Pengetahuan Dasar Islam

Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

07 March 2026

FENOMENA PINJAMAN ONLINE

ditinjau dari perspektif praktis dan Fiqh Muamalat.


Fenomena dan Realita


Di era digital, akses mendapatkan modal hanya sejauh sentuhan jari. Salah satunya adalah melalui Pinjaman Online (Pinjol) dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan yang tidak dimiliki bank konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat terjebak dalam lingkaran masalah yang sistemik.


Fenomena pinjaman online ini sudah sangat familiar di sekitar kita. Ada yang merasa terbantu dan ada yang merasa tercekik. Lalu bagaimana jika hal ini ditinjau dari perspektif praktis dan Fiqh Muamalah? Yuk kita bahas bersama-sama.


Realita dan masalah sehari-hari menunjukkan bahwa banyak nasabah yang awalnya hanya meminjam untuk kebutuhan mendesak, justru berakhir dengan gali lubang tutup lubang. Dia mengambil pinjaman di platform B untuk membayar platform A. Sedangkan akumulasi bunga dan dendanya seringkali mencekik. Akhirnya, dia pun mendapatkan teror psikologis berupa penagihan yang tidak beretika kepada seluruh kontak keluarga di ponselnya.


Berhutang secara online seringkali mengecewakan karena adanya biaya tersembunyi dan skema bunga berbunga yang tidak transparan di awal dan memberatkan di akhir. Oleh karena itu mari kita analisis tentang pinjaman online ini berdasarkan perspektif fiqh muamalah.


Sah atau Batil?


Dalam Islam, hutang-piutang (qardh) adalah akad tabarru’ (sosial/tolong-menolong), bukan akad tijari (komersial untuk mencari keuntungan). Prinsip dasar dalam keabsahan hutang piutang adalah kembalinya pokok tanpa ada tambahan yang disyaratkan. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap hutang yang membawa manfaat (bagi kreditur) maka itu adalah Riba." (HR. Al-Harits bin Abi Usamah).


Dan transaksi hutang piutang atau pinjaman dianggap tidak sah (batil) secara syariah jika mengandung unsur:

Riba, yakni adanya bunga atau denda keterlambatan yang dipersyaratkan di awal.

Gharar, ketidakjelasan klausul kontrak atau biaya tambahan yang disembunyikan.

Dharar, adanya unsur bahaya atau kerugian sepihak, misalnya seperti cara penagihan yang merusak kehormatan.


Solusi dan Tips Praktis


Jika anda memerlukan dana atau sudah terlanjur terlibat, cobalah pertimbangkan solusi dan tips praktis berikut:


Evaluasi urgensi pinjaman dan bedakan antara kebutuhan (hajat) serta keinginan (tahsinat) agar tidak berhutang untuk sekedar gaya hidup. Ingatlah bahwa sebanyak apapun uang tidak akan cukup untuk gaya hidup. 


Jika sangat terpaksa, cek legalitas platform pemberi pinjaman. Pastikan platform sudah terdaftar di OJK untuk menghindari pinjol ilegal yang lebih predator. Usahakan selalu diingat bahwa salah platform dapat menciderai nama baik anda dan keluarga.


Pilihlah lembaga syariah sebagai opsi pinjaman melalui perbankan syariah atau BMT yang menggunakan akad jelas tanpa bunga. Bank Syariah memberikan pinjaman berbasis bagi hasil, seperti Murabahah atau Musyarakah. 


Prioritaskan pelunasan agar selalu tepat waktu. Karena apabila satu kali nunggak pembayaran cenderung akan nunggak lagi pada pembayaran berikutnya. Ingat juga bahwa membayar hutang adalah kewajiban, menunaikan kewajiban adalah ibadah, dan dosa menyia-nyiakan hutang tetap tertanggung sebelum lunass terbayar.


Namun jika di antara anda ada yang sudah terjebak dalam pinjaman online yang menjerat, sebaiknya segera jual aset anda, utamanya yang tidak produktif untuk menutup pokok hutang agar bunga tidak terus menggulung. Jangan lupa berkomitmen dan berdoa semoga segera lepas dari hutang piutang, lebih-lebih berupa pinjaman online yang memberatkan.


Kesimpulan 


Hutang bukanlah cara instan menuju kekayaan, melainkan tanggung jawab moral yang dibawa hingga akhirat. Padahal, jika dijalankan sesuai syariat, bantu-membantu dalam hutang-piutang adalah bentuk ibadah yang mulia dan mendatangkan pahala dan keberkahan bagi kedua belah pihak.


Hutang piutang yang sah, jujur, transparan, dan berasaskan tolong-menolong atau kerjasama yang dibenarkan syariat adalah termasuk ibadah. Setiap ibadah akan dibalas dengan pahala dan dihiasi dengan keberkahan hidup. Oleh karena itu mari kita hindari riba, ketidaktransparanan, apalagi kecurangan. Islam memang tidak kenal istilah hukum karma. Tapi dalam Islam dinyatakan bahwa setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan, dan setiap keburukan akan dibalas sesuai.


Referensi:

  • Al-Umm (Imam Syafi'i): Membahas dasar-dasar akad dan larangan tambahan dalam hutang-piutang dalam madzhab Syafi'i.

  • Al-Mughni (Ibnu Qudamah): Kitab komprehensif yang menjelaskan perbandingan madzhab mengenai syarat sah pinjaman dan larangan memberikan manfaat bagi pemberi hutang.

  • Fikih Muamalah Kontemporer (Dr. Imam Mustofa): Membahas aplikasi hukum Islam pada transaksi modern, termasuk e-money dan pembiayaan berbasis teknologi.


  • Allahu a'lam bish-shawab.

    01 March 2026

    PANDUAN JUAL BELI DAN PROBLEMATIKA KONTEMPORER

    #fikih #fiqh #muamalah




    1. Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam

    Berdasarkan referensi kitab klasik seperti Fathul Qarib (Ibnu Qasim Al-Ghazi) dan Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Abu Syuja'), berikut adalah unsur utama sahnya transaksi:


    A. Rukun Jual Beli

    Al-Muta’aqidain: Adanya dua pihak yang berakad (Penjual dan Pembeli).

    Al-Ma’qud ‘Alaih: Adanya objek akad (Barang dan Harga/Uang).

    Shighat: Adanya Ijab (penawaran) dan Qabul (penerimaan).


    B. Syarat Sah Jual Beli

    Pihak yang bertransaksi: Harus Baligh, Berakal, dan atas kemauan sendiri (Tanpa paksaan).

    Objek/Barang: Harus suci (bukan najis), memiliki manfaat, milik sah penjual, dapat diserahterimakan, dan diketahui sifat/kadarnya secara jelas.

    Shighat: Harus bersambung dalam satu majelis dan ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli.


    2. Dampak Barang Online Tidak Sesuai Deskripsi

    Dalam Islam, ketidaksesuaian barang dengan deskripsi masuk dalam kategori Tadlis (penipuan) atau Gharar (ketidakpastian).


    Dampak Bagi Pembeli:

    Hak Khiyar: Pembeli secara hukum syariat memiliki hak untuk membatalkan akad atau melanjutkannya.

    Hilangnya Keridhaan: Transaksi menjadi tidak berkah karena salah satu syarat utama, yaitu An-Tardhin (saling ridha), tercederai.


    Dampak Bagi Penjual:

    Hapusnya Keberkahan: Keuntungan yang didapat dari menipu deskripsi akan menghilangkan keberkahan dalam harta dan usaha.

    Sanksi Moral & Bisnis: Merusak reputasi toko dan berisiko mendapatkan sanksi dari platform (banned).


    3. Dilema Retur yang Merugikan (Ongkir Mahal)

    Sering terjadi barang tidak sesuai, namun biaya pengembalian (return) justru lebih mahal dari harga barang.


    Status Hukum:

    Secara etika Islam, jika kesalahan ada pada penjual, maka beban kerugian (ongkir retur) seharusnya ditanggung oleh penjual. Membebankan biaya kepada pembeli atas kesalahan penjual adalah bentuk kezaliman (Dharar).


    Sikap Bijak Pembeli:

    Solusi Jalan Tengah (Refund Sebagian): Meminta pengembalian sebagian uang tanpa mengembalikan barang. Ini dianggap lebih adil bagi kedua pihak.

    Memberikan Edukasi (Review Jujur): Memberikan ulasan apa adanya sebagai bentuk dakwah agar orang lain tidak tertipu, sekaligus pengingat bagi penjual.

    Ikhlas/Sedekah: Jika nominal kecil dan proses retur terlalu rumit, mengikhlaskannya akan berbuah pahala, namun tetap dianjurkan untuk menyatakan ketidaksediaan agar penjual sadar akan kesalahannya.


    Referensi Utama:

    Fathul Qarib al-Mujib (Ibnu Qasim Al-Ghazi)

    Minhajuth Thalibin (Imam Nawawi)

    Kaidah Fiqih: "Ad-Dhararu Yuzal" (Kemudaratan harus dihilangkan).


    Pertanyaan dan Jawaban Populer


    Apa saja syarat dan rukun jual beli dalam Islam? beri referensi kitab klasik


    Dalam fiqih muamalah (tata cara transaksi), Syarat dan Rukun adalah dua pondasi utama agar sebuah transaksi jual beli dianggap sah secara syariat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka akad tersebut bisa menjadi bathil (batal) atau fasid (rusak).


    Berikut adalah rinciannya berdasarkan literatur fiqih klasik, terutama dari madzhab Syafi'i yang banyak menjadi rujukan di Indonesia.


    1. Rukun Jual Beli

    Rukun adalah unsur internal yang harus ada saat transaksi berlangsung. Menurut mayoritas ulama (seperti dalam kitab Fathul Qarib), rukun jual beli ada 3 (yang kemudian dijabarkan menjadi 6):

    Dua Pihak yang Berakad (Al-Muta'aqidain): Ada penjual dan pembeli.

    Objek Akad (Al-Ma'qud 'Alaih): Terdiri dari barang yang dijual dan harga (uang/alat tukar).

    Shighat (Ijab dan Qabul): Ucapan serah terima, seperti "Saya jual barang ini seharga Rp10.000" dan dijawab "Saya beli".


    2. Syarat Sah Jual Beli

    Syarat adalah kriteria yang harus melekat pada setiap rukun di atas.


    A. Syarat Penjual dan Pembeli

    Baligh dan Berakal: Tidak sah jual beli anak kecil (kecuali pada barang remeh/kecil menurut sebagian ulama) atau orang gila.

    Atas Kemauan Sendiri (An-Tardhin): Tidak ada paksaan dari pihak manapun.

    Bukan Pemboros (Ghairu Mahjur 'Alaih): Bukan orang yang dilarang mengelola harta karena kebodohannya dalam keuangan.


    B. Syarat Barang dan Harga

    Suci: Bukan barang najis (seperti khamar, babi, atau bangkai).

    Bermanfaat: Barang tersebut memiliki nilai manfaat secara syariat maupun urf (kebiasaan).

    Milik Sendiri: Penjual memiliki kekuasaan penuh atas barang tersebut atau menjadi wakil resmi.

    Dapat Diserahkan: Tidak sah menjual burung yang masih terbang di langit atau ikan yang masih di laut (karena ada unsur gharar atau ketidakpastian).

    Diketahui Keadaannya: Kadar, jenis, dan sifat barang harus jelas agar tidak terjadi penipuan.


    C. Syarat Shighat (Ijab Qabul)

    Antara Ijab dan Qabul harus bersambung (dalam satu majelis).

    Sesuai antara ucapan penjual dan pembeli (misal: harga harus sama).

    Tidak digantungkan pada syarat lain yang tidak pasti (misal: "Saya jual kalau besok hujan").


    Referensi Kitab Klasik

    Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Abu Syuja'): Kitab dasar yang sangat ringkas namun padat mengenai aturan muamalah.

    Fathul Qarib al-Mujib (Ibnu Qasim Al-Ghazi): Syarah (penjelasan) dari kitab Abu Syuja' yang menjelaskan rincian syarat-syarat benda yang boleh diperjualbelikan.

    Minhajuth Thalibin (Imam Nawawi): Kitab standar menengah dalam madzhab Syafi'i yang membahas perbedaan pendapat dan kekuatan dalil dalam jual beli.

    Al-Mughni (Ibnu Qudamah): Jika Anda ingin melihat perbandingan antar madzhab (Hambali, Maliki, Hanafi, Syafi'i) secara lebih luas.

    Catatan Kontemporer: Dalam dunia digital saat ini, Shighat (Ijab Qabul) seringkali digantikan dengan klik tombol "Beli Sekarang" atau "Checkout". Ulama kontemporer sepakat bahwa hal ini sah selama menunjukkan keridhaan kedua belah pihak (Mu'athah).


    Bagaimana dampak membeli barang online yang ternyata tidak sesuai deskripsi? dampak terhadap pembeli dan penjual bagaimana


    Membeli barang secara online yang tidak sesuai deskripsi (misalnya: spek berbeda, warna salah, atau kualitas jauh di bawah foto) menciptakan masalah serius dalam kacamata syariat dan etika bisnis. Dalam Islam, hal ini sering dikategorikan sebagai Gharar (ketidakjelasan) atau Tadlis (penipuan/penyamaran cacat).

    Berikut adalah rincian dampaknya bagi kedua belah pihak:


    1. Dampak Bagi Pembeli

    Secara hukum Islam, pembeli yang menerima barang tidak sesuai deskripsi memiliki hak yang disebut Khiyar Aib atau Khiyar Sifat.

    Hak Membatalkan Transaksi: Pembeli berhak mengembalikan barang (return) dan meminta uang kembali secara utuh karena objek akad tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

    Kerugian Waktu dan Biaya: Selain kerugian materiil, pembeli kehilangan waktu dan energi untuk mengurus komplain, retur, atau pengiriman ulang.

    Krisis Kepercayaan (Trust Issue): Dampak psikologisnya adalah pembeli menjadi trauma atau skeptis untuk bertransaksi online kembali, yang pada akhirnya merugikan ekosistem ekonomi digital secara luas.

    Kekecewaan (Ketidakridhaan): Padahal syarat sah jual beli adalah An-Tardhin (saling ridha). Jika pembeli merasa tertipu, maka unsur keridhaan ini hilang.


    2. Dampak Bagi Penjual

    Penjual yang sengaja atau tidak sengaja memberikan deskripsi palsu menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat:

    Harta yang Tidak Berkah: Keuntungan yang didapat dari menipu atau menyembunyikan cacat barang dianggap sebagai harta yang tidak berkah. Dalam hadits disebutkan: "Jika keduanya jujur dan terbuka, maka jual belinya diberkahi. Tapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka keberkahan jual belinya dihapus." (HR. Bukhari & Muslim).

    Sanksi Akhirat: Menjual barang dengan sumpah palsu atau deskripsi menipu termasuk dosa besar dan pelakunya diancam tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat.

    Hancurnya Reputasi (Rating Rendah): Di era digital, satu testimoni negatif tentang barang yang tidak sesuai deskripsi bisa menghancurkan toko. Rating rendah akan membuat calon pembeli lain menjauh.

    Risiko Blokir (Banned): Platform e-commerce modern memiliki sistem moderasi ketat. Penjual yang sering mengirim barang tidak sesuai deskripsi berisiko tokonya ditutup permanen.


    Solusi Berdasarkan Kitab Fiqih

    Dalam kitab klasik seperti Fathul Qarib atau Minhajuth Thalibin, masalah ini diselesaikan dengan prinsip:

    "Al-Muslimuna 'ala Shurutihim"

    (Orang Muslim itu terikat dengan syarat/janji yang mereka buat).

    Jika deskripsi adalah "syarat" yang dijanjikan penjual, maka penjual wajib memenuhinya. Jika melanggar:

    Fasakh (Pembatalan): Akad dianggap batal demi hukum jika pembeli tidak terima.

    Ibdal (Pertukaran): Penjual wajib mengganti dengan barang yang benar-benar sesuai deskripsi atas biayanya sendiri.


    Tips Menghindari Masalah Ini:

    Bagi Pembeli: Selalu buat video unboxing sebagai bukti kuat jika ingin mengajukan klaim khiyar (retur). Pembeli disarankan memperhatikan rating toko, rating produk, dan komentar atau testimoni real dari pembeli lain.

    Bagi Penjual: Gunakan foto asli (real pict) dan tuliskan kekurangan barang secara jujur di deskripsi agar akadnya bersih dari unsur penipuan.


    Apakah jual beli yang mengecewakan itu sah tapi untuk return malah tambah rugi. lalu bagaimana sikap pembeli.


    Ini adalah dilema klasik dalam belanja online: barang tidak sesuai, tapi biaya kirim balik (retur) ditanggung pembeli, yang ujung-ujungnya malah membuat pengeluaran jadi lebih besar.

    Dalam timbangan syariat dan etika, berikut adalah bedah masalahnya:


    1. Apakah Jual Belinya Sah?

    Secara hukum asal, jika syarat dan rukun terpenuhi, akadnya terjadi. Namun, jika ada unsur Tadlis (penyamaran cacat) atau deskripsi yang jauh berbeda, maka akad tersebut menjadi Fasid (Rusak) atau tidak sempurna secara keridhaan.

    Islam sangat menekankan prinsip "An-Tardhin" (Saling Ridha). Jika Anda sebagai pembeli merasa kecewa karena merasa tertipu deskripsi, maka unsur utama perdagangan—yaitu keridhaan—telah hilang. Secara hukum fiqih, Anda memiliki Hak Khiyar (hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan).


    2. Dilema Retur yang Malah Menambah Rugi

    Jika prosedur retur justru membebankan biaya lebih besar kepada pembeli (misal: harga barang Rp50.000, ongkir retur Rp60.000), maka terjadi ketidakadilan yang disebut Dharar (kerugian).

    Dalam kaidah fiqih:

    "Ad-Dhararu Yuzal" (Segala kemudaratan/kerugian harus dihilangkan).

    Seharusnya, jika kesalahan murni ada pada penjual (salah kirim/deskripsi palsu), beban biaya retur secara moral dan etika Islam berada di pundak penjual. Membebankan biaya retur pada pembeli atas kesalahan penjual adalah bentuk kezaliman kecil.


    3. Bagaimana Sikap Pembeli yang Bijak?

    Jika Anda berada di posisi ini, ada tiga pilihan sikap yang bisa diambil berdasarkan tingkatan kemaslahatannya:


    A. Jalur Musyawarah (Klaim Hak)

    Hubungi penjual dengan sopan namun tegas. Sampaikan bahwa barang tidak sesuai deskripsi dan Anda merasa dirugikan jika harus menanggung ongkir retur.

    Minta solusi alternatif, misalnya: Potongan harga (Refund sebagian) tanpa mengembalikan barang. Jadi, Anda tetap memegang barang tersebut tapi penjual mengembalikan sebagian uang sebagai kompensasi "salah spek".


    B. Jalur Ikhlas (Sedekah/Memaafkan)

    Jika nominalnya kecil dan mengurusnya hanya membuang energi serta kesehatan mental, Anda bisa memilih untuk mengikhlaskannya.

    Niatkan kerugian tersebut sebagai shadaqah atau pelajaran agar lebih berhati-hati. Dalam Islam, orang yang memaafkan kesalahan orang lain dalam perniagaan memiliki kedudukan yang mulia.

    Namun, tetap berikan ulasan jujur (tanpa mencaci) agar pembeli lain tidak terjebak hal yang sama. Ini termasuk dakwah dalam muamalah untuk mencegah kemungkaran.


    C. Jalur "Melepas" Akad

    Jika barang benar-benar tidak bisa dipakai dan penjual tidak mau tahu, Anda bisa menyatakan (dalam hati atau chat): "Saya tidak ridha dengan transaksi ini karena tidak sesuai janji."

    Secara spiritual, ini menjadi urusan penjual dengan Tuhan-Nya mengenai keberkahan harta yang ia terima.


    Kesimpulan:

    Jika biaya retur lebih mahal dari harga barang, opsi meminta refund sebagian (tanpa retur barang) adalah solusi paling logis dan adil. Penjual tetap untung sedikit, dan Anda tidak rugi total.


    Saran ke depannya:

    Selalu gunakan platform yang menjamin "Gratis Ongkir Retur" atau asuransi pengiriman. Dalam fiqih modern, ini adalah bentuk ikhtiar untuk menghindari Gharar (ketidakpastian).



    14 February 2024

    Inilah Doa Selamat Versi 01 dan 02 beserta artinya. Doa ini sangat baik diamalkan setelah shalat, di waktu ada hajatan, pada acara selamatan, ataupun di waktu-waktu doa bersama. Silahkan dipilih versi yang disukai.


    Doa Selamat Versi 01

    اَللهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ. إِنَكَ عَلٰى كُلِّ شيْءٍ قَدِيْرٌ. اَللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِىْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ. بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

    Allaahumma innaa nas-aluka salaamatan fiddiin wa 'aafiyatan fil-jasadi wa ziyaadatan fil-ilmi wa barokatan firrizqi, wa taubatan qoblal-mauut, wa rahmatan 'indal-mauut, wa maghfirotan ba’dal mauut. Allaahumma 'hawwin 'alainaa fii sakarootil mauut, wannajaata minan-naari, wal 'afwa 'indah hisaab.

    Artinya: “Ya Allah, kami memohon kepada Engkau keselamatan pada agama, kesehatan badan, pertambahan ilmu, keberkahan rezeki, pertaubatan sebelum mati, kasih sayang ketika mati, keampunan setelah mati. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah ringankanlah kami pada sakaratul maut, selamatkanlah kami dari siksa neraka dan berilah kami kempunan pada hari penghisaban (perhitungan amal).” Dengan rahmat-Mu wahai Yang Maha Welas Kasih

    Doa Selamat Versi 02


    أَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى دِيْنِنَا وَعَافِيَةً فِيْ جَسَدِنَا وَزِيَادَةً فِيْ عِلْمِنَا وَبَرَكَةً فِيْ رِزْقِنا وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَاحَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ. اَللهُمَّ افْتَحْ لَنا أَبْوَابَ الْخَيْرِ وَالرَّحْمَةِ وَالْبَرَكَةِ وَالنِّعْمَةِ وَالْقُوَّةِ وَالصِّحَّةِ وَالْعَافِيَةِ. أَللّٰهُمَّ عَافِنَا مِنْ كُلِّ بَلَاءِ الدُّنْيَا وَبَلَاءِ الْأٰخِرَةِ وَشَرِّ الدُّنْيَا وَشَرِّ الْأٰخِرَةِ. وَصَلَّى اللّٰهُ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍٍ وَعَلَىٰ آلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلَّمَ.

    Ya Allah, sesunnguhnya kami memohon kepada Engkau keselamatan pada agama kami, kesehatan pada badan kami, pertambahan pada ilmu kami, keberkahan pada rezeki kami, pertaubatan sebelum mati, ketentraman ketika mati, keampunan setelah mati. Ya Allah bukakanlah untuk kami pintu-pintu kebaikan, kasih sayang, keberkahan, kenikmatan, kekuatan, kesehatan, dan keafiatan. Ya Allah, hindarkanlah kami dari semua bencana dunia dan bencana akhirat, juga jauhkan kami dari kejelekan dunia dan kejelekan/kejahatan akhirat. Semoga rahmat Allah selalu tercurah atas junjungan kami, Nabi Muhammad saw, keluarga beliau, serta sahabat-sahabat beliau. Dan sejahterakanlah mereka semuanya. Aamiin.

    Link video di Youtube:




    12 February 2024


    Inilah 5 macam doa untuk kebaikan Palestina dan warganya. Doa dilengkapi teks Arab dan artinya agar lebih bisa dipahami dengan harapan kekhusyu'an serta kemudahan tuk diijabah.


    Doa Kebaikan Palestina #1

    أَللّٰهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابْ، وَمُجْرِيَ السَّحَابْ، وهَازِمَ الْأَحْزَابْ، اِهْزِمْ اَلْيَهُوْدْ، وَانْصُرْ أَهْلَ فَلَسْطِيْن، وَثَبِّتْ أَقْدَامَهُمْ

    Ya Allah, Dzat yang menurunkan kitab, yang menjalankan awan, dan yang menghancurkan golongan penentang, hancurkanlah yahudi dan tolonglah warga Palestina, serta kokohkanlah pendirian mereka.

    Doa Kebaikan Palestina #2

    أَللّٰهُمَّ اجْعَلْ لِأَهْلِ فَلَسْطِيْن اَلنَّصْرَةْ، وَالْعِزَّةْ، وَالْغَلَبَةْ، وَالْقُوَّةَ لَهُمْ، وَاجْعَلِ الْهَيْبَةْ، فِيْ قُلُوْبِ أَعْدَائِهِمْ

    Ya Allah, berikanlah untuk warga Palestina, pertolongan, kemuliaan, kekuatan, dan kemenangan bagi mereka. Dan berikanlah rasa takut di dalam hati musuh-musuh mereka.

    Doa Kebaikan Palestina #3

    أَللّٰهُمَّ ارْزُقْ أَهْلَ فَلَسْطِيْن اَلثَّبَاتْ، وَالنَّصْرَ، وَالتَّمْكِيْن، وَبَارِكْْ فِيْ إِيْمَانِهمْ وَصَبْرِهِمْ

    Ya Allah, anugrahkanlah kepada warga Palestina, ketetapan hati, pertolongan, dan keteguhan pendirian. Dan berkatilah keimanan serta kesabaran mereka.

    Doa Kebaikan Palestina #4

    أَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْتَوْدِعُكَ بَيْتَ اْلمَقْدِسْ، وَكُلَّ أَهْلِ فَلَسْطِيْن

    Ya Allah, kami titipkan Baitul maqdis hanya kepada Engkau, begitu pula seluruh warga Palestina.

    Doa Kebaikan Palestina #5

    أَللّٰهُمَّ حَرِّرْ اَلْمَسْجِدَ الْأَقْصَى، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَاشْفِ مَرْضَاهُمْ، وَتَقَبَّلْ شُهَدَائَهُمْ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Ya Allah, merdekakanlah Masjidil Aqso, tutupilah kekurangan mereka, sembuhkanlah yang menderita sakit, dan terimalah korbannya sebagai syahid, dengan rahmat Engkau yang maha kasih.

    Demikianlah 5 macam doa untuk kebaikan Palestina dan warganya. Semoga bermanfaat.

    Link Video KLIK DISINI

    24 November 2023

    Inilah pengenalan sepintas tentang  Ajaran Khawarij, Murji'ah, Qadariyah, dan Jabariyah dari segi perbedaan dan persamaan mereka dengan Ahlus Sunnah Waljama'ah. Perbedaan dan persamaan masing-masing ajaran ini semata-mata untuk kita jadikan pengetahuan dan dan kita ambil hikmahnya, bukan untuk ditonjolkan perbedaannya, karena hal ini tidak ada gunanya.
    Nabi SAW juga pernah menyatakan bahwa dalam Islam ada 73 golongan keyakinan yang dijadikan ajaran mereka dalam beragama. Maka hal ini memang sudah ketentuan Allah yang harus terjadi, tidak bisa dipungkiri, akan berlangsung hingga kiamat nanti. Kita hanya disarankan untuk selalu berada di dalam faham atau ajaran Ahlus Sunnah Waljama'ah. Baiklah, mari kita kenali ajaran mereka, semoga dapat menjadi pengetahuan bermanfaat untuk dunia akhirat kita. Amin
    ll


    MENGENAL AJARAN KHAWARIJ, MURJIAH, QADARIYAH DAN JABARIYAH DALAM MASALAH TAUHID

    Ajaran Khawarij, Murjiah, Qadariyah, dan Jabariyah adalah 4 kelompok pemikiran dalam Islam yang memiliki perbedaan dan persamaan dalam pandangan mereka terhadap masalah tauhid atau tentang keesaan Allah. Perbedaan dan persamaan tersebut ditinjau dari keselarasan dengan faham atau pemikiran ajaran Ahlus Sunnah Waljama’ah. Adapun gambaran umum tentang perbedaan dan persamaan di antara mereka adalah sebagai berikut:

    1. Khawarij

    Perbedaan Khawarij yang sangat tampak adalah merupakan kelompok yang cenderung sangat keras dalam menilai dosa dan keadilan. Mereka memandang bahwa seseorang yang melakukan dosa besar secara otomatis keluar dari agama Islam (takfir; mengkafirkan pendosa besar) dan pelakunya boleh diberi hukuman mati.

    Persamaan Khawarij adalah mereka sama-sama memperhatikan konsep keadilan dan menekankan pemimpin yang adil karena keadilan dipandang sebagai syarat bagi keberhasilan pemerintahan Islam.

    2. Murjiah

    Perbedaan Murjiah adalah berpandangan yang lebih toleran terhadap dosa besar. Mereka meyakini bahwa keimanan dan keislaman seseorang tidak bisa rusak oleh dosa besar, karena pahala dan dosa dari Allah, dan keputusan tentang masalah akhirat ada di tangan Allah. Murjiah berpandangan bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi iman dan tak mempunyai kaitan dengan pembalasan karena bagi mereka, pahala dan dosa mutlak ketetuan Allah. Kalau pendapat ini dibenarkan, maka ancaman Tuhan tidak akan ada artinya. Hal yang demikian mustahil bagi Tuhan.

    Persamaan Murjiah mirip dengan Khawarij, Murjiah juga mengutamakan keadilan dalam masyarakat Islam, tetapi Murji'ah cenderung lebih fleksibel dalam menilai keimanan seseorang.

    3. Qadariyah

    Perbedaan Qadariyah adalah karena mereka meyakini bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan dapat membuat pilihan bebas. Mereka menolak takdir secara mutlak dan meyakini bahwa manusia memiliki tanggung jawab penuh atas perbuatan mereka, termasuk dalam hal ketauhidan mereka. Qadariyah berpandangan bahwa setiap perbuatan dari awal kehendak hingga akibatnya murni berasal dari manusia. Akibatnya, mereka melupakan 'campur tangan' Allah dalam setiap aspek perjalanan hidup manusia.

    Persamaan Qadariyah adalah karena mereka tetap meyakini keesaan Allah dan yakin bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan Allah.

    4. Jabariyah

    Perbedaan Jabariyah adalah bertolak belakang dengan Qadariyah. Jabariyah meyakini takdir itu mutlak di tangan Allah dan menolak kehendak yang datang dari manusia. Mereka meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari takdir Allah dan manusia tidak memiliki kehendak apapun melainkan kehendak Allah. Akibatnya, mereka tidak mensyukuri nikmat akal dan kemampuan memilih hal baik atau buruk yang dianugerahkan kepada manusia.

    Persamaan Jabariyah adalah seperti Qadariyah. Jabariyah juga meyakini tentang keesaan Allah yakin dan bahwa keputusan akhir berada di tangan-Nya.

    Demikian tulisan tentang Mengenal Ajaran Khawarij, Murji'ah, Qadariyah, dan Jabariyah, mudah-mudahan menjadi pengetahuan yang membawa manfaat bagi kita, dunia akhirat. Amin YRA.