Inilah Cara Menyamak Kulit Bangkai dari situs Pengetahuan dasar Islam sebagai penambah wawasan tentang syariat Islam, khususnya tentang thaharah atau bersesuci.
✔ Pengertian
Menyamak kulit bangkai, di dalam ilmu Fiqih disebut Ad-Dabghu (اَلدَّبْغُ) atau Ad-Dibaaghu (اَلدّّبَاغُ). Menyamak kulit bangkai maksudnya adalah membersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkannya busuk sehingga dikategorikan suci secara syariat.
✔ Cara Menyamak
Cara menyamak kulit bangkai adalah sbb.:
1. Bersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkan busuk. Maka darah, daging, dan atau lemak yg masih menempel di kulit tersebut harus dibuang.
2. Gosok kulit tersebut dgn bahan yg rasanya sepet atau kelat. Bahan yg biasa digunakan ialah daun bidara, daun salam, kulit delima, atau semisalnya.
3. Cuci kulit tersebut dgn air suci. Maka tata cara mensucikan najis sebagaimana penjelasan sebelumnya harus diterapkan pada poin ini agar kulit yg disamak betul2 suci.
✔ Kegunaan
Kegunaan kulit bangkai yg sudah disamak tentunya sangat banyak dən beragam. Misalnya digunakan utk bahan jaket kulit, ikat pinggang, dompet, topi, sepatu, tas, dsb. Kegunaan lainnya ialah sah diperjualbelikan, disedekahkan, dll.
Kulit bangkai yg sudah disamak bukan untuk dimakan. Karena tujuan dari penyamakan adalah mengubah status najis menjadi suci, bukan mengubah status haram menjadi halal. Maka kulit haail penyamakan tetap haram dikonsumsi karena tidak setiap sesuatu yg suci berarti halal dimakan. Apalagi sesuatu yg suci tersebut berasal dari najis.
✔ Tambahan
Kulit bangkai yg bisa suci dgn disamak yaitu semua kulit binatang selain babi dan anjing. Kemudian kulit bangkai dari hewan yg memang tidak halal dikonsumsi secara syariat, maka kulit hasil penyamakannya makruh dibawa shalat atau ibadah lain.
✔ Referensi
Ibnu Abbas RA, berliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Artinya:
Sungguh Rasulullah SAW pernah melewati seekor bangkai kambing, lalu bersabda: "Seandainya kalian manfaatkan kulitnya..". Mereka berkata: "Itu adalah bangkai." Beliau SAW menjawab: "Yang haram hanyalah memakannya." (HR Al Bukhari No. 5531 dan Al Muslim No. 363).
Imam At Tirmidzi berkata:
وَ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ
Artinya:Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka sesungguhnya mereka menghukumi makruh atas kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.
Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata: “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, yakni: "Kulit apapun jika disamak, maka menjadi suci’, maksudnya adalah kulit dari hewan yg boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.” Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yg dagingnya boleh dimakan.
Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:
أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ
Artinya:
Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (H.R. Abu Daud No. 4132, At Tirmidzi No. 1771, Imam An Nawawi menyatakan: Shahih. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, juz 1 hal. 220)
Syekh Ibnu Ruslan berkata:
وَجِلْدُ مَيْتَةٍ سِوٰى خِنْزِيْرِ بَرْ وَكَلْبٍ إِنْ يُدْبَغْ بِحِرِّيْفٍ طَهُرْ
Artinya,
“Kulit bangkai selain babi darat dan anjing dapat suci dengan disamak menggunakan sesuatu yang rasanya sepet.” Ibnu Ruslan tegas menyatakan ‘babi darat’, karena fiqh juga mengenal istilah ‘babi laut’ (khinzirul bahri) dan bangkainya dihukumi suci bahkan halal dimakan. Karena itu, ia tidak masuk dalam pembahasan ini. (Kitab Zubad Ibni Ruslan bait 93)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kulit bangkai itu telah disamak, maka sesungguhnya kulit itu telah suci.” (HR. Muslim). Dan dari Abu Dawud, At Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah: “Kulit bangkai apa pun yang telah disamak”.
Imam Nawawi berkata:
Artinya:
Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya (bukan karena disembelih), maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab Jilid I)
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ. أخرجهُ مسلم.وَعِنْدَ الأَرْبَعَةِ أَيُّمَا إهَابٍ دُبِغَ.
Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kulit bangkai itu telah disamak, maka sesungguhnya kulit itu telah suci.” (HR. Muslim). Dan dari Abu Dawud, At Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah: “Kulit bangkai apa pun yang telah disamak”.
Imam Nawawi berkata:
كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا
Artinya:
Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya (bukan karena disembelih), maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab Jilid I)
Itulah cara menyamak kulit bangkai agar bisa suci dan bisa dipakai utk keperluan sehari2, termasuk dibawa shalat atau ibadah lainnya.
Baca juga:
No comments:
Post a Comment