIL RASULULLAH SAW.

📗 Nama:
Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim.

📗 Tanggal lahir:
Subuh hari Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah bertepatan tanggal 20 April 571 Masehi,
(dikenali sebagai Tahun Gajah; karena peristiwa tentara bergajah Abrahah yang menyerang kota Ka'bah)

📗 Tempat lahir:
Di rumah Abu Thalib, Makkah Al-Mukarramah.

📗 Nama bapak:
Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hashim.

📗 Nama ibu:
Aminah binti Wahab bin Abdu Manaf.

📗 Pengasuh pertama:
Barakah Al-Habsyiyyah (digelar Ummu Aiman, budak perempuan dari bapak Rasulullah SAW).

📗 Ibu susuan pertama: Thuwaibah (hamba perempuan Abu Lahab).

📗 Ibu susuan kedua:
Halimah binti Abu Zuaib As-Sa'diah (lebih dikenali Halimah As-Sa'diah, suaminya bernama Abu Kabsyah).

ISTRI-ISTRI RASULULLAH SAW.
(Ummahatul Mukminin)

❤ Khadijah Binti Khuwailid
❤ Saudah Binti Zam'ah
❤ Aisyah Binti Abu Bakar
❤ Hafshah binti 'Umar
❤ Raihanah binti Zaid bin Amru
❤ Juwairiyah binti al-Harits
❤ Hindun Binti Umaiyah (dijuluki Ummi Salamah)
❤ Ramlah binti Abu Sufyan (Ummu Habibah)
❤ Zainab Binti Jahsy
❤ Maimunah Binti Harits
❤ Shafiyah Binti Huyai bin Akhtab
❤ Zainab Binti Khuzaimah (dijuluki Ummul Masakin)

ANAK-ANAK RASULULLAH SAW

1. Qasim
2. Abdullah
3. Ibrahim
4. Zainab
(istri Abu Al-Ash)
5. Ruqayyah
(istri Utsman bin Affan)
6. Ummi Kulthum
7. Fatimah azZahrah
(istri Ali bin Abi Thalib)

CUCU RASULULLAH SAW

1. Hasan bin Ali
2. Husain bin Ali
3. Muhsin bin Ali
4. Zainab binti Ali
5. Ummu Kultsum binti Ali
6. Ali bin Abu Al-Ash
7. Umamah bin Abu Al-Ash
8. Abdullah bin Utsman

ANAK TIRI RASULULLAH SAW

1. Halah bin Hind bin Habbasy bin Zurarah at-Tamimi.
(Anak dari Sayyidatina Khadijah ketika bersama Hind bin Habbasy)
2-5. Umar, Salamah, Durrah, dan Zainab abna-i (anak-anak dari Ummu Salamah ketika Abi Salamah / Abdullah bin Abdul Asad bin Hilal bin Abdullah bin Umar bin Makhzum)

SAUDARA SESUSUAN RASULULLAH SAW.

1. Hamzah bin Abdul-Muththalib, sekaligus paman Nabi.
2. Abu Salamah, nama aslinya: Abdullah bin Abdul Asad.
Tsuwaibah menyusui Nabi SAW sebelum Halimah As-Sa'diyah menyusui beliau), Tsuwaibah juga menyusui Hamzah, dan Abu Salamah. Tsuwaibah sebelumnya merupakan budak Abu Lahab).
3. Syaima ' binti Harith bin Abdul ' Uzza
4. Anisa bin al-Harits bin Abdul ' Uzza
5. Abdullah bin Harith bin Abdul ' Uzza, saudaranya Syaima dan Anisa.
Harits bin Abdil Uzza berasal dari suku Hawazin di Desa Al-Hudaibiyyah, suami dari Halimah As-Sa'diyah.

Halimah As-Sa'diyah juga pernah menyusui Hamzah bin Abdul-Muththalib, paman Nabi. dan Abu Sufyan bin Al-Harits, sepupu Nabi.

KELUARGA RASULULLAH SAW.
(ANAK-ANAK ABDUL MUTHTHALIB)

Abdul Muthalib bin Hasyim memiliki 10 anak laki-laki dan 6 anak wanita.

1. Al-Abbas,
2. Hamzah,
3. Abdullah (ayah Nabi),
4. Abu Thalib (yang nama aslinya Abdu Manaf),
5. Zubair,U
6. Al-Harits,
7. Hajl,
8. Al-Muqawwim,
9. Dhirar, dan
10. Abu Lahab (nama aslinya: Abdul Uzza).
11. Shafiyyah,
12. Ummu Hakim Al-Baidha,
13. Atikah *)
14. Umaimah,
15. Arwa *)
16. Barrah.

Keterangan Masuk Islam:
*) Ulama berbeda pendapat tentang Islamnya.

Dari semua anak-anaknya itu, mereka dilahirkan dari ibu yang berbeda

💚 Ibu dari Al Abbas dan Dhirar adalah Nutailah binti Janab.
💚 ibu Hamzah, Al-Muqawwim, Hajl, dan Shafiyyah adalah Halah binti Wuhaib bin Abdu Manat bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay.
💚 ibu Abdullah, Abu Thalib, Zubair dan semua anak perempuannya kecuali Shafiyyah adalah Fathimah binti Amr bin Aidz bin Imran bin Makhzum bin Yaqadhah bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nahdr.
💚 Ibu Al-Harits adalah Samra binti Jundub,
💚 ibu Abu Lahab adalah Lubna binti Hajar bin Abdu Manaf bin Dhathir bin Hubsyiyyah bin Salul bin Ka’ab bin Amr Al-Khuza’i.
Abdul Muthalib pun memiliki cucu bernama Muhammad bin Abdullah. Yang mana cucunya itu merupakan anak dari Abdullah dan Aminah.
💚 Muhammad SAW bin Abdullah bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Nabi Ilyas A.S bin Mudlar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.
💚 Aminah binti Wahab bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah. [Ibunya Sayidah Aminah adalah Barrah binti Abdul ‘Uzza bin Utsman bin Abdul Dar bin Qushay bin Kilab. Ibunya Barrah binti Abdul ‘Uzza adalah Ummu Habib binti Asad bin Abdul ‘Uzza bin Qushay bin Kilab.
💚 Ibu Aminah ialah Barrah binti Abdul Uzza bin Utsman bin Abduddaar bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nahdr.

Ibnu Hisyam berkata: “Dari silsilah tersebut, menunjukkan Rasulullah SAW merupakan anak cucu Adam yang paling mulia keturunannya dari garis ayah dan ibu,”.
hi.

Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa sallam - Manusia agung.

CIRI-CIRI FISIK NABI MUHAMMAD SAW.

💓Begitu indahnya sifat fisik / jasmani Baginda, sehinggakan seorang ulama Yahudi pada pertama kalinya bertemu muka dengan Baginda seraya melafazkan dua kalimat syahadat sebagai pernyataan masuk Islam dan mengakui akan kebenaran apa yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah Saw.

KEISTIMEWAAN FISIK RASULULLAH SAW
(berdasarkan ungkapan pernyataan Sahabat beliau.  Di antara kata-kata apresiasi para sahabat ialah:

💞 Aku belum pernah melihat lelaki yang segagah Rasulullah Saw.
💞 Aku melihat cahaya dari lidah beliau.
💞 Seandainya kamu melihat Baginda, seolah-olah kamu melihat matahari terbit.
💞 Rasulullah jauh lebih elok dari sinaran bulan.
💞 Rasulullah seumpama matahari yang bersinar.
💞 Aku belum pernah melihat lelaki setampan Rasulullah.
💞 Apabila Rasulullah berasa gembira, wajahnya bercahaya seperti bulan purnama.
💞 Kali pertama memandangnya sudah pasti akan terpesona.
💞 Wajahnya tidak bulat tetapi lebih cenderung kepada bulat.
💞 Wajahnya seperti bulan purnama.
💞 Dahi baginda luas, raut kening tebal, terpisah di tengahnya.
💞 Urat darah kelihatan di antara dua kening dan nampak semakin jelas semasa marah.
💞 Mata baginda hitam dengan bulu mata yang panjang.
💞 Garis-garis merah di bagian putih mata, luas kelopaknya, kebiruan asli di bagian sudut.
💞 Hidungnya agak mancung, bercahaya penuh misteri, terlihat mempesona saat pertama kali melihatnya.
💞 Mulut baginda sedang dan indah.
💞 Giginya kecil dan bercahaya, indah tersusun, renggang di bahagian depan.
💞 Apabila berkata-kata, cahaya kelihatan memancar dari giginya.
💞Janggutnya penuh dan tebal menawan.
💞 Lehernya kecil dan panjang, terbentuk dengan cantik seperti arca.
💞 Warna lehernya putih seperti perak, sangat indah.
💞 Kepalanya besar tapi terlalu elok bentuknya.
💞 Rambutnya sedikit ikal.
💞 Rambutnya tebal kadang-kadang menyentuh pangkal telinga dan kdg-kdg mencecah bahu tapi disisir rapi.
💞 Rambutnya terbelah di tengah.
💞 Di tubuhnya tidak banyak rambut kecuali satu garisan rambut menganjur dari dada ke pusat.
💞 Dadanya bidang dan selaras dgn perut. Luas bidang antara kedua bahunya lebih drpd biasa.
💞 Seimbang antara kedua bahunya.
💞 Pergelangan tangannya lebar, lebar tapak tangannya, jarinya juga besar dan tersusun dgn cantik.
💞 Telapak tangannya bagaikan sutera yang lembut.
💞 Perut betisnya tidak lembut tetapi bagus.
💞 Kakinya berisi, tapak kakinya terlalu licin sehingga tidak melekat air.
💞 Terlalu sedikit daging di bahagian tumit kakinya.
💞 Warna kulitnya tidak putih seperti kapur atau coklat tapi campuran coklat dan putih.
💞 Warna putihnya lebih banyak.
💞 Warna kulit baginda putih kemerah-merahan.
💞 Warna kulitnya putih tapi sehat.
💞 Kulitnya putih lagi bercahaya.
💞 Binaan badannya sempurna, tulang-temulangnya besar dan kokoh.
💞 Badannya tidak gemuk.
💞 Badannya tidak tinggi dan tidak pula rendah, kecil tapi berukuran sederhana lagi gagah.
💞 Perutnya tidak buncit.
💞 Badannya cenderung kepada tinggi, semasa berada di kalangan org ramai baginda kelihatan lebih tinggi drpd mereka.

KESIMPULAN:

Nabi Muhammad Shalallahu'Alaihi Wa sallam adalah manusia agung yang ideal dan sebaik-baik contoh sepanjang zaman.

Sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:
"Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka sesungguhnya dia telah mencintai aku. Dan siapa yang mencintai aku niscaya dia bersama-samaku di dalam syurga" (Riwayat Al-Sajary dari Anas RA)

اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله واصحابه وسلم
Itulah ringkasan pengetahuan tentang profil Rasulullah SAW, biodata diri Rasul dan sedikit biografi beliau, disertai silsilah keluarga beliau. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita tentang Islam, dan menguatkan hati kita dengan iman.

Baca juga:

Pengetahuan lainnya, bisa dicek di Menu > Daftar Isi > Label > Judul terkait.
 Syukron.

24 December 2021

Inilah Cara Menyamak Kulit Bangkai dari situs Pengetahuan dasar Islam sebagai penambah wawasan tentang syariat Islam, khususnya tentang thaharah atau bersesuci.

Cara Menyamak Kulit Bangkai

✔ Pengertian

Menyamak kulit bangkai, di dalam ilmu Fiqih disebut Ad-Dabghu (اَلدَّبْغُ) atau Ad-Dibaaghu (اَلدّّبَاغُ). Menyamak kulit bangkai maksudnya adalah membersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkannya busuk sehingga dikategorikan suci secara syariat.

✔ Cara Menyamak

Cara menyamak kulit bangkai adalah sbb.:

1. Bersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkan busuk. Maka darah, daging, dan atau lemak yg masih menempel di kulit tersebut harus dibuang.

2. Gosok kulit tersebut dgn bahan yg rasanya sepet atau kelat. Bahan yg biasa digunakan ialah daun bidara, daun salam, kulit delima, atau semisalnya.

3. Cuci kulit tersebut dgn air suci. Maka tata cara mensucikan najis sebagaimana penjelasan sebelumnya harus diterapkan pada poin ini agar kulit yg disamak betul2 suci.

✔ Kegunaan

Kegunaan kulit bangkai yg sudah disamak tentunya sangat banyak dən beragam. Misalnya digunakan utk bahan jaket kulit, ikat pinggang, dompet, topi, sepatu, tas, dsb. Kegunaan lainnya ialah sah diperjualbelikan, disedekahkan, dll.

Kulit bangkai yg sudah disamak bukan untuk dimakan. Karena tujuan dari penyamakan adalah mengubah status najis menjadi suci, bukan mengubah status haram menjadi halal. Maka kulit haail penyamakan tetap haram dikonsumsi karena tidak setiap sesuatu yg suci berarti halal dimakan. Apalagi sesuatu yg suci tersebut berasal dari najis.

✔ Tambahan

Kulit bangkai yg bisa suci dgn disamak yaitu semua kulit binatang selain babi dan anjing. Kemudian kulit bangkai dari hewan yg memang tidak halal dikonsumsi secara syariat, maka kulit hasil penyamakannya makruh dibawa shalat atau ibadah lain.

✔ Referensi

Ibnu Abbas RA, berliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Artinya:
Sungguh Rasulullah SAW pernah melewati seekor bangkai kambing, lalu bersabda: "Seandainya kalian manfaatkan kulitnya..". Mereka berkata: "Itu adalah bangkai." Beliau SAW menjawab: "Yang haram hanyalah memakannya." (HR Al Bukhari No. 5531 dan Al Muslim No. 363).

Imam At Tirmidzi berkata:

وَ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ
Artinya:
Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka sesungguhnya mereka menghukumi makruh atas kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata: “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, yakni: "Kulit apapun jika disamak, maka menjadi suci’, maksudnya adalah kulit dari hewan yg boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.” Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yg dagingnya boleh dimakan.

Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

Artinya:
Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (H.R. Abu Daud No. 4132, At Tirmidzi No. 1771, Imam An Nawawi menyatakan: Shahih. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, juz 1 hal. 220)

Syekh Ibnu Ruslan berkata:

وَجِلْدُ مَيْتَةٍ سِوٰى خِنْزِيْرِ بَرْ وَكَلْبٍ إِنْ يُدْبَغْ بِحِرِّيْفٍ طَهُرْ

Artinya, 
“Kulit bangkai selain babi darat dan anjing dapat suci dengan disamak menggunakan sesuatu yang rasanya sepet.” Ibnu Ruslan tegas menyatakan ‘babi darat’, karena fiqh juga mengenal istilah ‘babi laut’ (khinzirul bahri) dan bangkainya dihukumi suci bahkan halal dimakan. Karena itu, ia tidak masuk dalam pembahasan ini. (Kitab Zubad Ibni Ruslan bait 93)

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ. أخرجهُ مسلم.وَعِنْدَ الأَرْبَعَةِ أَيُّمَا إهَابٍ دُبِغَ.

Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kulit bangkai itu telah disamak, maka sesungguhnya kulit itu telah suci.” (HR. Muslim). Dan dari Abu Dawud, At Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah: “Kulit bangkai apa pun yang telah disamak”.

Imam Nawawi berkata:

كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا

Artinya:
Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya (bukan karena disembelih), maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab Jilid I)

Itulah cara menyamak kulit bangkai agar bisa suci dan bisa dipakai utk keperluan sehari2, termasuk dibawa shalat atau ibadah lainnya.

Baca juga: