Nikah merupakan syariat agama Islam. Peraturannya diikat oleh hukum untuk dijalankan pria dan wanita yg telah memenuhi persyaratan dan melaksanakan akad. Ijab qabul adalah sebagai saksi perjodohan pasangan yg menikah. Adapun penghulu merupakan mediator atau pengganti wali di dalam akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah akan sah menurut syariat Islam apabila rukun-rukunnya terpenuhi.
Rukun-rukun Nikah ada 5, yaitu:
1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai wanita
3. Wali Nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul
===========
Rukun-rukun Nikah ada 5, yaitu:
1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai wanita
3. Wali Nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul
===========
Penjelasan:
✔ Ketentuan calon mempelai atau pengantin laki-laki dan wanita harus terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lainnya.
Juga tidak sah akad nikah apabila calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah.
✔ Mengenai wali, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).
✔ Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir, menjelaskan tentang saksi nikah:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557)."
✔ Lafadz yang diucapkan oleh wali nikah atau yang menggantikan yaitu ia mengatakan kepada calon mempelai pria:
.....أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِمَهْرِ
“Saya nikahkan engkau dengan (sebutkan nama mempelai wanita beserta bintinya) dengan maskawin (sebutkan apa maskawinnya)”.✔ Adapun lafadz qabul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria dengan mengucapkan:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِ
“Saya terima nikahnya dengan mahar tersebut”.✔ Apabila rukun-rukun nikah sudah terpenuhi dan dilaksanakan maka akad tersebut sah menurut syariat Islam.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yg apabila dilakukan dengan main-main maka menjadi sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka menjadi sungguhan; yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).