Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

26 April 2018

SYARAT DAN RUKUN WUDHU' SERTA PENJELASANNYA

Inilah pembahasan singkat tentang syarat dan rukun wudhu' dari blog pengetahuan dasar Islam, sebuah blog yg membahas tentang pengaplikasian syariat Islam .

SYARAT DAN RUKUN WUDHU' SERTA PENJELASANNYA

Syarat Wudhu'
adalah ketentuan yg harus terjadi atau dilaksanakan dalam rangka mencapai keabsahan wudhu'. Wudhu' akan sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. 

Syarat Sah Wudhu' ada 10, sebagai berikut:

1. Islam.
2. Tamiyiz.
3. Suci dari haidh & nifas.
4. Tidak ada yg mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu.
5. Tidak ada sesuatu di anggota wudhu yg bisa merubah air.
6. Mengetahui kefardhuan/kewajiban wudhu'.
7. Tidak meyakini sunnah atas kefardhuan/kewajiban rukun2 wudhu.
8. Memakai air suci mensucikan.
9. Masuknya waktu shalat.
10. Bersegera.

Rukun wudhu'
merupakan sesuatu hal yg tak bisa dipisahkan dengan wudhu'. Apabila salah satunya saja ada yg terlewat atau tidak sempurna secara syariat maka wudhu' tidak akan dianggap sah.

Ya. Wudhu' akan akan sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi semuanya. Adapun rukun wudhu' ada 6 (enam) sebagaimana yg akan diuraikan di bawah ini:

Rukun Wudhu' ada 6, yaitu:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
4. Mengusap sebagian dari kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib
------------------ 
Penjelasannya: 
------------------ 
Niat Berwudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا الِلَهِ تعَالَى
(Nawaitul whuduu-a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa).
Artinya :
"Saya niat berwudhu' utk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah ta'ala."

- Tdak sah wudhunya orang kafir atau murtad.
- Tamiyiz yaitu seseorang yg sudah bisa memahami suatu percakapan, atau bisa makan minum sendiri, bisa bersesuci setelah buang hajat, atau bisa membedakan antara kanan dan kiri, atau bisa membedakan antara kurma dan bara api.
- Wanita haidh atau nifas tidak boleh berwudhu' dalam rangka ibadah, wudhu'nya tidak sah. Tetapi kalau dalam rangka panas atau demi kebersihan maka boleh, tetapi wudhu'nya tidak sah karena ia masih menanggung hadats besar.
- Sesuatu yg mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu' spt: cat, lem, atau kotoran lain yg menempel di kulit sehingga air terhalang masuk.
- Sesuatupun yg bisa merubah air, spt: tinta, za'faron, dsb.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu adalah fardhu. Jika ia meyakini bahwa wudhu hukumnya sunnah maka wudhu'nya tidak sah secara syariat.
- Tidak meyakini bahwa rukun rukun wudhu' hukum sunnah.
Air yg dipakai berwudhu' harus suci mutlak, bukan bekas dipakai apapun dan tidak bercampur apapun, kecuali air yg lebih dari 2 qullah (216 liter) selama tidak berubah warna, rasa, dan baunya.
- Seseorang yg terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu shalat. Wudhu' di luar waktu sholat tidak sah baginya.
- Tudak ada jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan shalat bagi yang terus menerus hadats. Oleh karena itu setelah melaksanakan wudhu' ia diharuskan langsung melaksanakan shalat.
- Syarat Wudhu' nomor 9 & 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).
- Rukun wudhu' adalah suatu tata tertib pelaksanaan wudhu' yg harus dipenuhi agar wudhu' sah terhadap Allah sebagai syarat sah melaksanakan kewajiban lain seperti shalat, thawaf, dlsb.
- Niat wudhu' akan sah apabila berbarengan dgn mengenanya air ke wajah. Niat yg sah akan mengantarkan wudhu' menjadi sah, niat tidak sah akan mengantarkan wudhu' menjadi tidak sah. Begitu pula hubungan antara keabsahan wudhu' dan shalat atau ibadah lain yg mewajibkan adanya wudhu'.
- Area wajah sisi vertikal adalah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut (secara normal) sampai dagu bagian bawah. Dən area wajah horizontal adalah dimulai dari anak telinga kanan sampai anak telinga kiri.
- Rukun wudhu' harus tertib yakni berurutan dari rukun pertama sampai terakhir.
- Semua anggota wudhu', kecuali kepala, harus disiram / diguyur dgn air yg suci mensucikan (air mutlak). Adapun kepala, cukup diusap sebagiannya saja sudah sah. Boleh area kepala bagian depan, belakang, kanan atau kiri. Dən sunnah apabila diusap keseluruhannya.

No comments: