Inilah pembahasan singkat tentang Status Wudhu' Jika Tersentuh Saudara Ipar Atau Ponakan Suami/Istri. Pembahasan thaharah ini sangat penting utk diketahui karena akan menentukan sah tidaknya shalat. Ya. Shalat akan sah apabila kita melakukan thaharah sehingga suci dari hadats, suci pakaian dan tempat shalat. Suci dari hadats diantaranya harus diawali dgn wudhu' yg benar beserta ketentuan di dalam syariat Islam. Oleh karena itu, mari kita pelajari Status Wudhu' Jika Tersentuh Saudara Ipar Atau Ponakan Suami/Istri.
Sudah kita ketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwa diantara hal yang membatalkan wudhu' adalah menyentuh kulit mahram, baik sengaja ataupun tidak. Tapi terkadang masih ada pertanyaan, bagaimanakah status wudhu' kita kalau menyentuh saudara ipar atau ponakan istri/suami? Bukankah mereka termasuk mahram (dilarang untuk dinikahi)?
Pada judul sebelumnya, terkait masalah nikah, sudah dibahas juga bahwa mereka adalah mahram seperti halnya mertua dan menantu, berdasarkan firman Allah Swt, sebagaimana berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An-Nisa', 23)
Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (keponakan istri dengan istri), baik bibi dari ayah maupun bibi dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan).” (HR. Al-Bukhari 5109 dan Al-Muslim 1408)
Secara tekstual, kedua referensi dalil di atas dapat dipahami bahwa mereka adalah mahram. Tapi pemahaman secara kontekstual dapat diketahui dari penjelasan ulama ahli Fiqih yang tentu memahami latar belakang serta maksud sebenarnya, apakah status mahram tersebut berkaitan dengan masalah nikah ataukah wudhu', atau keduanya?
Di dalam mazhab mayoritas bangsa Indonesia, yaki mazhab Imam Syafi'i, dijelaskan bahwa salah satu sebab mahram (wanita haram dinikahi) adalah karena mushaharah (ikatan kekeluargaan disebabkan pernikahan). Simpelnya, apabila wanita sudah menjadi mahram, otomatis jika punya wudhu lalu tersentuh kulit, tidak membatalkan wudhu'. Tapi ternyata ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua mahram mushaharah, sebagaimana keterangan berikut:
قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها
Mertua (ibu dari istri atau ayah dari suami) dikategorikan mahram ta'bid (abadi). Berbeda dengn saudara istri (adik atau kakak ipar) dikategorikan mahram ghairu ta'bid (tidak abadi). Maka menyentuh kulit mertua tidak membatalkan wudhu' karena termasuk mahram selamanya, tetapi tersentuh kulit saudara ipar membatalkan wudhu' karena termasuk mahram sementara. [I'anatut Thalibin, juz 1 halaman 65].