Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

Showing posts with label THAHARAH. Show all posts
Showing posts with label THAHARAH. Show all posts

05 January 2023

Inilah pembahasan singkat tentang Status Wudhu' Jika Tersentuh Saudara Ipar Atau Ponakan Suami/Istri. Pembahasan thaharah ini sangat penting utk diketahui karena akan menentukan sah tidaknya shalat. Ya. Shalat akan sah apabila kita melakukan thaharah sehingga suci dari hadats, suci pakaian dan tempat shalat. Suci dari hadats diantaranya harus diawali dgn wudhu' yg benar beserta ketentuan di dalam syariat Islam. Oleh karena itu, mari kita pelajari Status Wudhu' Jika Tersentuh Saudara Ipar Atau Ponakan Suami/Istri.
Status Wudhu' Jika Tersentuh Saudara Ipar Atau Ponakan Suami Istri

Sudah kita ketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwa diantara hal yang membatalkan wudhu' adalah menyentuh kulit mahram, baik sengaja ataupun tidak. Tapi terkadang masih ada pertanyaan, bagaimanakah status wudhu' kita kalau menyentuh saudara ipar atau ponakan istri/suami? Bukankah mereka termasuk mahram (dilarang untuk dinikahi)?

Pada judul sebelumnya, terkait masalah nikah, sudah dibahas juga bahwa mereka adalah mahram seperti halnya mertua dan menantu, berdasarkan firman Allah Swt, sebagaimana berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا۔

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An-Nisa', 23)

Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak boleh menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (keponakan istri dengan istri), baik bibi dari ayah maupun bibi dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan).” (HR. Al-Bukhari 5109 dan Al-Muslim 1408)

Secara tekstual, kedua referensi dalil di atas dapat dipahami bahwa mereka adalah mahram. Tapi pemahaman secara kontekstual dapat diketahui dari penjelasan ulama ahli Fiqih yang tentu memahami latar belakang serta maksud sebenarnya, apakah status mahram tersebut berkaitan dengan masalah nikah ataukah wudhu', atau keduanya?

Di dalam mazhab mayoritas bangsa Indonesia, yaki mazhab Imam Syafi'i, dijelaskan bahwa salah satu sebab mahram (wanita haram dinikahi) adalah karena mushaharah (ikatan kekeluargaan disebabkan pernikahan). Simpelnya, apabila wanita sudah menjadi mahram, otomatis jika punya wudhu lalu tersentuh kulit, tidak membatalkan wudhu'. Tapi ternyata ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua mahram mushaharah, sebagaimana keterangan berikut:

قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها

Mertua (ibu dari istri atau ayah dari suami) dikategorikan mahram ta'bid (abadi). Berbeda dengn saudara istri (adik atau kakak ipar) dikategorikan mahram ghairu ta'bid (tidak abadi). Maka menyentuh kulit mertua tidak membatalkan wudhu' karena termasuk mahram selamanya, tetapi tersentuh kulit saudara ipar membatalkan wudhu' karena termasuk mahram sementara. [I'anatut Thalibin, juz 1 halaman 65].

12 March 2022

Inilah Tata Cara Mandi Wajib dan Sunnah, Lengkap dengan keterangan dalil atau referensi. Tulisan ini di share supaya dapat menjadi tambahan wawasan atau pengingat pengetahuan kita tentang syariat Islam, khususnya tentang Thaharah atau bersesuci.

Tata Cara Mandi Wajib dan Sunnah, Lengkap

Pengertian

Dalam Islam, ada 2 macam mandi. Pertama mandi wajib, kedua mandi sunnah. Mandi wajib disebut juga mandi junub (janabah) atau mandi besar. Mandi wajib dilakukan karena mengalami mimpi basah, jimak, haid, nifas, wiladah, atau mati.

Adapun mandi sunnah adalah mandi yg dilakukan pada kondisi tertentu. Misalnya: mandi karena mau shalat Jum'at, karena mau shalat ied, mandi setelah datang dari takziyah, atau lainnya. Selengkapnya, bisa dilihat di judul Macam-macam mandi sunnah.

Mandi wajib ataupun sunnah tidak seperti mandi biasa. Ada kriteria dan tata cara khusus yg membedakannya. Diantara kriterianya sebagaimana di atas, adapun caranya sebagaimana di bawah ini:

Tata Cara Mandi Besar

1. Sebelum mandi, disunnahkan membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing 3 kali. Cara membasuhnya yaitu dengan menyiram kedua tangan itu dengan air yang dituang dari gayung, bukan mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam gayung.

Apabila air yang digunakan adalah air ledeng, kran, atau shower, maka membasuh tangan dilakukan sebagaimana biasanya. Namun ada yang perlu diperhatikan; jika di tangan ada najis lalu menyentuh bagian kran, sedgkan tangan atau kran ada yang basah, maka kran harus dicuci terlebih dahulu. Setelah itu mencuci tangan. Karena bagian kran yg disentuh tangan bernajis akan ikut najis. Oleh karena itu harus disucikan.

2. Mencuci kemaluan

Mencuci kemaluan disunnahkan menggunakan tangan kiri. Maka tangan kanan berperan mendekatkan air lalu menyiramkannya ke arah kemaluan. Usahakan najis turun bersama siraman air dan tidak terpercik ke bagian badan yg sudah suci.

3. Berwudhu'

Berwudhu sebelum mandi besar adalah sunnah. Tata caranya sebagaimana cara berwudhu untuk shalat, hanya saja ujung niatnya dirubah ke: sunnatan lillahi ta'ala.

4. Membaca niat

Lafad niat mandi dibaca di lisan, arti (inti) niat disuarakan di dalam hati, bersamaan (serentak) dgn guyuran/siraman air ke badan. Lafadz niat ada di judul yg relevan.

Mandi wajib ataupun sunnah harus diniatkan ikhlas karena Allah SWT dalam rangka mentaati perintah-Nya. Niat inilah yg membedakannya dgn mandi biasa. Dengan adanya niat maka suatu amal/perbuatan dihitung sebagai ibadah dan bernilai pahala di sisi Allah. Pahala adalah bekal kehidupan abadi di akhirat, dimana harta dan jabatan dunia sudah tidak berlaku lagi.

5. Mengguyur air ke seluruh badan

Dalam mandi wajib ataupun sunnah, harus diyakini bahwa air betul-betul sampai ke seluruh kulit badan, termasuk kulit yang ada di balik rambut atau bulu yang tumbuh di bagian tubuh tertentu.

Oleh karena itu guyuran (siraman) air ada kalanya perlu dibantu dengan gosokan jari-jemari tangan untuk menyampaikan air ke bagian tubuh yang sulit dijangkau, termasuk di lipatan-lipatan bagian tubuh.

Mengguyurkan air ke badan sunnah dimulai dari bagian kanan badan. Dan pastikan bahwa air sudah sampai ke seluruh badan, kiri-kanan, depan-belakang, dari kepala hingga kaki.

Dan apabila mandi wajib atau mandi sunnah dilakukan di sungai, waduk, kolam, atau di tempat lain yang debit airnya jauh melampaui 2 kullah, maka cukup menceburkan seluruh badan ke dalam air, bersamaan dengan niat di hati.

6. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan sesegera mungkin.

7. Tidak disunnahkan berwudhu' setelah mandi besar.

8. Diwajibkan berwudhu lagi apabila pada waktu mandi, telapak tangan menyentuh kubul atau dubur.

9. Selesai mandi, disunnahkan tidak mengeringkan badan dengan handuk atau kain apa saja.

Dalil dan Referensi

:: Frman Allah SWT:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
(QS Al Baqarah, 222)

:: Hadits ‘Aisyah RA:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

“Jika Rasulullah ﷺ mandi junub, dia mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian dia mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, dia mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu dia membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari No. 272).

عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) كان لا يتوضأ بعد الغُسل. رواه الترمذي

"Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berwudhu' setelah mandi besar." (HR. A Tirmidzi)

:: Penelitian Dr. Amin Ruwaiha:

:يقول الدكتور / أمين رويحة :
"أن الاغتسال علاجٌ لكثير من الأمراض العضوية والنفسية ".

"Mandi adalah salah satu pengobatan untuk sekian banyak penyakit luar - dalam (anggota dan organ tubuh)."

Inilah Tata Cara Mandi Wajib dan Sunnah, Lengkap dengan keterangan dalil atau referensi. Mudah2an dapat menjadi tambahan wawasan atau pengingat pengetahuan kita tentang syariat Islam, khususnya tentang thaharah atau bersesuci.

24 December 2021

Inilah Cara Menyamak Kulit Bangkai dari situs Pengetahuan dasar Islam sebagai penambah wawasan tentang syariat Islam, khususnya tentang thaharah atau bersesuci.

Cara Menyamak Kulit Bangkai

✔ Pengertian

Menyamak kulit bangkai, di dalam ilmu Fiqih disebut Ad-Dabghu (اَلدَّبْغُ) atau Ad-Dibaaghu (اَلدّّبَاغُ). Menyamak kulit bangkai maksudnya adalah membersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkannya busuk sehingga dikategorikan suci secara syariat.

✔ Cara Menyamak

Cara menyamak kulit bangkai adalah sbb.:

1. Bersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkan busuk. Maka darah, daging, dan atau lemak yg masih menempel di kulit tersebut harus dibuang.

2. Gosok kulit tersebut dgn bahan yg rasanya sepet atau kelat. Bahan yg biasa digunakan ialah daun bidara, daun salam, kulit delima, atau semisalnya.

3. Cuci kulit tersebut dgn air suci. Maka tata cara mensucikan najis sebagaimana penjelasan sebelumnya harus diterapkan pada poin ini agar kulit yg disamak betul2 suci.

✔ Kegunaan

Kegunaan kulit bangkai yg sudah disamak tentunya sangat banyak dən beragam. Misalnya digunakan utk bahan jaket kulit, ikat pinggang, dompet, topi, sepatu, tas, dsb. Kegunaan lainnya ialah sah diperjualbelikan, disedekahkan, dll.

Kulit bangkai yg sudah disamak bukan untuk dimakan. Karena tujuan dari penyamakan adalah mengubah status najis menjadi suci, bukan mengubah status haram menjadi halal. Maka kulit haail penyamakan tetap haram dikonsumsi karena tidak setiap sesuatu yg suci berarti halal dimakan. Apalagi sesuatu yg suci tersebut berasal dari najis.

✔ Tambahan

Kulit bangkai yg bisa suci dgn disamak yaitu semua kulit binatang selain babi dan anjing. Kemudian kulit bangkai dari hewan yg memang tidak halal dikonsumsi secara syariat, maka kulit hasil penyamakannya makruh dibawa shalat atau ibadah lain.

✔ Referensi

Ibnu Abbas RA, berliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Artinya:
Sungguh Rasulullah SAW pernah melewati seekor bangkai kambing, lalu bersabda: "Seandainya kalian manfaatkan kulitnya..". Mereka berkata: "Itu adalah bangkai." Beliau SAW menjawab: "Yang haram hanyalah memakannya." (HR Al Bukhari No. 5531 dan Al Muslim No. 363).

Imam At Tirmidzi berkata:

وَ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ
Artinya:
Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka sesungguhnya mereka menghukumi makruh atas kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata: “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, yakni: "Kulit apapun jika disamak, maka menjadi suci’, maksudnya adalah kulit dari hewan yg boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.” Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yg dagingnya boleh dimakan.

Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

Artinya:
Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (H.R. Abu Daud No. 4132, At Tirmidzi No. 1771, Imam An Nawawi menyatakan: Shahih. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, juz 1 hal. 220)

Syekh Ibnu Ruslan berkata:

وَجِلْدُ مَيْتَةٍ سِوٰى خِنْزِيْرِ بَرْ وَكَلْبٍ إِنْ يُدْبَغْ بِحِرِّيْفٍ طَهُرْ

Artinya, 
“Kulit bangkai selain babi darat dan anjing dapat suci dengan disamak menggunakan sesuatu yang rasanya sepet.” Ibnu Ruslan tegas menyatakan ‘babi darat’, karena fiqh juga mengenal istilah ‘babi laut’ (khinzirul bahri) dan bangkainya dihukumi suci bahkan halal dimakan. Karena itu, ia tidak masuk dalam pembahasan ini. (Kitab Zubad Ibni Ruslan bait 93)

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ. أخرجهُ مسلم.وَعِنْدَ الأَرْبَعَةِ أَيُّمَا إهَابٍ دُبِغَ.

Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kulit bangkai itu telah disamak, maka sesungguhnya kulit itu telah suci.” (HR. Muslim). Dan dari Abu Dawud, At Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah: “Kulit bangkai apa pun yang telah disamak”.

Imam Nawawi berkata:

كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا

Artinya:
Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya (bukan karena disembelih), maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab Jilid I)

Itulah cara menyamak kulit bangkai agar bisa suci dan bisa dipakai utk keperluan sehari2, termasuk dibawa shalat atau ibadah lainnya.

Baca juga:



20 December 2021

Inilah 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci berdasarkan hadits atau referensi dari ulama Fiqih. Pengetahuan tentang najis sangat penting untuk dipelajari karena sangat berkaitan dengan keabsahan ibadah.

Di sisi lain, ajaran Islam juga memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal, serta memakai pakaian yang suci. Maka dari itu, 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci ini perlu kita pahami dengan baik supaya nilai ibadah kita sah sesuai syariat Islam juga berkualitas di hadapan Allah Swt. Amin

Inilah 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci

Sesuatu yg awalnya najis dan bisa menjadi suci ada tiga macam, yaitu:

1. Khamr yg jadi cuka dgn sendirinya 
2. Kulit bangkai yg disamak
3. Hewan yg timbul dari suatu najis.

Keterangan:

1. Khamer atau arak menjadi suci apabila berubah jadi cuka dengan sendirinya. Perubahan dari arak ke cuka harus secara alami tanpa ada campuran apapun dan tidak menggunakan alat utk merubahnya.

Apabila perubahan dari arak ke cuka menggunakan bahan tertentu kimia atau menggunakan tertentu, maka hasil dari perubahan tersebut termasuk barang najis. Sesuatu yg najis haram dikonsumsi dan dibawa beribadah.

2. Kulit bangkai bisa menjadi suci apabila sudah disamak. Menyamak kulit maksudnya adalah membersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkan busuk.

Maka darah atau daging yg masih menempel di kulit tersebut harus dibersihkan menggunakan sesuatu yg rasanya sepet atau kelat, misalnya daun bidara.

Semua kulit bangkai binatang boleh disamak, kecuali kulit bangkai babi dan anjing.

3. Hewan yg muncul dari sesuatu yg najis, misalnya bangkai, sekalipun bangkai babi dan anjing.

Maka ulat yg keluar dari bangkai najis dan busuk tersebut adalah termasuk hewan suci.

Mengenai mengkonsumsi ulat yg muncul di dalam buah, dijelaskan di referensi sebagaimana di bawah.

Referensi: 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ » رواه ابو داود

Dari Anas bin Malik, bahwa Abu Thalhah pernah bertanya kepada Nabi SAW. mengenai anak yatim yang diwarisi khamr. Lantas Beliau mengatakan, “Musnahkan khamr tersebut.” Lalu Abu Thalhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi SAW. menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud No. 3675)

Penjelasan hadits:

(وَاِذَا تَخَلَلَتْ الْخَمْرَةُ) وَهِيَ الْمُتَّخَذَةُ مِنْ مَاءِ الْعِنَبِ مُحْتَرَمَةً كَانَتِ الْخَمْرَةُ اَمْ لَا وَمَعْنَى تَخَلَّلَتْ صَارَتْ خَلًّا وَكَانَتْ صَيْرُورَتُهَا خَلًّا (بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ)

Artinya:
Ketika khamer/arak/ tuak berubah menjadi cuka, yakni khamer yang dibuat dari air anggur, baik tuak itu diistimewakan atau tidak, dan perubahannya dari khamer menjadi cuka tersebut dengan sendirinya (alami). maka ia menjadi suci. (Fathul Qorib)

عَنْ مَيْمُوْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا، قَالَتْ: مَرَّ النَّبيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ يَجُرُّوْنَهَا، فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إهَابَهَا؟ فَقَالُوْا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ. أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدُ وَالنَّسَائِيُّ.

Dari Maimunah RA berkata bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pernah melewati seekor kambing yang mereka seret, maka beliau pun bersabda: ”Seandainya kalian ambil kulitnya?” Mereka berkata: ”Ini adalah bangkai.” Beliau bersabda: "Air dan daun salam itu adalah bahan untuk menyucikannya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i)

Imam An-Nawawi rahimahullahu 'anhu berkata:

وتحل ميتة السمك والجراد .. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح

“Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, ... begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin Wa Umdatul Muftin, hal. 414).

Asy-Syaikh Abdullah Al-Kuhuji rahimahumallahu 'anhu berkata:

لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره

“Hukum halal tersebut karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, tetapi apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373).

Itulah 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci. Semoga bermanfaat, dapat menambah wawasan pengetahuan kita tentang Islam, khususnya bab thaharah atau bersuci.

27 October 2021

Inilah pengetahuan tentang Islam, bab thaharah atau bersuci. Kali ini menyoroti masalah Bangkai yang Tidak Najis. 

Bangkai yang Tidak Najis Dalam Islam

Secara umum, bangkai adalah benda najis dan dapat menajiskan benda lain apabila salah satu atau keduanya dalam keadaan basah. Akan tetapi ada bangkai yg suci dan ada bangkai yg dima'fu (dimakfu) sebagaimana keterangan di bawah.

✔ Pengertian Bangkai

Bangkai adalah hewan yg mati bukan karena disembelih secara Islam. Misalnya hewan mati karena tertabrak, terinjak, terjatuh, dipukul, dicekik, diseruduk hewan lain, dan semisalnya. Hukum bangkai adalah najis dan tidak halal dikonsumsi.

Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(QS Al Maidah ayat 3).

✔ Bangkai yang Tidak Najis

Bangkai yg tidak najis ada dua yaitu: bangkai ikan dan bangkai belalang. Kedua bangkainya dihukumi suci dan boleh dikonsumsi.

Rasulullah SAW bersabda:

عن ابن عمر رضي الله عنهما:قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: أحلت لنا ميتتان ودمان, فأما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الدمان فالكبد و الطحال.
(أخرجه أحمد و ابن ماجه وفيه ضعف)
Artinya:
Dari Ibnu Umar RA ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah itu yaitu hati dan limpa.” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan di dalamnya terdapat kedhaifan.

✔ Bangkai yang Dima'fu

Bangkai yg dima'fu atau dimaafkan adalah bangkai hewan yg tidak mempunyai pembuluh darah atau darahnya tidak mengalir.

Imam Ar-Ramli penganut Madzhab Asy-Syafii berkata:

ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
Artinya:
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), yaitu: bangkai binatang yg tidak mengalirkan darah ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah tapi tidak mengalir.” (Nihayatul Muhtaj, 1/237).

✔ Contoh Bangkai Hewan yang Dima'fu

Bangkai hewan yg dima'fu (dimaafkan) misalnya: lalat, kumbang, tawon, nyamuk, semut kecoa, dll. Bangkai hewan tersebut tidak najis tetapi tidak halal dikonsumsi karena termasuk serangga.

Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الآخَرِ دَاءً
Artinya:
“Jika seekor lalat masuk di tempat minum kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat obat dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari no. 5872).

Bangkai hewan yg dima'fu tersebut tidak menajiskan benda lain walaupun basah, dengan syarat jatuh sendiri. Apabila dijatuhkan atau dilempar dgn sengaja maka najisnya tidak dimakfu. Jadi, misalnya ada lantai atau pakaian atau makanan basah lalu dilempari bangkai hewan yg berpotensi dima'fu menjadi tidak dima'fu lagi karena tidak ada musyaqqat dan hukumnya kembali ke hukum asal bangkai yakni najis.

Al Mushannif Muhammad bin Qasim Al Ghazi berkata:

( إلاَّ (ما) شيء (لا نفس له سائلة) كذُباب ونمل (إذا وقع في الإناء ومات فيه، فإنه لا ينجسه)
"Kecuali hewan yg tidak mempunyai darah mengalir, seperti: lalat dan semut. Apabila hewan itu jatuh ke dalam wadah berisi air dan mati di dalamnya maka itu tidak menajiskan."

وفي بعض النسخ «إذا مات في الإناء». وأفهم قوله «وقع» أي بنفسه، أنه لو طرح ما لا نفس له سائلة في المائع ضرَّ، وهو ما جزم به الرافعي في الشرح الصغير، ولم يتعرض لهذه المسألة في الكبير.

Dalam sebagian nusakh disebutkan: Jika hewan tidak berdarah itu dijatuhkan dgn sengaja maka bisa membahayakan (menajiskan). Ini adalah pendapat Imam Ar-Rofi'i dalam kitab 'Syarah Asshoghir' dan beliau tidak menampak permasalahan ini lagi dalam kitab 'Syarah Alkabir'."
(Fathul Qarib Al Mujib, hal. 58).

Demikian keterangan tentang bangkai yg tidak najis & bangkai yang dima'fu. Semoga bermanfaat, serta dapat menambah pengetahuan kita tentang Islam, khususnya thaharah atau bersesuci.

Postingan lainnya bisa dilihat di Menu > Daftar Isi > Label > Judul. Trimakasih.

26 January 2019

Inilah ulasan global tentang Tayammum, sebuah cara bersesuci unik di dalam Islam. Cara bersesuci ini tergolong unik karena hanya dikerjakan pada situasi tertentu dan dilaksanakan cara tertentu juga.


Tayammun adalah merupakan upaya thaharah alternatif dari wudhu' dan mandi besar. Selama wudhu' dan mandi bisa dilakukan dng sempurna maka tayammum tidak diperlukan.

Oleh sebab itu Tayammum mempunyai persyaratan yg bisa dibilang ketat dan ketentuan terbatas. Ketentuan2 tersebut akan diulas secara terperinci sebagaimana berikut:

Syarat Tayammum

Syarat Tayammum Ada 4 yaitu:

1. Karena tidak ada air walaupun sudah berusaha menncarinya
2. Karena berhalangan (tidak bisa menggunakan air)
3. Masuk waktu shalat
4. Menggunakan debu yg halus dan suci
----------

Rukun Tayammum

Rukun Tayammum ada 5 yaitu:

1. Membaca niat
2. Mengusap muka dengan
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu
4. Memindahkan debu pada anggota yang diusap
5. Tertib
----------

Sunnah Tayammum

Sunnah Tayammum ada 3 yaitu:

1. Membaca Basmalah
2. Mendahulukan anggota yang kanan
3. Menipiskan usapan debu
----------

Batal Tayammum

Batal Tayammum ada 3 yaitu:

1. Semua hal yang membatalkan Wudhu'
2. Melihat air sebelum shalat (kecuali orang yg bertayammum karena sakit)
3. Murtad (keluar dari Islam)
----------

Keterangan:

✔ Peruntukan Tayammum yaitu, satu tayammum hanya boleh digunakan utk melaksanakan satu kali shalat fardhu dan boleh digunakan utk melaksanakan berkali-kali shalat sunnah.

✔ Yang dimaksud berhalangan menggunakan air seperti orang sakit yg belum diperbolehkan terkena air

12 May 2018

Sahabat Pengetahuan Dasar Islam,
Pada judul ini kita akan membahas tentang niat mandi wajib dan sunnah. Baiklah. Sekarang marilah kita fokus sejenak dgn niat belajar, karena Allah Ta'ala.


Mandi ada kalanya wajib, ada kalanya sunnah. Selebihnya, bisa mubah atau bahkan haram. Mandi menjadi wajib bagi seseorang yg sedang hadats besar, sunnah bagi seseorang yg mengalami keadaan tetentu, mubah dalam keadaan netral dan haram dalam keadaan yg bertentangan dng syariat.

Mengenai hal di atas, sebagian sudah diuraikan di dalam tulisan sebelumnya tentang mandi, dalam Label BERSESUCI.

Dalam judul tulisan ini hanya akan diuraikan lafad niat dua jenis mandi, yaitu mandi wajib dan mandi sunnah, sebagaimana berikut:

✔ Lafad Niat Mandi Wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِ.....فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالىَ




Bacaannya:
NAWAYTUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARIL .... FARDHON LILLAAHI TA'AALAA

Artinya:
Aku niat mandi utk menghilangkan hadats besar ..... fardhu karena Allah Ta'ala.

---------

✔ Lafad Niat Mandi Sunnah: 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِ....سُنَّةّ لِلَّهِ تَعَالىَ

Bacaannya:
NAWAYTUL GHUSLA .... SUNNATAN LILLAAHI TA'AALAA

Artinya:
Aku niat mandi utk ..... sunnah karena Allah Ta'ala.

--------

Keterangan:

- Titik2 utk niat mandi wajib diisi sesuai penyebab mandi wajib.

- Mandi wajib yg disebabkan junub maka diisi junub (الْجُنُبِ), dst. haid (الْحَيْضِ), nifas (النِّفَاسِ), melahirkan (الْوِلَادَةِ).

- Titik2 utk niat mandi sunnah diisi sesuai keadaannya.

- Mandi sunnah krn utk menghadiri Jum'atan diisi (لِحُضُوْرِالْجُمْعَةِ), sehabis melayat (لِلتَّعْزِيَةِ), krn baru masuk Islam (لِدُخوْلِ الْاِسْلَامِ), dsb.

Mudah2an pembahasan singkat ini lebih mudah dipahami, ringan utk diterapkan, dən bernilai ibadah karena telah menjalankan perintah bersesuci demi keabsahan ibadah yg mensyaratkan kesucian. Aaamiiin Yra .

Sahabat Pengetahuan Dasar Islam,
Pada tulisan kali ini akan diulas tentang tata-cara bersesuci, bab sunnah-sunnah mandi.


Dalam rangka mandi, baik mandi wajib ataupun mandi sunnah, ada hal2 turunan yg dihukumi sunnah. Ya. itulah Sunnah-Sunnah Mandi yg sangat disayangkan apabila tidak diindahkan dan dikerjakan.

Adapun Sunnah-Sunnah Mandi itu ada 5 sebagaimana yg akan diuraikan di bawah ini:

1. Membaca bismillah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosokkan tangan ke badan beserta guyuran air
4. Bersegera
5. Mendahulukan anggota badan yang kanan.
------------------

Keterangan:

- Poin nomor 2 dimaksudkan selain utk mendapatkan pahala kesunnahan juga utk menyeimbangkan suhu badan agar tidak terlalu dingin dən menyesuaikan dgn kondisi suhu tubuh.

- Poin nomor 3 maksudnya menggosok badan dengan siraman air suci mutlak agar air menyerap ke pori kulit.

- Poin nomor 4 maksudnya yaitu melakukan serangkaian rukun dan sunnah mandi dalam satu waktu, di samping ada keterangan lain bahwa  berlama2 di kamar mandi tidak diperkenankan syariat.

Mudah2an ulasan singkat tentang sunnah-sunnah mandi yg dikelompokkan ke dalam Label BERSESUCI ini menjadi tambahan pengetahuan bagi yg memang belum tahu. Atau menjadi pengingat bagi yg sedang lupa.

----------

* Dalam kesunnahan pasti ada keberkahan *

Sahabat Pengetahuan Dasar Islam,
Inilah penjelasan singkat tentang rukun-rukun mandi, salah satu rangkaian cara bersesuci dalam Islam.


Rukun Mandi adalah sesuatu yg harus dikerjakan sewaktu mandi. Tanpa pelaksanaan rukun, maka mandi tidak akan dianggap sah secara syariat. Oleh karena itu rukun mandi sangat penting diperhatikan agar keabsahan mandi bisa dicapai.

Rukun-rukun mandi ada 3 hal, sebagaimana yg akan diuraikan beserta keterangannya di bawah ini:

1. Niat
2. Menghilangkan najis yang terdapat pada badan
3. Mengguyur air ke seluruh rambut dan badan
-----------------

Keterangan:

- Rukun mandi ini berlaku utk mandi wajib dan mandi sunnah

- Rukun mandi ini tidak diharuskan utk tertib atau berurutan, tidak seperti halnya rukun wudhu'

- Penekanan rukun ini khususnya pada poin nomor 1 dan nomor 3 yaitu membarengkan niat dengan awal penyampaian air ke seluruh tubuh atau badan dng cara menggosok pakai tangan agar air sampai ke pori-pori kulit dng sempurna.

- Apabila ada bagian badan yg terhalang, entah krn penghalang yg tidak diketahui, atau lupa atau terburu2 sehingga bagian badan itu tidak terkena air, maka bagian itu harus segera dibasuh juga.

- Air yg dipakai adalah air suci mutlak, bukan bekas dipakai, dən bukan air tercampur barang suci apalagi najis.

- Keterangan lainnya bisa dibaca di Label #BERSESUCI. Kategori lainnya bisa ditemukan di Menu > Daftar Isi.

* Mudah2an ini menjadi pengetahuan bermanfaat.

08 May 2018

17 MACAM MANDI SUNNAH DAN MANFAATNYA
Dari: Pengdais (Pengetahuan Dasar Islam)

17 MACAM MANDI SUNNAH DAN MANFAATNYA
gambar ilustrasi mandi sunnah - koleksi pengdais.blog

Mandi Sunnah yaitu mandi yg dilakukan dng penyertaan syarat, rukun, dan ketentuan2nya sesuai syari'at agama Islam. Macam-macam mandi sunnah tercatat ada 17, Uraiannya akan disebutkan satu persatu di dalam tulisan ini.

Mandi sunnah akan bernilai ibadah sunnah apabila dilakukan dng syarat dan rukun, serta tata cara mandi sesuai ketentuan yg diajarkan dalam agama Islam.

Mandi Sunnah mempunyai dua manfaat unggulan, yg pertama nilai pahala sunnah, dan yg kedua sehat badan.   Maka dari itu mandi sunnah perlu diperhatikan mengingat dua manfaat tersebut, disamping manfaat lain sebagai berkah ibadah sunnah. 

Mandi Sunnah ada 17 macam keadaan, uraiannya adalah sbb:

1. Mandi untuk shalat Jum'at
2&3. Mandi utk shalat 2 hari raya, Iedul Fitri & Iedul Adha
4. Mandi utk shalat minta hujan (istisqa')
5. Mandi utk shalat gerhana bulan
6. Mandi utk shalat gerhana matahari
7. Mandi setelah memandikan mayit
8. Mandi bagi orang kafir yg masuk Islam
9. Mandi bagi orang gila dan ayan (epilepsi) yg sembuh
10. Mandi saat akan ihram
11. Mandi ketika akan masuk Makkah
12. Mandi utk wukuf di Arafah
13. Mandi utk mabit (menginap) di Muzdalifah
14. Mandi saat akan melempar Jumrah yang tiga
15. Mandi utk thawaf
16. Mandi utk sa'i
17. Mandi utk masuk kota Madinah.

----------
Keterangan:

- Tata cara mandi sunnah baik rukun ataupun sunnah2nya sama persis dengan tata cara mandi wajib. Perbedaannya hanya terletak kepada penyebab dan niatnya saja.

- Niat mandi wajib & sunnah ada di judul terpisah di Label BERSESUCI.

- Poin nomor 10 sd. nomor 17 hanya berlaku kepada jamaah dalam rangka melaksanakan ibadah haji atau umroh atau ziarah n tour Haramain.

- Manfaat nyata dari mandi sunnah selain demi mendapatkan pahala di akhirat kelak yaitu untuk kebersihan badan, kesegaran pikiran, kenyamanan saat berinteraksi sosial, kepastian tidak menebar bau badan, dsb.

* Dalam kesunnahan pasti ada keberkahan *

gambar_ilustrasi_mandi_wajib

Mandi wajib adalah mandi yg mau tidak mau harus dilakukan oleh orang Islam yg mengalami keadaan tertentu yg mewajibkannya. Bagi orang yg mengerjakannya akan mendapatkan pahala karena ketaatan dan ketakwaannya, bagi yg ingkar akan mendapatkan dosa karena pembangkangannya.


Orang yg mempunyai kewajiban mandi besar disebut orang berhadats besar (junub) sehingga ia melaksanakan kewajibannya yaitu mandi besar.


✔ Mandi Wajib ada 6 penyebab, yaitu karena:

1. Jima'
2. Keluar mani
3. Mati
4. Haid
5. Nifas
6. Melahirkan
---------

✔ Bagi Orang yg mengalami Hadats Besar ia diharamkan melakukan 5 hal, yaitu:


1. Shalat

2. Thawaf
3. Memegang Al-Qur’an
4. Membawa atau mengangkat Al-Qur’an
5. Membaca Al-Qur’an
6. Berdiam di masjid

✔ Bagi Orang Sedang Haid diharamkan melakukan 4 hal, yaitu:

1. Semua yang diharamkan .. bagi orang Hadats Besar

2. Bersenang-senang antara pusar dan lutut
3. Berpuasa
4. Thalak

Keterangan:
- Orang yg sedang hadats besar disebut junub
- Poin nomor 1 paling atas maksudnya bersetubuh walaupun tidak keluar mani.
- Poin nomor 2 paling atas maksudnya yaitu keluar mani karena sebab apapun.
- Poin nomor 1 - 3 paling atas berlaku kpd orang laki2 dan perempuan.
- Poin nomor 4 - 6 paling atas hanya berlaku kpd orang perempuan.
- Maksud poin nomor 3 paling atas yaitu dimandikan.
- Maksud poin nomor 2 paling bawah yaitu mendekati hal2 yg akan menyebabkan berjimak.
- Lafad niat mandi wajib dən sunnah ada di judul terpisah dikelompokkan ke dalam Label BERSESUCI.
- Keterangan lain tentang mandi bisa juga ditemukan di Menu > Daftar Isi > Label > Judul yg relevan. 
By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais)

Pencarian Poouler:
bersesuci atau thaharah maksudnya, cara mensucikan hadats yaitu, cara mandi menghilangjan hadats besar, bersuci menggunakan tayammum disebut, bersuci dari hadas ada, bersesuci yaitu membersihkan diri dari, bersuci dibedakan menjadi dua yaitu, bersuci dari hadats ada berapa tolong jelaskan
bersuci artinya..

03 May 2018

Inilah situs Pengetahuan Dasar Islam, sebuah situs yg mengangkat pengetahuan dasar tentang Islam. 
Topik pembahasan pada kesempatan ini yaitu berkaitan dng thaharah atau bersesuci, khususnya tentang cara mensucikan najis.
Selamat membaca & Semoga bermanfaat.
Aaamiiiin. Yra.


Islam adalah agama yg suka bersih. Sehingga Allah menegaskan bahwa Dia cinta kepada orang suka membersihkan diri.

Oleh sebab itu ulama fikih menjabarkan tata cara bersih2 dan bersesuci dlm keterangan yg panjang. Akan tetapi disini akan diulas seperlunya dng harapan mudah dipahami dan diamalkan.

Adapun Cara mensucikan (sesuatu yg terkena) najis, berdasarkan jenisnya, ada 3 yaitu sebagai berikut:

1- Najis Ringan

Cara mensucikan najis ringan yaitu cukup dengan memercikkan air bersih  nan suci kepada benda yang terkena najis. 

Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

2. Najis Sedang

Cara mensucikan najis sedang yaitu dengan membasuh atau menyiramkan air kepada benda mutanajjis dng meniriskannya sampai najis tersebut hilang warna, bau dan rasanya.

Najis Mutawassithah (Najis Sedang) terbagi atas dua bagian:

a. Najis ‘Ainiah

Najis ‘Ainiah yaitu najis yang berwujud dan bisa dilihat oleh mata, memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkena najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zat najisnya sampai hilang warna, rasa dan baunya.

Caranya yaitu dng mengalirkan atau menyiramkankan atau mengguyuurkan air ke benda yg terkena najis dng meniriskannya sampai najisnya turun / hilang tak berbekas.

Air yg dipakai adalah air suci, tidak bercampur apapun, dan tidak terpercik air mutanajjis apalagi barang najis lain.

Selagi najis itu belum hilang salah satu dari zat dan sifatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap mutanajjis (dikenai najis). Akan tetapi jika warna atau bau tidak hilang setelah dicuci 3 kali dən tetap sulit maka hukum benda itu dima'fu karena musyaqqat.

b. Najis Hukmiyah

Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud, tidak bisa dilihat oleh mata, tidak berbau, seperti kencing yang sudah lama sekali kering. Najis sejenis ini, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut 1 kali saja.

3- Najis Berat

Cara mensucikan najis berat ialah dng membasuh atau menyiramkan air dng meniriskannya kepada benda mutanajjis tersebut sebanyak 7 kali, sampai najis tersebut hilang warna, bau dan rasanya, dan salah satunya wajib dicuci dengan air bercampur tanah.

Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perabot) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)
----------

Keterangan:

- Dalam bahasa Arab Najis maksudnya ialah kotoran atau sesuatu yg menjijikan dalam pandangan umum. Dalam ilmu Fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yg bisa menghalangi sahnya shalat/thawaf.

- Barang atau benda yg terkena najis disebut Mutanajjis

- Apabila cara di atas sudah dilakukan dgn baik tapi masih ada keraguan atas kesucian badan, tempat, atau benda yg terkena najis maka keraguan itu termasuk was-was dari syaithan yg kerjaannya memang mengganggu orang beribadah.
- Hukum mensucikan najis adalah wajib bagi yg melihatnya. Hukum membiarkan najis adalah haram bagi yg melihatnya.
- Ketentuan mensucikan dan membersihkan najis berlaku utk kesucian serta kebersihan seluruh anggota badan, pakaian, tempat ibadah, maajid, mushalla, langgar, surau dan semacamnya. Karena Islam berbudaya bersih. Kebersihan sebagian dari iman.
Inilah keterangan tentang  macam-macam najis dari situs Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).
Keterangan meliputi definisi, contoh dən keterangan per item.
Semoga ini menjadi pengingat atau penambah pengetahuan tentang agama yg kita anut, yaitu agama Islam.
Selamat membaca & Semoga betmanfaat.


Macam2 Najis ada 3, yaitu: 

1. Najis ringan (مُخَفَّفةْ)

Najis ringan (Mukhaffafah) yaitu kencing bayi laki2 yg tidak makan selain minum air susu ibu dan belum sampai umurnya 2 tahun.

2. Najis sedang (مُتَوَسِّطَةْ)

Najis sedang (Mutawassithah) yaitu semua najis yg bukan ringan dan berat.

3. Najis berat ( مُغَلَّظَةْ)

Najis berat (Mughallazhah) yaitu najis anjing dan babi dan turunan dari salah satu keduanya .

Macam-macam Najis Sedang dan contohnya:

1- Arak

Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah 90)

2- Darah

Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika selesai maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim)

3- Nanah

Nanah adalah darah yg berubah menjadi busuk

4- Muntah

Muntah adalah makanan yg berubah di dalam perut mejadi busuk.

5- Kotoran

Kotoran manusia atau binatang (selain binatang yg tidak mengalir darahnya).

Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku membawa kepada Rasulallah saw. dua batu dan segumpal najis (kotoran) binatang yang kering. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang najis tersebut. Beliau bersabda: Sesungguhnya ia najis” (HR Bukhari)

6- Kencing

Kencing (kecuali kecing bayi laki-laki yg belum berusia 2 tahun dan belum makan kecuali susu ibu [najis ringan]). Termasuk ke dalam kategori najis yaitu kencing hewan.

Rasulullah saw pernah melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Mereka berdua sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya dia tidak beristinja’ (tdk cebok) dari kencingnya, sedangkan yang lainnya dia menebarkan adu domba (namimah) ” (HR Bukhari Muslim)

7- Madzi dan wadi

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Jika kau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu, dan berwudhu'lah” (HR Bukhari Muslim).

8- Air susu binatang yg dagingnya haram dimakan.

9- Bangkai
Yaitu hewan yg mati bukan karena disembilh secara syariat. 

10. Anggota badan yg terputus dari binatang hidup, kecuali ikan, belalang dan manusia.

Rasulallah saw bersabda “apa yang terputus dari anggota binatang hidup, adalah bangkai” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi).

Sedang rambut atau bulu bangkai binatang yg dagingnya halal dimakan maka hukumnya suci.

Allah SWT. berfirman “dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). (An-Nahl 80)

-------

Keterangan:

- Najis dalam bahasa Arab maksudnya adalah kotoran atau sesuatu yg menjijikan. Dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yg menjijikan dən bisa menghalangi sah-nya shalat.

- Madzi ialah air seperti lendir yg keluar dari kemaluan sewaktu timbul syahwat.

- Wadzi ialah air seperti lendir yg keluar dari kemaluan karena kepayahan atau karena sakit spt keputihan.

- Dalam referensi lain disebutkan jenis najis keempat yaitu Najis Ma'fu yaitu najis yg dimaafkan karena suatu alasan spt terlalu sulit dihilangkan atau dihindari.

- Contoh Najis Ma'fu yaitu kotoran hewan yg bercampur debu dan diterpa angin lalu terkena baju basah. 

- Cara mensucikan ketiga macam najis di atas diulas secara terpisah pada judul lain. Untuk lebih mudahnya, silakan klik: Cara Mensucikan 3 Jenis Najis.

Catatan:
- Mani manusia adalah suci, mani hewan najis, mani anjing n babi najis berat. ( Imam Rofii Asy Syafii, Kifayatul Akhyar,66 ).
- Keterangan lain tentang najis dan bersesuci ada dijudul yg relevan pada Label #BERSESUCI By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).

Baca juga: