Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

Showing posts with label MUAMALAH. Show all posts
Showing posts with label MUAMALAH. Show all posts

07 March 2026

FENOMENA PINJAMAN ONLINE

ditinjau dari perspektif praktis dan Fiqh Muamalat.


Fenomena dan Realita


Di era digital, akses mendapatkan modal hanya sejauh sentuhan jari. Salah satunya adalah melalui Pinjaman Online (Pinjol) dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan yang tidak dimiliki bank konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat terjebak dalam lingkaran masalah yang sistemik.


Fenomena pinjaman online ini sudah sangat familiar di sekitar kita. Ada yang merasa terbantu dan ada yang merasa tercekik. Lalu bagaimana jika hal ini ditinjau dari perspektif praktis dan Fiqh Muamalah? Yuk kita bahas bersama-sama.


Realita dan masalah sehari-hari menunjukkan bahwa banyak nasabah yang awalnya hanya meminjam untuk kebutuhan mendesak, justru berakhir dengan gali lubang tutup lubang. Dia mengambil pinjaman di platform B untuk membayar platform A. Sedangkan akumulasi bunga dan dendanya seringkali mencekik. Akhirnya, dia pun mendapatkan teror psikologis berupa penagihan yang tidak beretika kepada seluruh kontak keluarga di ponselnya.


Berhutang secara online seringkali mengecewakan karena adanya biaya tersembunyi dan skema bunga berbunga yang tidak transparan di awal dan memberatkan di akhir. Oleh karena itu mari kita analisis tentang pinjaman online ini berdasarkan perspektif fiqh muamalah.


Sah atau Batil?


Dalam Islam, hutang-piutang (qardh) adalah akad tabarru’ (sosial/tolong-menolong), bukan akad tijari (komersial untuk mencari keuntungan). Prinsip dasar dalam keabsahan hutang piutang adalah kembalinya pokok tanpa ada tambahan yang disyaratkan. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap hutang yang membawa manfaat (bagi kreditur) maka itu adalah Riba." (HR. Al-Harits bin Abi Usamah).


Dan transaksi hutang piutang atau pinjaman dianggap tidak sah (batil) secara syariah jika mengandung unsur:

Riba, yakni adanya bunga atau denda keterlambatan yang dipersyaratkan di awal.

Gharar, ketidakjelasan klausul kontrak atau biaya tambahan yang disembunyikan.

Dharar, adanya unsur bahaya atau kerugian sepihak, misalnya seperti cara penagihan yang merusak kehormatan.


Solusi dan Tips Praktis


Jika anda memerlukan dana atau sudah terlanjur terlibat, cobalah pertimbangkan solusi dan tips praktis berikut:


Evaluasi urgensi pinjaman dan bedakan antara kebutuhan (hajat) serta keinginan (tahsinat) agar tidak berhutang untuk sekedar gaya hidup. Ingatlah bahwa sebanyak apapun uang tidak akan cukup untuk gaya hidup. 


Jika sangat terpaksa, cek legalitas platform pemberi pinjaman. Pastikan platform sudah terdaftar di OJK untuk menghindari pinjol ilegal yang lebih predator. Usahakan selalu diingat bahwa salah platform dapat menciderai nama baik anda dan keluarga.


Pilihlah lembaga syariah sebagai opsi pinjaman melalui perbankan syariah atau BMT yang menggunakan akad jelas tanpa bunga. Bank Syariah memberikan pinjaman berbasis bagi hasil, seperti Murabahah atau Musyarakah. 


Prioritaskan pelunasan agar selalu tepat waktu. Karena apabila satu kali nunggak pembayaran cenderung akan nunggak lagi pada pembayaran berikutnya. Ingat juga bahwa membayar hutang adalah kewajiban, menunaikan kewajiban adalah ibadah, dan dosa menyia-nyiakan hutang tetap tertanggung sebelum lunass terbayar.


Namun jika di antara anda ada yang sudah terjebak dalam pinjaman online yang menjerat, sebaiknya segera jual aset anda, utamanya yang tidak produktif untuk menutup pokok hutang agar bunga tidak terus menggulung. Jangan lupa berkomitmen dan berdoa semoga segera lepas dari hutang piutang, lebih-lebih berupa pinjaman online yang memberatkan.


Kesimpulan 


Hutang bukanlah cara instan menuju kekayaan, melainkan tanggung jawab moral yang dibawa hingga akhirat. Padahal, jika dijalankan sesuai syariat, bantu-membantu dalam hutang-piutang adalah bentuk ibadah yang mulia dan mendatangkan pahala dan keberkahan bagi kedua belah pihak.


Hutang piutang yang sah, jujur, transparan, dan berasaskan tolong-menolong atau kerjasama yang dibenarkan syariat adalah termasuk ibadah. Setiap ibadah akan dibalas dengan pahala dan dihiasi dengan keberkahan hidup. Oleh karena itu mari kita hindari riba, ketidaktransparanan, apalagi kecurangan. Islam memang tidak kenal istilah hukum karma. Tapi dalam Islam dinyatakan bahwa setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan, dan setiap keburukan akan dibalas sesuai.


Referensi:

  • Al-Umm (Imam Syafi'i): Membahas dasar-dasar akad dan larangan tambahan dalam hutang-piutang dalam madzhab Syafi'i.

  • Al-Mughni (Ibnu Qudamah): Kitab komprehensif yang menjelaskan perbandingan madzhab mengenai syarat sah pinjaman dan larangan memberikan manfaat bagi pemberi hutang.

  • Fikih Muamalah Kontemporer (Dr. Imam Mustofa): Membahas aplikasi hukum Islam pada transaksi modern, termasuk e-money dan pembiayaan berbasis teknologi.


  • Allahu a'lam bish-shawab.

    01 March 2026

    PANDUAN JUAL BELI DAN PROBLEMATIKA KONTEMPORER

    #fikih #fiqh #muamalah




    1. Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam

    Berdasarkan referensi kitab klasik seperti Fathul Qarib (Ibnu Qasim Al-Ghazi) dan Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Abu Syuja'), berikut adalah unsur utama sahnya transaksi:


    A. Rukun Jual Beli

    Al-Muta’aqidain: Adanya dua pihak yang berakad (Penjual dan Pembeli).

    Al-Ma’qud ‘Alaih: Adanya objek akad (Barang dan Harga/Uang).

    Shighat: Adanya Ijab (penawaran) dan Qabul (penerimaan).


    B. Syarat Sah Jual Beli

    Pihak yang bertransaksi: Harus Baligh, Berakal, dan atas kemauan sendiri (Tanpa paksaan).

    Objek/Barang: Harus suci (bukan najis), memiliki manfaat, milik sah penjual, dapat diserahterimakan, dan diketahui sifat/kadarnya secara jelas.

    Shighat: Harus bersambung dalam satu majelis dan ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli.


    2. Dampak Barang Online Tidak Sesuai Deskripsi

    Dalam Islam, ketidaksesuaian barang dengan deskripsi masuk dalam kategori Tadlis (penipuan) atau Gharar (ketidakpastian).


    Dampak Bagi Pembeli:

    Hak Khiyar: Pembeli secara hukum syariat memiliki hak untuk membatalkan akad atau melanjutkannya.

    Hilangnya Keridhaan: Transaksi menjadi tidak berkah karena salah satu syarat utama, yaitu An-Tardhin (saling ridha), tercederai.


    Dampak Bagi Penjual:

    Hapusnya Keberkahan: Keuntungan yang didapat dari menipu deskripsi akan menghilangkan keberkahan dalam harta dan usaha.

    Sanksi Moral & Bisnis: Merusak reputasi toko dan berisiko mendapatkan sanksi dari platform (banned).


    3. Dilema Retur yang Merugikan (Ongkir Mahal)

    Sering terjadi barang tidak sesuai, namun biaya pengembalian (return) justru lebih mahal dari harga barang.


    Status Hukum:

    Secara etika Islam, jika kesalahan ada pada penjual, maka beban kerugian (ongkir retur) seharusnya ditanggung oleh penjual. Membebankan biaya kepada pembeli atas kesalahan penjual adalah bentuk kezaliman (Dharar).


    Sikap Bijak Pembeli:

    Solusi Jalan Tengah (Refund Sebagian): Meminta pengembalian sebagian uang tanpa mengembalikan barang. Ini dianggap lebih adil bagi kedua pihak.

    Memberikan Edukasi (Review Jujur): Memberikan ulasan apa adanya sebagai bentuk dakwah agar orang lain tidak tertipu, sekaligus pengingat bagi penjual.

    Ikhlas/Sedekah: Jika nominal kecil dan proses retur terlalu rumit, mengikhlaskannya akan berbuah pahala, namun tetap dianjurkan untuk menyatakan ketidaksediaan agar penjual sadar akan kesalahannya.


    Referensi Utama:

    Fathul Qarib al-Mujib (Ibnu Qasim Al-Ghazi)

    Minhajuth Thalibin (Imam Nawawi)

    Kaidah Fiqih: "Ad-Dhararu Yuzal" (Kemudaratan harus dihilangkan).


    Pertanyaan dan Jawaban Populer


    Apa saja syarat dan rukun jual beli dalam Islam? beri referensi kitab klasik


    Dalam fiqih muamalah (tata cara transaksi), Syarat dan Rukun adalah dua pondasi utama agar sebuah transaksi jual beli dianggap sah secara syariat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka akad tersebut bisa menjadi bathil (batal) atau fasid (rusak).


    Berikut adalah rinciannya berdasarkan literatur fiqih klasik, terutama dari madzhab Syafi'i yang banyak menjadi rujukan di Indonesia.


    1. Rukun Jual Beli

    Rukun adalah unsur internal yang harus ada saat transaksi berlangsung. Menurut mayoritas ulama (seperti dalam kitab Fathul Qarib), rukun jual beli ada 3 (yang kemudian dijabarkan menjadi 6):

    Dua Pihak yang Berakad (Al-Muta'aqidain): Ada penjual dan pembeli.

    Objek Akad (Al-Ma'qud 'Alaih): Terdiri dari barang yang dijual dan harga (uang/alat tukar).

    Shighat (Ijab dan Qabul): Ucapan serah terima, seperti "Saya jual barang ini seharga Rp10.000" dan dijawab "Saya beli".


    2. Syarat Sah Jual Beli

    Syarat adalah kriteria yang harus melekat pada setiap rukun di atas.


    A. Syarat Penjual dan Pembeli

    Baligh dan Berakal: Tidak sah jual beli anak kecil (kecuali pada barang remeh/kecil menurut sebagian ulama) atau orang gila.

    Atas Kemauan Sendiri (An-Tardhin): Tidak ada paksaan dari pihak manapun.

    Bukan Pemboros (Ghairu Mahjur 'Alaih): Bukan orang yang dilarang mengelola harta karena kebodohannya dalam keuangan.


    B. Syarat Barang dan Harga

    Suci: Bukan barang najis (seperti khamar, babi, atau bangkai).

    Bermanfaat: Barang tersebut memiliki nilai manfaat secara syariat maupun urf (kebiasaan).

    Milik Sendiri: Penjual memiliki kekuasaan penuh atas barang tersebut atau menjadi wakil resmi.

    Dapat Diserahkan: Tidak sah menjual burung yang masih terbang di langit atau ikan yang masih di laut (karena ada unsur gharar atau ketidakpastian).

    Diketahui Keadaannya: Kadar, jenis, dan sifat barang harus jelas agar tidak terjadi penipuan.


    C. Syarat Shighat (Ijab Qabul)

    Antara Ijab dan Qabul harus bersambung (dalam satu majelis).

    Sesuai antara ucapan penjual dan pembeli (misal: harga harus sama).

    Tidak digantungkan pada syarat lain yang tidak pasti (misal: "Saya jual kalau besok hujan").


    Referensi Kitab Klasik

    Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Abu Syuja'): Kitab dasar yang sangat ringkas namun padat mengenai aturan muamalah.

    Fathul Qarib al-Mujib (Ibnu Qasim Al-Ghazi): Syarah (penjelasan) dari kitab Abu Syuja' yang menjelaskan rincian syarat-syarat benda yang boleh diperjualbelikan.

    Minhajuth Thalibin (Imam Nawawi): Kitab standar menengah dalam madzhab Syafi'i yang membahas perbedaan pendapat dan kekuatan dalil dalam jual beli.

    Al-Mughni (Ibnu Qudamah): Jika Anda ingin melihat perbandingan antar madzhab (Hambali, Maliki, Hanafi, Syafi'i) secara lebih luas.

    Catatan Kontemporer: Dalam dunia digital saat ini, Shighat (Ijab Qabul) seringkali digantikan dengan klik tombol "Beli Sekarang" atau "Checkout". Ulama kontemporer sepakat bahwa hal ini sah selama menunjukkan keridhaan kedua belah pihak (Mu'athah).


    Bagaimana dampak membeli barang online yang ternyata tidak sesuai deskripsi? dampak terhadap pembeli dan penjual bagaimana


    Membeli barang secara online yang tidak sesuai deskripsi (misalnya: spek berbeda, warna salah, atau kualitas jauh di bawah foto) menciptakan masalah serius dalam kacamata syariat dan etika bisnis. Dalam Islam, hal ini sering dikategorikan sebagai Gharar (ketidakjelasan) atau Tadlis (penipuan/penyamaran cacat).

    Berikut adalah rincian dampaknya bagi kedua belah pihak:


    1. Dampak Bagi Pembeli

    Secara hukum Islam, pembeli yang menerima barang tidak sesuai deskripsi memiliki hak yang disebut Khiyar Aib atau Khiyar Sifat.

    Hak Membatalkan Transaksi: Pembeli berhak mengembalikan barang (return) dan meminta uang kembali secara utuh karena objek akad tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

    Kerugian Waktu dan Biaya: Selain kerugian materiil, pembeli kehilangan waktu dan energi untuk mengurus komplain, retur, atau pengiriman ulang.

    Krisis Kepercayaan (Trust Issue): Dampak psikologisnya adalah pembeli menjadi trauma atau skeptis untuk bertransaksi online kembali, yang pada akhirnya merugikan ekosistem ekonomi digital secara luas.

    Kekecewaan (Ketidakridhaan): Padahal syarat sah jual beli adalah An-Tardhin (saling ridha). Jika pembeli merasa tertipu, maka unsur keridhaan ini hilang.


    2. Dampak Bagi Penjual

    Penjual yang sengaja atau tidak sengaja memberikan deskripsi palsu menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat:

    Harta yang Tidak Berkah: Keuntungan yang didapat dari menipu atau menyembunyikan cacat barang dianggap sebagai harta yang tidak berkah. Dalam hadits disebutkan: "Jika keduanya jujur dan terbuka, maka jual belinya diberkahi. Tapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka keberkahan jual belinya dihapus." (HR. Bukhari & Muslim).

    Sanksi Akhirat: Menjual barang dengan sumpah palsu atau deskripsi menipu termasuk dosa besar dan pelakunya diancam tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat.

    Hancurnya Reputasi (Rating Rendah): Di era digital, satu testimoni negatif tentang barang yang tidak sesuai deskripsi bisa menghancurkan toko. Rating rendah akan membuat calon pembeli lain menjauh.

    Risiko Blokir (Banned): Platform e-commerce modern memiliki sistem moderasi ketat. Penjual yang sering mengirim barang tidak sesuai deskripsi berisiko tokonya ditutup permanen.


    Solusi Berdasarkan Kitab Fiqih

    Dalam kitab klasik seperti Fathul Qarib atau Minhajuth Thalibin, masalah ini diselesaikan dengan prinsip:

    "Al-Muslimuna 'ala Shurutihim"

    (Orang Muslim itu terikat dengan syarat/janji yang mereka buat).

    Jika deskripsi adalah "syarat" yang dijanjikan penjual, maka penjual wajib memenuhinya. Jika melanggar:

    Fasakh (Pembatalan): Akad dianggap batal demi hukum jika pembeli tidak terima.

    Ibdal (Pertukaran): Penjual wajib mengganti dengan barang yang benar-benar sesuai deskripsi atas biayanya sendiri.


    Tips Menghindari Masalah Ini:

    Bagi Pembeli: Selalu buat video unboxing sebagai bukti kuat jika ingin mengajukan klaim khiyar (retur). Pembeli disarankan memperhatikan rating toko, rating produk, dan komentar atau testimoni real dari pembeli lain.

    Bagi Penjual: Gunakan foto asli (real pict) dan tuliskan kekurangan barang secara jujur di deskripsi agar akadnya bersih dari unsur penipuan.


    Apakah jual beli yang mengecewakan itu sah tapi untuk return malah tambah rugi. lalu bagaimana sikap pembeli.


    Ini adalah dilema klasik dalam belanja online: barang tidak sesuai, tapi biaya kirim balik (retur) ditanggung pembeli, yang ujung-ujungnya malah membuat pengeluaran jadi lebih besar.

    Dalam timbangan syariat dan etika, berikut adalah bedah masalahnya:


    1. Apakah Jual Belinya Sah?

    Secara hukum asal, jika syarat dan rukun terpenuhi, akadnya terjadi. Namun, jika ada unsur Tadlis (penyamaran cacat) atau deskripsi yang jauh berbeda, maka akad tersebut menjadi Fasid (Rusak) atau tidak sempurna secara keridhaan.

    Islam sangat menekankan prinsip "An-Tardhin" (Saling Ridha). Jika Anda sebagai pembeli merasa kecewa karena merasa tertipu deskripsi, maka unsur utama perdagangan—yaitu keridhaan—telah hilang. Secara hukum fiqih, Anda memiliki Hak Khiyar (hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan).


    2. Dilema Retur yang Malah Menambah Rugi

    Jika prosedur retur justru membebankan biaya lebih besar kepada pembeli (misal: harga barang Rp50.000, ongkir retur Rp60.000), maka terjadi ketidakadilan yang disebut Dharar (kerugian).

    Dalam kaidah fiqih:

    "Ad-Dhararu Yuzal" (Segala kemudaratan/kerugian harus dihilangkan).

    Seharusnya, jika kesalahan murni ada pada penjual (salah kirim/deskripsi palsu), beban biaya retur secara moral dan etika Islam berada di pundak penjual. Membebankan biaya retur pada pembeli atas kesalahan penjual adalah bentuk kezaliman kecil.


    3. Bagaimana Sikap Pembeli yang Bijak?

    Jika Anda berada di posisi ini, ada tiga pilihan sikap yang bisa diambil berdasarkan tingkatan kemaslahatannya:


    A. Jalur Musyawarah (Klaim Hak)

    Hubungi penjual dengan sopan namun tegas. Sampaikan bahwa barang tidak sesuai deskripsi dan Anda merasa dirugikan jika harus menanggung ongkir retur.

    Minta solusi alternatif, misalnya: Potongan harga (Refund sebagian) tanpa mengembalikan barang. Jadi, Anda tetap memegang barang tersebut tapi penjual mengembalikan sebagian uang sebagai kompensasi "salah spek".


    B. Jalur Ikhlas (Sedekah/Memaafkan)

    Jika nominalnya kecil dan mengurusnya hanya membuang energi serta kesehatan mental, Anda bisa memilih untuk mengikhlaskannya.

    Niatkan kerugian tersebut sebagai shadaqah atau pelajaran agar lebih berhati-hati. Dalam Islam, orang yang memaafkan kesalahan orang lain dalam perniagaan memiliki kedudukan yang mulia.

    Namun, tetap berikan ulasan jujur (tanpa mencaci) agar pembeli lain tidak terjebak hal yang sama. Ini termasuk dakwah dalam muamalah untuk mencegah kemungkaran.


    C. Jalur "Melepas" Akad

    Jika barang benar-benar tidak bisa dipakai dan penjual tidak mau tahu, Anda bisa menyatakan (dalam hati atau chat): "Saya tidak ridha dengan transaksi ini karena tidak sesuai janji."

    Secara spiritual, ini menjadi urusan penjual dengan Tuhan-Nya mengenai keberkahan harta yang ia terima.


    Kesimpulan:

    Jika biaya retur lebih mahal dari harga barang, opsi meminta refund sebagian (tanpa retur barang) adalah solusi paling logis dan adil. Penjual tetap untung sedikit, dan Anda tidak rugi total.


    Saran ke depannya:

    Selalu gunakan platform yang menjamin "Gratis Ongkir Retur" atau asuransi pengiriman. Dalam fiqih modern, ini adalah bentuk ikhtiar untuk menghindari Gharar (ketidakpastian).



    15 February 2021

    Inilah pendalaman pengetahuan Islam tentang ilmu Faraidh bab Ar-Radd. Bab ini sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya yaitu cara hitung waris, bab Ar-Radd.

    Masalah 'Aul, Contoh Kasus, Dan Solusi Hitungnya, Lab Faraidh

    Sebagai lanjutan dari pendalaman pengetahuan tentang Hitung Waris, khususnya bab Radd pada judul tulisan yg lalu, sekarang akan dibahas tentang masalah Al-'Aul. Para penuntut ilmu Faraidh (baca: Faroid) biasa menyebut: 'Aul. Semoga pembahasan ini mudah dipahami oleh semua pembaca blog Pengetahuan Dasar Islam. Aaamiiin.

    Pengertian

    Al-‘Aul (أَلْعَوْلْ) berasal dari bahasa Arab yg berarti 'bertambah/tinggi'. Menurut istilah para pakar ilmu Fiqih, maksud dari Al-‘Aul adalah bertambahnya jumlah ashlul masalah (pokok masalah) dan berkurangnya bagian warisan utk ahli waris.

    Kasus ini bisa terjadi dalam pembagian harta warisan. Penyebabnya adalah karena banyaknya ashhabul furudh (pewaris), sehingga harta warisan tidak cukup dibagi. Artinya, ada salah satu ahli waris ada yg bakal tidak menerima bagian.

    Apabila kasus seperti ini terjadi, maka perhitungan warisan (faraid) dilakukan dengn cara menaikkan atau menambah pokok masalahnya (ashlul mas'alah), sehingga semua ashhabul furudh mendapatkan bagian harta warisan. Inilah yg maksud dngan 'Aul.

    Sebagai tambahan pengetahuan, bahwa masalah 'Aul tidak pernah terjadi di masa Rasulullah. Masalahan ‘Aul pertama kali terjadi pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a. Demikian sebagaimana yg diriwiyatkan oleh Ibnu Abbas ra;

    “Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan karena ashhabul furudh bertambah banyak, harta waris tidak cukup diberikan kepada mereka.” 

    Contoh Kasus :

    Seorang pria wafat, beliau meninggalkan istri, lima anak perempuan, ayah dan ibu.

    Hitungan waris berdasarkan Alqur'an Surah An-Nisa’ ayat 11-12, adalah sbb:

    Istri mendapat 1/8 bagian,
    5 anak perempuan mendapat 2/3 bagian,
    Ayah mendapat 1/6 bagian, dan
    Ibu mendapat 1/6 bagian.

    Dalam contoh kasus ini ashlul masalahnya yaitu 24. Dan diperoleh hasil sbb:

    Istri = (1/8 x 24) = 3 bagian,
    5 anak perempuan = (2/3 x 24) = 16 bagian,
    Ayah = (1/6 x 24) = 4 bagian,
    Ibu = (1/6 x 24) = 4 bagian.

    Total keseluruhan = 27 bagian. Apabila harta warisan dibagikan dgn cara penghitungan di atas maka akan ada ahli waris yg tidak mendapatkan bagian harta warisan. (Selengkapnya, bisa dilihat di gambar).

    Solusi Penghitungan

    Untuk memecahkan permasalahan di atas maka ulama Faraidh menggunakan metode 'Aul. Ashlul mas'alah yg asalnya 24 ditinggikan menjadi 27, sesuai dgn total bagian masing2 ahli waris.

    Kemudian angka 27 itu dikalikan dgn jumlah anak, dihitung per kepala. Maka hasilnya yaitu 27 x 5 = 135. Dan angka 135 inilah hasil dari ashlul mas'alah yg di'aulkan atau ditinggikan, sekaligus menjadi ashlul mas'alah yg dipakai utk pembagian harta warisan. (Selengkapnya, bisa dilihat di gambar).

    Sedgkan angka 5 yg didapat dari jumlah perkepala anak, dipakai utk dikalikan dgn hasil pembagian awal (sebelum di'aul).

    Setelah melalui proses penghitungan metode 'aul seperti di atas maka hasil perhitungan akhirnya sbb:

    Istri = (3 bagian x 5) = 15 bagian,
    5 anak perempuan = (16 bagian x 5) = 80 bagian,
    Ayah = (4 bagian x 5) = 20 bagian, dan
    Ibu = (4 bagian x 5) = 20 bagian.

    Total keseluruhan sekarang = 135 bagian. Apabila harta warisan dibagikan dgn cara penghitungan seperti ini maka semua ahli waris akan mendapatkan bagian harta warisan sesuai hak dən bagiannya. (Selengkapnya, bisa dilihat di gambar).

    Sebelum ditutup, izinkan penulis memuji; Sayyidina Umar bin Khattab ra. itu pinter Matematika, loh! 

    Baca Juga:

    Pewaris Mahjub Yang Terhalang Mendapatkan Harta Warisan


    16 March 2020

    Inilah pendalaman pengetahuan ilmu Faraidh tentang Ar-Radd, sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya cara hitung waris dalam Islam. 
    Mendalami Masalah " Ar-Radd " Dalam Ilmu Faraidh

    Sebagai pemantapan pengetahuan tentang ilmu waris, inilah pendalaman tentang Masalah " Ar-Radd ". Pendalaman disini mencakup pengertiannya, maksudnya, macam2nya, syarat2nya, beserta contoh2nya. 

    Dalam Ilmu waris (Faraidh) ada istilah Ar-Radd, yg penjelasannya sbb:

    ✔ Pengertian Ar-Radd

    Ar-radd (baca: ar-rodd) berasal dari bahasa Arab yg berarti 'mengembalikan'. Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraidh ialah berkurangnya pokok masalah dan berlebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Masalah ar-radd merupakan kebalikan dari masalah al-'aul spt yg diulas pada judul berikutnya.

    Sebagai satu contoh keadaan dalam pembagian warisan (hak waris) utk sejumlah ahli waris (ashhabul furudh); ketika mereka telah menerima haknya masing2, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa; Namun tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah; Maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan kepada para ashhabul furudh sesuai dng bagian mereka masing2.

    ✔ Syarat-Syarat Ar-Radd

    > Syarat Ar-Radd ada 3 yaitu:

    1. Ada ashhabul furudh
    2. Tidak ada 'ashabah
    3. Ada sisa harta waris

    Kalau saja dalam pembagian harta waris tidak terkumpul 3 syarat tersebut maka masalah ar-radd tidak akan terjadi.

    ✔ Penerima Ar-Radd

    > Ashhabul furudh yg bisa menerima ar-radd ada 8 orang, yaitu:

    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Saudara kandung perempuan
    4. Saudara perempuan seayah
    5. Ibu kandung
    6. Nenek shahih (ibu dari bapak)
    7. Saudara perempuan seibu
    8. Saudara laki-laki seibu

    > Ashhabul furudh yg tidak bisa menerima ar-radd ada 2 orang, yaitu:

    1. Suami dan
    2. Istri

    Bagaimanapun keadaannya, suami atau istri tidak bisa mendapat bagian tambahan dari sisa harta waris.

    Hal ini disebabkan ikatan kekerabatan mereka bukanlah karena nasab, melainkan karena sebab (sababiyah), yakni ikatan tali pernikahan. Dan kekerabatan ini akan putus karena kematian, maka dari itu suami atau istri tidak berhak mendapatkan ar-radd tetapi hanya mendapat bagian sesuai bagian yg menjadi hak masing-masing.

    Sedgkan mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Karena kalau dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya (ayah atau kakek), maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris berupa 'ashabah.

    ✔ Macam-macam Ar-Radd

    > Ar-Radd ada 4 macam keadaan, yaitu:

    1. Adanya ahli waris penerima bagian yg sama, dan tanpa adanya suami atau istri
    2. Adanya ahli waris penerima bagian yg berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
    3. Adanya ahli waris penerima bagian yg sama, dan dengan adanya suami atau istri
    4. Adanya ahli waris penerima bagian yg berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri

    > Hukum Keadaan Pertama

    Apabila dalam suatu keadaan ahli warisnya hanya terdiri dari ashhabul furudh dgn bagian yg sama (misalnya, semua ahli waris mendapatkan bagian setengah, atau seperempat, dan seterusnya) dan dalam keadaan itu tidak terdapat suami atau istri, maka cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris.

    Contohnya:

    Ada seseorang wafat. Beliau hanya meninggalkan tiga anak perempuan, maka pokok masalahnya yaitu tiga, sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka sesuai furudhul mas'alah yaitu dua per tiga (2/3), dan sisanya mereka terima secara ar-radd. Karena itu pembagian hak masing2 sesuai jumlah mereka, disebabkan mereka merupakan ahli waris penerima bagian yg sama.

    Atau ada seseorang wafat. Beliau hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan, maka pokok masalahnya yaitu sepuluh. Dan pembagiannya pun secara fardh dan ar-radd. Mengenai pembagiannya (furudhul mas'alah) ada di judul yg relevan yakni tentang Warisan dan Pembagiannya.

    Atau ada lagi seseorang wafat. Beliau meningalkan seorang nenek dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya yaitu dua, disebabkan bagiannya sama.

    > Hukum Keadaan Kedua

    Apabila dalam suatu keadaan terdapat bagian ahli waris yg berbeda-beda (dan tidak ada salah satu dari suami atau istri) maka cara pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya, bukan dari jumlah ahli waris (per kepala).

    Contohnya:

    Ada seseorang wafat. Beliau meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu;
    Maka pembagiannya yaitu:

    - Ibu mendapatkan seperenam (1/6),
    - Kedua saudara laki-laki seibu mendapatkan sepertiga (1/3).

    Di sini tampak jumlah bagiannya yaitu 3 (tiga), dan itulah angka yg dijadikan pokok masalah (ashlul mas'alah).

    Atau ada seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan serta seorang cucu perempuan dari anak lak-laki. Maka pokok masalahnya yaitu 4 (empat), karena jumlah bagiannya ada empat.

    Atau ada lagi seseorang wafat. Beliau meninggalkan seorang ibu, saudara kandung perempuan, serta saudara laki-laki seibu. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.

    Atau ada seseorang wafat dan meninggalkan seorang nenek, anak perempuan, serta seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.

    Ada lagi seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan serta saudara perempuan seayah. Maka pokok masalahnya 4 (empat), karena jumlah bagiannya empat.

    Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya yaitu lima, karena jumlah bagiannya adalah lima.

    > Hukum keadaan Ketiga

    Apabila para ahli waris semuanya dari ashhabul furudh menerima bagian yang sama, disertai salah satu dari suami atau istri, maka ketentuan yg berlaku yaitu dgn menjadikan pokok masalahnya dari ashhabul furudh yg tidak dapat dilebihkan (di-radd-kan); kemudian sisanya dibagikan kepada yg lain sesuai dgn jumlah per kepala.

    Contohnya:

    Ada seseorang wafat. Beliau meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Maka suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian, dan sisanya tiga per empat (3/4) dibagikan kepada anak secara merata, yakni sesuai jumlah kepala. Inlah langkah termudahnya.

    Atau ada seseorang wafat meninggalkan seorang istri, dua orang saudara laki-laki seibu, serta seorang saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya yaitu empat, karena angka itu diambil dari ashhabul furudh yg tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri, yg mendapatkan bagian seperempat (1/4).

    Atau ada lagi seseorang wafat meninggalkan seorang istri, serta lima orang anak perempuan. Pokok masalahnya adalah 8 (delapan), angka ini diambil dari bagian ashhabul furudh yg tidak dapat di-radd-kan. Maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian, [ 1 bagian dari 8 pokok masalah ], sedangkan sisanya tujuh per delapan (7/8) merupakan bagian utk lima anak perempuan, dibagi secara rata.

    Untuk kemudahan perhitungan mengenai contoh keadaan ini maka digunakan teori 'tashhih' atau penyetaraan penyebut (ashlul mas'alah) agar bisa dibagi 5 dan 8. Maka diambillah angka 40 sbg ashlul mas'alah, dən menjadi spt ini:

    1/8 x 40 = 5 (bagian utk ibu) = (5/40).

    7/8 x 40 = 35 (bagian utk 5 anak) = 7 (bagian utk masing2 anak) = (7/40).

    Jadi misalnya harta warisannya senilai 100.000.000 (seratus juta) maka utk:

    ~ Ibu = 5/40 x 100.000.000 = 12.500.000.

    ~ masing2 anak = 17.500.000.

    Chek keakuratan:

    100.000.000 - 12,500,000 - 87,500,000 (17.500.000 x 5) = habis atau selesai.

    Atau ada lagi seseorang wafat meninggalkan seorang istri dan empat anak perempuan. Dalam hal ini pokok masalahnya yaitu empat, diambil dari istri sebagai ashhabul furudh yg tidak dapat di-radd-kan. Maka pembagiannya yaitu: istri mendapatkan seperempat (1/4) bagian, sedangkan sisanya, yakni tiga per empat (3/4) dibagi secara merata utk empat anak perempuan pewaris.

    > Hukum keadaan Keempat

    Apabila dalam suatu keadaan terdapat ashhabul furudh yg berbeda-beda bagiannya, dan di dalamnya terdapat pula suami atau istri, maka ketentuannya yaitu harus menjadikannya dalam dua masalah. Pada permasalahan pertama tidak menyertakan suami atau istri, dan pada permasalahan kedua menyertakan suami atau istri.

    Kemudian dibuat diagram masing2 secara terpisah. Setelah itu diagram tersebut dicocokkan dgn salah satu dari tiga kriteria yg ada, apakah tamaatsul (kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun (perbedaan), sbgmn pada judul sebelumnya.

    Contohnya:

    Ada seseorang wafat. Beliau  meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:

    Diagram pertama tanpa menyertakan suami dan istri:
    Pokok masalahnya yaitu enam, dengan ar-radd menjadi lima (yakni dari jumlah bagian yg ada).

    Bagian nenek seperenam (1/6) berarti satu bagian.

    Bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.

    Adapun diagram kedua menyertakan suami atau istri:
    Pokok masalahnya yaitu empat, diambil dari bagian ashhabul furudh yg tidak dapat di-radd-kan, yakni istri.

    Bagian istri seperempat (1/4) berarti memperoleh satu bagian.

    Sisanya, yaitu tiga bagian, merupakan bagian utk nenek dan kedua saudara perempuan seibu.

    Dengan melihat kedua diagram tersebut, tampaklah bagian yg sama antara bagian nenek dan bagian dua saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka tiga tersebut berarti tamaatsul (sama) dalam kedua diagram.

    Kemudian bila istri mendapat bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa harta waris tinggal tiga bagian. Keadaan ini juga merupakan tamaatsul (sama) dengan masalah ar-radd. Karenanya tidak lagi memerlukan tashih, dan cukuplah apabila diagram kedua itu sebagai pokok masalah.

    Atau ada lagi seseorang wafat meninggalkan istri, dua orang anak perempuan, dan ibu.

    Pada diagram pertama tanpa menyertakan suami atau istri. Dengn demikian maka pokok masalahnya yaitu enam, dan dengan ar-radd maka menjadi lima, karena itulah jumlah dari bagian yang ada.

    Sedangkan dalam diagram kedua menyertakan suami atau istri. Dengn demikian maka pokok masalahnya yaitu delapan, karena merupakan ashabul furudh orang yg tidak dapat di-radd-kan, yakni istri.

    Apabila istri mengambil bagiannya, yakni yg seperdelapan, maka sisanya tujuh per delapan (7/8), dan sisa ini merupakan bagian dua anak perempuan dengan ibu, secara fardh dan radd.

    Alasannya karena tujuh dan lima itu tabaayun (berbeda). Kemudian langkah berikutnya yaitu mengalikan pokok masalah kedua (delapan) dengan pokok masalah pertama (lima). Maka hasil perkalian antara kedua pokok masalah itu adalah pokok masalah bagi kedua ilustrasi tersebut.

    Setelah pokok masalah dari kedua diagram permasalahan tersebut diketahui, maka tampaklah bagian istri adalah seperdelapan dari empat puluh bagian, yang berarti ia mendapat lima (5) bagian.
    Sdgkan bagian kedua anak perempuan dan ibu adalah sisa dari bagian istri, yakni tiga puluh lima (35) bagian.

    Maka pembagiannya sbb:

    Bagian kedua anak perempuan adalah hasil perkalian antara empat (bagiannya dalam diagram pertama) dengan tujuh (merupakan sisa bagian pada diagram kedua) berarti dua puluh delapan (28) bagian.

    Adapun bagian ibu adalah hasil perkalian antara bagiannya dalam diagram pertama (satu bagian) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian dalam diagram kedua) berarti tujuh (7) bagian.

    Jadi, dari jumlah keseluruhan antara bagian istri, ditambah bagian kedua anak perempuan, ditambah bagian ibu adalah 5 + 28 + 7 = 40.

    Diagram pertama tanpa menyertakan suami/istri
    Pokok masalahnya aslinya dari 65, dengan radd, menjadi 5

    Bagian kedua anak perempuan 2/3, berarti 4
    Bagian ibu seperenam (1/6), berarti 1
    Jumlah bagian yaitu 5

    Diagram kedua dengan menyertakan suami/istri

    Pokok masalah yaitu delapan, diambil dari ashhabul furudh yang tak dapat di-radd-kan. Maka setelah tashih menjadi 40.
    Bagian istri 1/8, berarti 1
    setelah tashih menjadi 5
    Bagian dua anak perempuan dan ibu yaitu 7
    setelah tashih bagian anak perempuan 4 x 7
    = 28
    bagian ibu yaitu 7

    Sekian pembahasan Masalah " Ar-Radd " Dalam Ilmu Faraidh Semoga bermanfaat., semoga dapat menambah wawasan pengetahuan kita tentang Islam khususnya bab ar radd fil faroid

    25 November 2019

    Inilah pembahasan singkat tentang cara menghitung harta warisan disertai contoh, dari blog pengetahuan dasar Islam, sebuah blog yg membahas tentang pengaplikasian syariat Islam .
    CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN HARTA WARISAN
    gambar_ilustrasi_menghitung_harta_warisan

    Cara menghitung pembagian harta warisan ini berdasarkan syariat Islam, disepakati oleh ulama ahli ilmu Faraidh.

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa yang mempunyai wewenang dalam ketentuan pembagian harta warisan dan hak mendapatkannya ataupun tidak, bukanlah orang tua, keluarga, ulama, atau orang lain, akan tetapi sejatinya adalah Allah SWT. Dia-lah Yang Menciptakan manusia, Menguasai hidup-matinya manusia, sekaligus Berhak Mengatur manusia selaku hambaNya, demi kebaikan dan kemaslahatan di muka bumi ini.

    Di antara firmanNya yaitu:

    يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”(An-Nisa : 11)

    Aturan Pembagian Harta Warisan

    Sebelum harta warisan si mayit dibagikan, hendaknya diperhatikan istilah & hal2 berikut ini.

    1. Al-Muwarrits (orang yang mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yg mungkin kembali, atau hilang yg mungkin dicari.

    2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris laki-laki dan perempuan), masih hidup pada saat kematian Al-Muwarrits

    3. At-Tirkah (harta warisan) nyata ada dan setelah dipergunakan utk kepentingan ta'ziyah atad si mayit yakni Muwarrits.

    4. Ashlul Mas’alah, yaitu penyetaraan suku-suku bagian setiap ahli waris utk menemukan hasil angka bulat. Selengkapnya dijelaskan di bawah. Ashlul Mas'alah disebut juga: 'Pokok Masalah'; karena ini yg akan menjadi pokok dlm menghitung harta warisan disamping Ketentuan Bagiannya (siham / furudhul mas'alah).

    ✔ Cara Menemukan Ashlul Mas'alah

    A. Jika ahli waris mendapatkan bagian Ashabah, tidak ada yang lain, maka ashlul mas’alahnya menurut jumlah yang ada; yakni laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.

    Contoh : 

    Mayit meninggalkan:

    - 1 anak laki-laki dan 
    - 1 anak perempuan. 

    Maka angka ashlul mas’alahnya yaitu 3, karena anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.

    Mayit meninggalkan:

    - 5 anak laki-laki, 

    Maka angka ashlul mas’alahnya yaitu 5, maka setiap anak laki-laki = 1

    B. Jika ahli waris yg menjadi Ashabul Furudh hanya seorang, yang lain Ashabah, maka ashlul mas’alahnya yaitu angka yang ada.

    Contoh : 

    Mayit meninggalkan 

    - isteri dan
    - anak laki-laki. 

    Maka angka ashlul mas’alahnya yaitu 8, karena isteri mendapatkan 1/8. Kelebihan atau sisanya yaitu utk anak laki-laki. Maka isteri mendapatkan 1/8 dan anak laki-laki mendapatkan 7/8.

    C. Jika ahli waris yang menjadi Ashabul Furudh lebih dari satu, atau ada ahli waris yg Ashabah, maka perlu melihat angka pecahan setiap Furudhul Mas'alah, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.

    1. Jika angka pecahannya sama penyebutnya (المماثلة )., misalnya 1/3 dan 1/3, maka ashlul masalahnya yaitu angka 3.

    2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki atau sekelipatan ( المداخلة ), maka ashlul masalahnya angka yg besar. Misalnya ½ dan 1/6, maka ashlul masalahnya yaitu angka 6.

    ½ dari 6 = 3 sedangkan 1/6 dari 6 = 1,  

    Atau 
    ½ = 3/6 sedangkan 1/6 =1/6

    Intinya
    Pecahan akan bisa dihitung apabila penyebutnya sudah disingkronkan / disetarakan dgn sesama penyebutnya agar pembilangnya bisa ditemukan.

    3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ashlul masalahnya dikalikan saja agar bisa dibagi dgn yg lain. Misalnya; 1/6 dan 1/8, maka ashlul masalahnya yaitu 24.

    4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ashlul masalahnya dikalikan dgn angka lainnya yg bisa dibagi dngan angka yg lain. Misalnya:  2/3 dan ¼, maka ashlul mas’alahnya yaitu 12, didapat dari 4 x 3 .12 bisa dibagi 4, 3 dan 2.

    Ashlul masalah mendasar bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 utk dijadikan angka pedoman atau pertimbangan karena diantara angka-angka tersebut bisa dibagi dgn pecahan suku-suku bagian ahli waris dgn hasil angka bulat.

    ✔ Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan

    Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan ada 3, yaitu:

    1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ashlul masalahnya, lalu dihitung bagiannya.

    Contoh:

    Muwarrits meninggalkan harta Rp. 120.000.000 dan meninggalkan ahli waris: 

    - isteri, 
    - ibu dan 
    - paman. 

    Maka ashlul masalahnya yaitu 12, karena isteri mendapatkan 1/4, ibu mendapatkan 1/3. , dan paman dapat Ashobah.

    Kemudian tirkah yg 120.000.000 itu dibagi ashlul masalah yakni 12. Maka didapati 10.000.00. Lalu dikalikan dengn bagian masing" pewaris sesuai hasil perhitungan.

    – Istri mendapatkan ¼ dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000.000 = 30.000.000. Atau 3 × 10.000.000 = 30.000.000.

    – Ibu mendapatkan 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000.000 = 40.000.000. Atau 4 × 10.000.000 = 40.000.000.

    – Paman menjadi Ashabah, mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000.000 – 30.000.000 – 40.000.000 = 50.000.000. Atau 5 × 10.000.000 = 50.000.000.

    2. Dengn cara mengalikan bagian setiap ahli waris dgn jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ashlul mas’alah, maka akan ditemukan bagiannya. 

    Contoh kasus seperti di atas.

    Cara membaginya sbb:

    – Isteri mendapatkan 3 x 120.000.000 = 360.000.000 : 12 = 30.000.000

    – Ibu mendapatkan 4 x 120.000.000= 480.000.000 : 12 = 40.000.000
    – Paman mendapatkan 5 x 120.000.000 = 600.000.000 : 12 = 50.000.000

    3. Dengan cara membagi jumlah harta waris dengan ashlul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dgn bagian ahli waris, maka akan ditemukan hasilnya.

    Contoh seperti di atas.

    Cara membaginya sbb:

    - Istri, bagiannya 120.000.000 : 12 = 10.000.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000.000

    - Ibu, bagiannya 120.000.000 : 12 = 10.000.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000.000

    - Paman, bagiannya 120.000.000 : 12 = 10.000.000 x 5 (sisa) = 50.000.000

    ✔ Cara Menghitung Pembagian Warisan Jika Ada Perbedaan Suku Bagian Dengan Ashlul Masalah

    1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.

    Contohnya: 

    Muwarrits meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka ashlul masalahnya 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun sisanya yaitu 1 diberikan kepada anak perempuan

    2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ashlul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).

    Contohnya

    Muwarrits meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ashlul mas’alahnya 6, dan tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ashlul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

    3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang dari ashlul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri. Kasus ini disebut : Radd.

    Contohnya : 

    Muwarrits meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ashlul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

    4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ashlul mas’alahnya dinamakkan (Al-'Adalah).

    Contohnya:

    Muwarrits meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudara perempuan mendapatkan ½, ashlul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

    Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yg bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

    وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

    “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]

    Keterangan:

    - Ashabah yaitu sisa pembagian harta warisan yg telah dibagikan ke Ashabul Furudh.

    - Ashabul Furudh adalah pewaris yg berhak mendapatkan bagian warisan.

    - Furudhul Mas'alah adalah suku bagian yg didapatkan oleh ahli waris yg nantinya dijadikan patokan perhitungan harta warisan setelah ditemukan hasil angka bulat.

    - Dalil terkait:

    يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
    “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa : 176]

    Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

    Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

    Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

    Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

    لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

    “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

    Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

    Keterangan lainnya ada di judul yg relevan.

    Catatan:

    - Keterangan lain tentang ahli waris dan haknya ada di judul yg relevan pada Label #MUAMALAH By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).
    tags: #pengetahuan, #islam, #muamalah, #faraidh, #warisan #tirkah, #hujub, #mahjub

    28 October 2019

    pengetahuan dasar islam > muamalah > faraid > pewaris mahjub
    (meliputi: pengertian, jenis, keterangan dən contoh pewaris mahjub)

    PEWARIS MAHJUB YANG TERHALANG MENDAPATKAN WARISAN BESERTA CONTOHNYA

    Pewaris Mahjub yaitu pewaris yg terhalang utk mendapatkan harta warisan. Menurut istilah para ulama ilmu Faraid, halangan/pengguguran hak ahlli waris utk mendapatkan harta warisan disebut Al-Hujub. Sdgkn yg terhalang adalah disebut Mahjub.

    Halangan ini bisa berdampak sebagian saja yg disebabkan oleh adanya penghalang yg lebih berhak  menerimanya atau (al-hajib) yakni orang yg lebih dekat kepada si mayit secara kekeluargaan, atau keseluruhannya, yakni karena sebab lain yg ditetapkan oleh aturan syariat Islam sebagaimana akan diperinci di bawah nanti.

    Macam-macam Al-Hujub

    Al-hujub ada 2, yaitu:

    1. Al-hujub bil washfi (karena sifat)
    2. Al-hujub bisy-syakhshi (karena orang lain).

    Al-hujub bil washfi adalah orang yg terkena hujub (mahjub) utk mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya, yakni si mayit atau murtad. Maka hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.

    Adapun Al-hujub bisy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yg lebih berhak untuk menerimanya.

    Al-hujub bisy-syakhshi ada 2, yaitu:

    1. Hujub Hirman

    Hujub hirman yaitu penghalang yg menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Contonya:
    - terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah,
    - terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak,
    - terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung,
    - terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu,
    - dan lainnya.

    2. Hujub Nuqshan

    Hujub nuqshan yaitu halangan terhadap hak waris seseorang utk mendapatkan bagian yg banyak. Dengan kata lain, warisan mereka akan berkurang karena adanya ahli waris terdekat. Contonya:
    - halangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan 1/3 menjadi 1/6 disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).
    - halangan terhadap seorang suami yg seharusnya mendapatkan 1/2 menjadi 1/4 disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).
    - halangan terhadap istri dari yg seharusnya mendapatkan 1/4 menjadi 1/8 karena pewaris mempunyai anak,
    - dan lainnya.

    Ahli Waris yang Tidak Dapat Terkena Hujub Hirman

    Ahli waris yg tidak mungkin terkena hujub hirman ada 6, yaitu:

    1. anak kandung laki-laki,
    2. anak kandung perempuan,
    3. ayah,
    4. ibu,
    5. suami,
    6. istri.

    Dalam referensi lain disebutkan 5, karena menggabungkan anak laki2 & perempuan. 

    Mereka akan tetap mendapatkan hak waris, walaupun terkadang pendapatnya menjadi berkurang karena adanya kerabat terdekat. Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan.

    Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman

    Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman dari kalangan laki2 ada 11 yaitu:

    1. Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan oleh kakek yg lebih dekat dng pewaris.
    2. Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki yakni: anak, cucu, cicit, dan seterusnya.
    3. Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi ‘ashabah ma’al Ghair, dan terhalang dng adanya ayah serta keturunan laki-laki yakni: anak, cucu, cicit, dan seterusnya.
    4. Saudara laki-laki seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
    5. Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat (lebih dekat).
    6. Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara laki-laki seayah.
    7. Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki).
    8. Paman kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
    9.. Paman seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung.
    10. Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
    11. Sepupu laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung).

    Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman dari kalangan perempuan ada 5, yaitu:

    1. Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dng adanya ibu.
    2. Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ‘ashabah.
    3. Saudara kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki).
    4. Saudara perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan jika ia menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali bila adanya ‘ashabah.
    5. Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.

    Keterangan:

    - Saudara Laki-laki yang Berkah
    Apabila anak perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, kecuali bila ia mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki) yang sederajat ataupun yg lebih rendah dari derajat cucu perempuan, maka cucu laki-laki dapat menarik cucu perempuan itu sebagai ‘ashabah, yg sebelumnya tidak mendapatkan fardh. Oleh karena itu disebut pembawa berkah.

    Dalam ilmu faraid disebut sebagai kerabat berkah atau saudara laki-laki yg berkah. Disebut demikian karena tanpa cucu laki-laki, cucu perempuan tidak akan mendapat warisan.

    Kemudian, apabila saudara kandung perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), maka gugurlah hak waris para saudara perempuan seayah, kecuali bila ada saudara laki-laki seayah. Sebab saudara laki-laki seayah itu akan menggandengnya menjadi ‘ashabah.

    Hal seperti ini dinamakan sebagai saudara yang berkah juga, sebab tanpa keberadaannya maka para saudara kandung perempuan itu tidak akan menerima hak waris mereka.

    - Saudara Laki-laki yang Merugikan
    yaitu yg keberadaannya menyebabkan ahli waris dari kalangan wanita tidak mendapatkan warisan. Padahal, apabila saudara laki-laki itu tidak ada, ahli waris wanita itu akan mendapatkan waris.

    Contoh 1:

    Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki.

    Maka pembagiannya seperti berikut:
    - suami seperempat (1/4) bagian, ibu seperenam (1/6) bagian,
    - ayah juga seperenam (1/6) bagian,
    - anak perempuan setengah, dan
    - cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3) karena merupakan bagian wanita.

    Seandainya dalam keadaan ini terdapat cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, maka gugurlah hak cucu perempuan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan saudara laki-laki dari cucu perempuan keturunan anak laki-laki itu merugikannya. Inilah sebabnya ulama faraid memberi istilah “saudara laki-laki yang merugikan” terhadap mereka

    Contoh 2:

    Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, serta cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki.

    Maka pembagiannya seperti berikut:
    - suami memperoleh seperempat (1/4) bagian karena istri mempunyai anak (keturunan),
    - ibu seperenam (1/6) bagian,
    - ayah seperenam (1/6) bagian, dan
    - anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian karena tidak ada pen-ta’shih, sedangkan cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian.

    Itulah contoh tentang saudara laki-laki yang merugikan. Contoh pertama tidak merugikan karena memang tidak ada cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, sehingga cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna bagian (2/3).

    Sedangkan dalam contoh kedua, cucu perempuan dirugikan ( tidak mendapat warisan ) karena ia mempunyai saudara laki-laki yg sederajat, yakni adanya cucu laki-laki keturunan dari anak laki-laki.

    Sebaliknya, misalnya posisi cucu perempuan keturunan anak laki-laki diganti dng saudara perempuan seayah dan posisi cucu laki-laki keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara laki-laki seayah. Maka, saudara perempuan seayah akan mendapat waris bila tidak mempunyai saudara laki-laki seayah yang masih hidup. Namun, bila mempunyai saudara laki-laki seayah, maka saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian apa-apa.

    - Menurut ketentuan yg disepakati ulama ahli faraid, pembagian harta waris dimulai dengan ashhabul furudh, kemudian baru kepada para ‘ashabah, sebagaimana hadits Rasulullah saw. (artinya): “Berikanlah hak waris kepada ashhabul furudh, dan sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang lebih dekat.”

    Dalam masalah ini terkadang terjadi sesuatu yg seakan bertentangan atau menyimpang dari kaidah aslinya. Masalah ini dikenal juga dengan istilah “ musytarakah” (serikat).

    Contohnya:

    Seorang wanita wafat dan meninggalkan seorang suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu (atau lebih dari dua orang), dan dua orang saudara kandung laki-laki (atau lebih dari dua orang).

    Pembagiannya adalah sebagaimana berikut:

    - suami mendapat setengah (1/2) bagian dikarenakan pewaris tidak mempunyai anak secara fardh,
    - ibu mendapat seperenam (1/6) bagian disebabkan pewaris mempunyai dua orang saudara laki-laki atau lebih, dan
    - dua orang saudara seibu mendapat bagian sepertiga (1/3).
    - saudara kandung laki-laki tidak mendapatkan bagian karena ia sebagai ‘ashabah, dan harta waris yang dibagikan telah habis.

    Berdasarkan kaidah asalnya, saudara kandung laki-laki sebenamya memiliki kekerabatan lebih kuat dibandingkan saudara laki-laki seibu, tetapi pada keadaan ini justru terjadi sebaliknya.

    Penyelesaian masalah:

    Karena masalah ini merupakan kasus serikat, dan seakan menyimpang dari kaidah aslinya, juga karena para sahabat, tabi’in, serta para imam mujtahidin dalam contoh kasus seperti ini menyatakan bahwa saudara kandung laki-laki disamakan dengan saudara laki-laki yg seibu, sehingga mereka mendapat sepertiga (1/3) bagian dan dibagikan secara rata di antara mereka (termasuk saudara kandung laki-laki).

    Masalah ini juga menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sejak masa para sahabat, tabi’in, dan imam mujtahidin.

    Perbedaan Pendapat Para Fuqaha

    Dalam masalah musytarakah (serikat) ini ada 2 pendapat yg masyhur dalam hal membagi hak waris sebagaimana contoh masalah tersebut.

    - Pendapat pertama menyatakan bahwa hak waris saudara kandung digugurkan sebagaimana mengikuti kaidah yang ada. Pendapat ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar, Ali, Ibnu Abbas, dan lainnya.

    - Pendapat kedua menyatakan bahwa hak waris pada saudara kandung serikatkan dng hak waris para saudara laki-laki seibu. Pendapat ini dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, Utsman, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Pendapat pertama dianut dan diikuti oleh mazhab Hanafi dan Hambali, sedangkan pendapat yang kedua diikuti dan dianut oleh mazhab Maliki dan Syafi’i.

    Masalah ini di kalangan ulama faraid juga dikenal dng sebutan “umariyah”, karena Sayyidina Umar bin Khathab pernah menetapkan masalah ini. Masalah ini juga pernah dikenal dng sebutan Himariyah, Hajariyah, dan Yammiyah.

    Suatu riwayat menyebutkan bahwa masalah musytarakah ini pernah diajukan ke hadapan Umar bin Khathab r.a.. Umar baru pertama kali menjumpai kasus seperti ini dan memutuskan bahwa saudara kandung tidak mendapat bagian hak waris sedikit pun.

    Pada tahun berikutnya, masalah ini diajukan kembali kepadanya. Ketika ia hendak memutuskan seperti tahun sebelumnya, maka salah seorang ahli warisnya berkata: “Wahai Amirul Mukminin, sungguh mustahil bila ayah kami dianggap keledai atau batu yang terbuang di sungai. Bukankah kami ini anak dari seorang ibu?” Umar menyimak perkataan orang itu dan berfikir bahwa apa yang diucapkannya benar dan tepat. Maka ia menetapkan dng memberi hak kepada mereka (saudara seibu dan saudara sekandung) secara serikat dan dibagi sama rata.

    Persyaratan Musyarakah:

    ✔ Jumlah saudara seibu dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
    ✔ Saudara yang ada benar-benar saudara kandung, sebab bila saudara seayah maka gugurlah haknya secara ijma’. Dalam hal ini tidak berbeda apakah hanya satu orang atau banyak.
    ✔ Saudara kandung itu harus saudara laki-laki. Sebab bila perempuan, maka akan mewarisi secara fardh, dan masalahnya pun akan naik, serta kekolektifan ini akan batal.

    - Beberapa Kaidah Penting

    Hak waris banul a’yan (saudara kandung laki-laki/perempuan), dan banul ‘allat (saudara laki-laki/perempuan seayah), serta banul akhyaf (saudara laki-laki/perempuan seibu) akan gugur (terhalangi) oleh adanya anak laki-laki pewaris, cucu laki-laki (keturunan anak laki-laki), dan ayah. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama.

    Menurut mazhab Abu Hanifah hak mereka juga digugurkan oleh adanya kakek pewaris. Sedangkan menurut ketiga imam mazhab yg lain tidaklah demikian. Masih menurut mazhab Hanafi, hak waris banul akhyaf digugurkan dengan adanya anak perempuan pewaris, cucu perempuan keturunan anak laki-laki pewaris, dan seterusnya.

    Kaidah yang lain ialah bahwa banul akhyaf mendapatkan pembagian hak waris secara rata antara yg laki-laki dan yg perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah (artinya) “mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”

    Keterangan:

    - Keterangan lain tentang ahli waris dan haknya ada dijudul yg relevan pada Label #MUAMALAH By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).

    - tags: #pengetahuan, #islam, #muamalah, #faraidh, #warisan #tirkah, #ashlul mas'alah #hujub, #mahjub