Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

Showing posts with label HAJI. Show all posts
Showing posts with label HAJI. Show all posts

18 September 2021

Inilah Macam-Macam Denda Haji dari situs Pengetahuan Dasar Islam.

Macam-Macam Denda Haji Dalam Islam

Haji adalah ibadah umat Islam sekaligus rukun Islam kelima. Dalam pelaksanaannya ada aturan syariat yg mengikat. Apabila dilaksanakan sesuai ketentuan aturan maka haji dihukumi sah dan apabila tidak maka dihukumi batal.

Disamping itu, utk mendapatkan keabsahan ibadah haji terkait salah satu kewajiban yg tidak terpenuhi maka syariat memberikan solusi keringanan berupa denda atau fidyah atau dam.

Denda yg wajib dibayar di waktu haji atau ketika ada pelanggaran selama ihram ada 5 (lima) macam, dgn ketentuan sbb:

1. Denda yg wajib dibayar karena tertinggal atau meninggalkan kewajiban yg diperintahkan di dalam ibadah haji.

Urutan denda yg wajib dibayar yaitu seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, maka wajib diganti puasa 10 hari; 3 hari di kerjakan di waktu haji (tanah haram) dan 7 hari dikerjakan jika telah tiba di rumahnya.

2. Denda yg wajib dibayar karena mencukur rambut atau memakai wangi-wangian.

Denda yg wajib dibayar yaitu ada 3 pilihan:

a. Seekor domba
b. Puasa 3 hari
c. Bersedekah 3 sha' / 12 mud / 72 ons makanan pokok kepada 6 orang miskin.

3. Denda yg wajib dibayar karena terkepung musuh atau terhalang melakukan haji karena begal di jalan.

Bagi orang ihram yg mengalami hal itu boleh tahallul. Denda yg wajib dibayar yaitu menghadiahkan seekor domba.

4. Denda yg wajib dibayar karena membunuh binatang buruan

Denda yg wajib dibayar yaitu ada beberapa pilihan dgn sejumlah ketentuan, sbb:

a. Apabila binatang buruan itu termasuk yg ada penyerupannya, misalnya kijang, penyerupannya ialah kambing. Maka ia wajib menebus binatang penyerupanya. Kalau tidak ada hewan penyerupanya, maka menebus sesuai harganya dan membeli makanan dgn harga hewan tersebut lalu menyedekahkannya kepada orang miskin. Kalau tidak mampu, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya, setiap mud untuk 1 hari.

b. Jika binatang buruan itu termasuk yg tidak ada penyerupaannya, maka ia wajib mengeluarkan menyedekahkan makanan seharga binatang itu kepada orang miskin atau berpuasa sebagai gantinya, setiap mud untuk 1 hari.

5. Denda yg wajib dibayar karena melakukan jimak.

Urutan denda yg wajib dibayar yaitu seekor onta. Kalau tidak ada, maka diganti seekor lembu. Kalau tidak ada juga, maka diganti 7 ekor kambing. Kalau masih tidak ada, maka membayar harga onta tersebut lalu dengan harga itu dibelikan makanan utk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak mampu juga, maka wajib duganti dgn berpuasa, setiap mud utk 1 hari.

Keterangan:

- Barangsiapa meninggalkan rukun haji, tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya. Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam. Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yg telah ditinggalkannya itu.

- Hadyah dan pemberian makanan itu akan dihitung sah apabila dilakukan di Tanah Haram. Sedangkan berpuasa ada yg harus dilakukan di Tanah Haram, ada yg boleh dilakukan di mana saja sesuai keinginan.

- Tidak boleh membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Larangan ini berlaku bagi semua orang. Baik yg sudah tahallul ataupun yg sedang berihram. Dalam hal ini adalah sama.

Referensi:

(فصل) والدماء الواجبة في الإحرام خمسة أشياء: أحدها: الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجد فصيام عشرة أيام ثلاثة في الحج وسبعا إذا رجع إلى أهله. والثاني: الدم الواجب بالحلق والترفه وهو على التخيير شاة أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين. والثالث: الدم الواجب بإحصار فيتحلل ويهدي شاة. والرابع: الدم الواجب بقتل الصيد وهو على التخيير إن كان الصيد مما له مثل أخرج المثل من النعم أو قومه واشترى بقيمته طعاما وتصدق به أو صام عن كل مد يوما وإن كان الصيد مما لا مثل له أخرج بقيمته طعاما أو صام عن كل مد يوما. والخامس: الدم الواجب بالوطء وهو على الترتيب بدنة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فسبع من الغنم فإن لم يجدها قوم البدنة واشترى بقيمتها وتصدق به فإن لم يجد صام عن كل مد يوما. ولا يجزئه الهدي ولا الإطعام إلا بالحرم ويجزئه أن يصوم حيث شاء ولا يجوز قتل صيد الحرم ولا قطع شجره والمحل والمحرم في ذلك سواء.

(Fathul Qorib - Bab Ihrom)

29 August 2021

Inilah tata cara pelaksanaan ibadah haji, lengkap mulai ihram sampai tahallul. Selamat membaca, semoga menjadi pengetahuan islam kita.


Pelaksanaan ibadah haji adalah serangkaian ibadah yg dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah rukun Islam kelima. Pelaksanaannya diatur dalam ketetapan syari'ah sebagai penentu sah atau tidaknya ibadah haji. Tata caranya pun diatur sedemikian rupa, berdasarkan dalil qur'ani dan hadits nabawi melalui penjelasan ulama' berkompeten.

Tata cara pelaksanaan ibadah haji mencakup syarat, wajib, sunnah dan rukun haji. Karena cakupan ini melibatkan rukun, maka runut pelaksanaannya harus tertib atau berurutan.

1. Memulai ihram

Memulai ihram dilakukan di miqat, diawali dengn mengenakan pakaian ihram, disertai niat sbb:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهٖ لِلّٰهِ تَعَالَىٰ . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا

(Nawaytu alhajja wa ahromtu bihii lillaahi ta’aala. labbaika Allahumma hajjan)

Artinya: Aku niat melaksanakan haji dan berihram utk haji karena Allah Ta'ala. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah utk berhaji.

Biasanya, jamaah haji memulai ihram pada pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari ini Muslimin non hujjaj disunnahkan puasa Tarwiyah. Sebagian yg lain memulai ihram pada pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah, dimana umat Islam non hujjaj disunnahkan puasa Arofah. Dua pilihan ini dipilih bergantung keadaan dan jarak antara miqat jamaah ke Arofah.

Perjalanan dari miqat menuju Arofah biasanya ditempuh dgn menaiki bus. Dalam perjalanan menuju Arofah, jamaah haji disarankan (sunnah) membaca talbiyah, berzikir, shalawat, atau berdoa.

Lafad Talbiyah sunnah dibaca sejak ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah saat melontar Junroh. Lafad Talbiyah , sbb:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ
لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ

(Labbaikalloohumma labbaik, Labbaika laa syariika laka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka walmulka laa syariikalaka)

Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.

2. Wuquf di Arafah

Sesampainya di Arafah, suatu padang luas sekitar 20 km di arah timur kota Mekah, jamaah haji menunggu waktu Wuquf sambil mengisi waktu dgn amalan sunnah, dzikir ataupun doa.

Waktu Wuquf dimulai sejak tergelincirnya matahari (masuk waktu Zhuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah dan berakhir pada saat terbit fajar, malam tanggal 10 Dzulhijjah. Malam ini muslimin non hujjaj disunnahkan bertakbir hari raya Idul Adha.

Sesuai namanya, Wuquf berarti berhenti atau diam. Saat melaksanakan Wuquf, jamaah haji berdiam dgn tenang, berkumpul bersama seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru bumi. di Arafah.

Kegiatan selama wuquf diantaranya yaitu: mendengarkan khutbah wuquf, memperbanyak dzikir, membaca Al Quran, dan memanjatkan doa. Wuquf dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Setelah sempurna wuquf, jamaah haji bergegas menyiapkan diri ke Muzdalifah utk melakukan Mabit. Biasanya, jamaah haji berangkat ke Muzdalifah setelah Isya'.

3. Mabit di Muzdalifah

Mabit artinya menginap atau bermalam. Mabit di Muzdalifah berarti bermalam di Muzdalifah dilakukan oleh jamaah haji pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.

Muzdalifah merupakan daerah yg terletak di antara Arafah dan Mina. Selain menginap, jamaah haji juga mengumpulkan batu kerikil di tempat ini utk digunakan melempar jumrah keesokan harinya, di Mina.

4. Mabit di Mina

Mina adalah sebuah lembah di padang pasir, terletak sekitar 5 km sebelah timur kota Mekkah, Arab Saudi. Ia terletak di antara Mekkah dan Muzdalifah.

Di tempat ini, jamaah haji melakukan mabit sebagaimana dilakukan di Muzdalifah. Mabit di Mina dilakukan pada malam tanggal 11-12 Dzulhijjah bagi yg memilih nafar awal atau malam tanggal 11-12-13 Dzulhijjah bagi yg memilih nafar tsani.

Selain mabit, ibadah yg di dilakukan jamaah haji di Mina yaitu melontar jamrah atau jumrah.

5. Melontar Jumrah

Melontar atau melempar jumrah hukumnya wajib. Ibadah ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, disebut Jumrah Awabah, dan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Melontar jumrah dilakukan dengan melontar batu kerikil ke arah jamrah Shughra, Wustha, dan Qubra dgn niat mengenai objek jamrah (tiang marma) atau kerikil masuk ke dalam lubang marma.


Doa yg dibaca ketika melontar jumroh yaitu:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِينِ وَرِضًا لِلَّرْحْمَنِ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُورًا وَسَعْياً مَشْكُورًا

(Bismillaahi wallahu akbar, rajman lisysyayaathiini wa ridhan lirrahmaani allhummaj’al hajjan mabruuran wa sa’yan masykuuran)

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Laknat bagi setan dan keridhaan bagi Allah yang Maha Kasih. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini diterima dan sa’iku ini disyukuri.

Bagi jamaah yg tidak melakukannya, mereka harus membayar denda berupa dam atau fidyah.

6. Thawaf Ifadhah

Tawaf Ifadhah hukumnya wajib. Rukun haji ini bisa dilakukan sejak malam tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai Wuquf di Arafah atau dilakukan setelah selesai melontar jumroh di Mina. Akhir waktunya tak terbatas tetapi ada kemakruhan. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh dan diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh.

Thawaf Ifadhah dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah berlawanan arah putaran jam sebanyak tujuh kali, dgn posisi bahu kiri menghadap Ka'bah. Thawaf harus dilakukan dalam keadaan suci dari dua hadats, kecil dən besar.

Tata cara pelaksanaan thawaf Ifadhah berlaku utktata cara thawaf Qudum maupun Wada'.

7. Sa'i

Sai'i termasuk rukun haji yg wajib dilakukan oleh jamaah haji. Sa'i dilakukan dgn berjalan atau berlari kecil dari Safa ke Marwah, sebanyak tujuh kali bolak-balik. Perjalanan dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.

Shafa dan Marwah adalah dua buah bukit yg terletak di dekat Ka'bah atau Baitullah. Jarak antara Bukit Shafa dan Marwah yaitu sekitar 450 m.

Pada saat jamaah haji berjalan menuju Shafa, ia akan menghadap Kabah seraya membaca takbir dan tahlil. Setelah itu jamaah haji bisa berjalan menuju Marwah sambil berdzikir atau berdoa.

8. Tahallul

Dari segi bahasa, tahallul artinya menjadi boleh atau menjadi halal. Sedangkan menurut istilah di dalam ibadah haji, tahallul berarti keadaan diperbolehkannya atau dihalalkannya jamaah haji dari pantangan ihram.

Tahallul ada 2, yaitu:

- Tahallul awal, dilakukan dgn menjalankan dua dari tiga hal yaitu bercukur, melempar jumrah aqabah, atau thawaf ifadhah. Setelah melakukan tahallul awal, semua larangan ihram diperbolehkan kecuali jima', nikah dan menyentuh dgn syahwat.

- Tahallul Tsani, dilakukan setelah terpenuhinya seluruh rangkaian ibadah haji. Tahallul tsani dihitung sah setelah melakukan tiga hal secara sempurna yakni bercukur, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah. Setelah melakukan tahallul tsani, maka seluruh larangan dalam ihram sudah diperbolehkan. Rangkaian iibadah haji dinyatakan selesai atau sempurna.

9. Thawaf Wada'

Thawaf Wada' dikenal sebagai tawaf perpisahan. Thawaf ini dilakukan jamaah haji ketika akan meninggalkan Makkah.

Tata cara pelaksanaan thawaf Wadha' tidak berbeda dgn tata cara pelaksanaan thawaf Ifadhah ataupun Qudum. Satu hal yg membedakan yaitu niat pada awal memulainya.

Keterangan:

- Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Thawaf Wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab. Ini adalah pendapat yang kuat atau mu'tamad.

- Menurut Jumhur Ulama, tahallul adalah wajib haji. Maka tahallul boleh dikerjakan tanpa berurutan.
Sedangkan bagi yg mengambil pendapat bahwa tahallul adalah rukun haji, maka harus dikerjakan secara berurutan.

Itulah tata cara ibadah haji sebagai catatan bagi yg ingin menunaikan ibadah haji, penambah pengetahuan bagi yg ingin mempelajari, atau pengingat bagi yg terlupa.

28 August 2021

Inilah Definisi Ihram haji, Syarat dan Larangannya sebagai lanjutan dari keterangan sebelumnya tentang ihram, dalam rukun dan wajib haji.


✔ Definisi Ihram

Ihram adalah keadaan seseorang yg sedang melaksanakan ibadah haji. Ihram akan sah apabila disertai niat, memakai pakaian ihram, dan memulainya dari waktu dan tempat yg disyariatkan di dalam agama Islam.

Waktu dan tempat memulai ihram yaitu dari Miqat. Penjelasan tentang ini ada di judul sebelumnya, tepatnya sebelum judul ini.

✔ Syarat Ihram

Orang yg hendak ber-ihram wajib memenuhi syarat2 ini:

1. Menyertakan niat berhaji,
2. Mengenakan pakaian tak berjahit,
3. Mengenakan kain dan selendang putin (ini qaul terkuat, diterangkan dalam kitab Al-Majmu').

✔ Yang diharamkan ketika Ihram ada 10, yaitu:

1. Mengenakan pakaian berjahit
2. Menutup seluruh atau sebagian kepala bagi laki2 dan wajah bagi perempuan
3. Menyisir rambut
4. Memotong rambut
5. Memotong kuku
6. Memakai parfum
7. Membunuh binatang buruan
8. Melaksanakan akad nikah atau menikahkan orang lain
9. Berjima'
10. Bersentuhan antara laki2 dan perempuan dng syahwat.

Keterangan:

- Orang yg ber-ihram disebut: muhrim, orang yg haram dinikahi disebut: mahram.
- Jamaah haji disunnahkan memakai kain ihram dengan cara ittiba, yaitu memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. membuka bahu sebelah kanan dan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram.
- Tidak diperbolehkan memakai baju, celana atau pakaian berjahit. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat.
- Jamaah wanita memakai pakaian yg menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dianjurkan memakai pakaian shalat seperti mukena yang dapat menutupi semua aurat.
- Sebelum ihram, disunahkan untuk melakukan beberapa hal, yakni mandi, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan memotong kuku.
- Dalam pelanggaran terhadap larangan itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah di waktu ihram adalah tidak sah. Itulah tebusannya atau resiko sesungguhnya. Dan tidak ada yg merusakkan ihram itu kecuali jimak. Sedang orang yg ihram tidak boleh keluar dari ihramnya (rusak/batal), tetapi harus meneruskan hingga selesai. Karena ihram adalah sebagai rukun utama ibadah haji.
- Keterangan tentang denda atau tebusan haji ada di judul tersendiri.

Referensi:

ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه والكفين من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد.

ومن فاته الوقوف بعرفة تحلل بعمل عمرة وعليه القضاء والهدي. ومن ترك ركنا لم يحل من إحرامه حتى يأتي به. ومن ترك واجبا لزمه الدم. ومن ترك سنة لم يلزمه بتركها شيء.

(Fathul Qorib) Mudah2an Definisi Ihram, Syarat dan Larangannya ini menjadi pengingat atau penambah pengetahuan tentang Islam, khususnya tentang haji.

26 August 2021


Pelaksanaan ibadah haji tidak boleh lepas dari miqat. Karena miqat merupakan ruang dan waktu yg membatasi pelaksanaan ibadah haji. Dengan kata lain, haji tidak akan sah secara syariat apabila dilakukan bukan pada miqat yg ditentukan.

✔ Definisi Miqat

Miqat berasal dari bahasa Arab: (ميقات‎) berarti: batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji sesuai ketentuan syariat. Istilah Miqat digunakan jugs dalam pelaksanaan ibadah umrah.

Apabila seseorang yg ingin melaksanakan ibadah haji sudah memasuki miqat maka wajib baginya mengenakan kain ihram dan memasang niat.

✔ Macam-Macam Miqat

Miqat ada dua macam, sebagai berikut:

1. Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ)
Yaitu batas waktu yg ditentukan utk melaksanakan ibadah haji. Miqat Zamani dimulai pada tanggal 1 bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 bulan Dzulhijah.

Adapun Miqat Zamani utk ibadah umrah yaitu sepanjang tahun. Dengan kata lain, waktu pelaksanaan umrah tidak ditentukan. Umrah dapat dilakukan kapan saja.

2. Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ)
Yaitu batas tempat yg ditentukan utk melaksanakan ibadah haji (ihram).

✔ Miqat / Tempat mulai ihram haji yaitu:

1. Makkah (bagi penduduk Makkah)
Jamaah haji yg tinggal di Makkah, tempat utk ihram haji adalah di Makkah (di rumah sendiri). Tetapi utk umrah ialah keluar dari area Makkah. Sebaiknya di Ji'ranah, Tan'eim atau Hudaibiyah.

2. Dzul Hulaifah atau Bir Ali (bagi jamaah dari arah Arafah dan Madinah)

3. Juhfah (bagi jamaah dari arah Syria, Mesir, Afrika & Barat laut)

4. Yalamlam (bagi jamaah dari arah Tihamah Yaman)
Jamaah haji yg datang dari arah timur Mekah, seperti: Indonesia, Malaysia, Singapura dan negara Asia lain, tempatnya adalah di Yalamlam, berdasarkan dalil hadits shahih,

5. Qarnul Manazil (bagi jamaah dari arah Riyadh Nejad Hijaz dan Nejed Yaman)

6. Dzati Irq (bagi jamaah dari arah Irak)

Demikian uraian tentang Miqat Haji, Definisi dan Penjelasannya. Semoga menjadi pengingat atau penambah pengetahuan tentang Islam, khususnya seputar #haji.


Sebagai lanjutan dari catatan sebelumnya tentang Syarat dan Rukun haji, kali ini akan dibahas tentang wajib haji beserta sunnah haji.

Wajib haji adalah sesuatu yg harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji karena akan menjadi penentuh sah atau tidak sahnya ibadah haji. Wajib haji bukan termasuk rukun haji. Oleh karena itu wajib haji tidak harus dilaksanakan secara runut atau berurutan.

Adapun sunnah haji yaitu sesuatu yg apabila dikerjakan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dianggap ibadah dan bernilai sunnah, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak apa2, tidak dosa, tidak membatalkan ibadah haji.

✔ Wajib Haji ada 3, yaitu:

1. Ihram mulai dari miqat
2. Melempar Jumroh
3. Tahallul (mencukur/memendekkan rambut)

✔ Sunnah Haji ada 7, yaitu:

1. Ifrad (mendahulukan ibadah haji sebelum umrah)
2. Talbiyah (mengucapkan "Labbaikallahumma labbaik")
3. Thawaf Qudum (tawaf sebelum wuquf ) dan Shalat 2 rakaat sebelum Thawaf.
4. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
5. Mabit (bermalam) di Mina
6. Shalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf)
7. Tawaf Wada' (thawaf hendak keluar dari Makkah)

Keterangan:

- Ketika ihram, jamaah laki2 wajib mengenakan pakaian tak berjahit, mengenakan kain dan selendang putih.
- Jumrah maksudnya yaitu melempar 7 batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.
- Mabit di Muzdalifah dan Mina juga Thawaf Wada' termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi Al-Bantani.
- Miqat yaitu waktu dan tempat mulai manasik haji.
- Waktu pelaksanaan ibadah haji yaitu di bulan Syawal, Dzulqa'dah dan 10 awal Dzul Hijjah.
- Keterangan lain seputar haji ada di Menu > Daftar Isi > Label > Haji > Judul 

Referensi:

وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة أشياء: الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق.

وسنن الحج سبع: الإفراد وهو تقديم الحج على العمرة والتلبية وطواف القدوم والمبيت بمزدلفة وركعتا الطواف والمبيت بمنى وطواف الوداع.

ويتجرد الرجل عند الإحرام من المخيط ويلبس إزارا ورداء أبيضين.

(Fahul Qarib) Wajib dan Sunnah Haji Beserta Referensi

Rukun Islam yg kelima yaitu haji. Haji termasuk ibadah yg diakhirkan dalam urutan rukun Islam karena ibadah ini tetgolong ibadah sulit, mahal, dan memiliki persyaratan khusus. Disamping itu, ibadah haji merupakan ibadah yg memerlukan waktu dan tempat tertentu, tidak boleh ditunda, tidak boleh dialihkan.

Adapun syarat dan wajib haji adalah sebagaimana catatan singkat di bawah ini, diikuti keterangan tentang syarat rukunnya juga referensinya.

✔ Syarat Wajib Haji ada 7, yaitu:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu (biaya di Tanah suci dan keluarga di tanah air)
6. Aman
7. Mampu berangkat

✔ Rukun Haji ada 4, yaitu:

1. Ihram dengan niat
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf di Baitullah
4. Sa'i antara Shafa dan Marwa

Keterangan:

- Syarat wajib haji maksudnya ialah syarat seseorang dikenai kewajiban melaksanakan ibadah haji.

- Syarat harus didahulukan daripada rukun, karena rukun akan sah secara syariat apabila semua syarat sudah dipenuhi.

- Rukun haji maksudnya yaitu kewajiban yg harus dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah haji.

-Termasuk kewajiban di dalam pelaksanaan ibadah haji yaitu amalan wajib haji tetapi tidak termasuk rukun haji.

- Pembahasan tentang Wajib Haji ada di judul terpisah.

-Rukun haji harus dilakukan secara runut atau berurutan dari rukun pertama hingga terakhir, tidak boleh diloncat atau digeser.

Referensi:

وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير.

وأركان الحج أربعة: الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة.

(Fathul Qorib) 
Syarat Wajib dan Rukun Haji Beserta Keterangan