Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

Showing posts with label NIKAH. Show all posts
Showing posts with label NIKAH. Show all posts

18 August 2019


Nikah merupakan syariat agama Islam. Peraturannya diikat oleh hukum untuk dijalankan pria dan wanita yg telah memenuhi persyaratan dan melaksanakan akad. Ijab qabul adalah sebagai saksi perjodohan pasangan yg menikah. Adapun penghulu merupakan mediator atau pengganti wali di dalam akad nikah.

Pelaksanaan akad nikah akan sah menurut syariat Islam apabila rukun-rukunnya terpenuhi.

Rukun-rukun Nikah ada 5, yaitu:

1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai wanita
3. Wali Nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul

===========

Penjelasan:

✔ Ketentuan calon mempelai atau pengantin laki-laki dan wanita harus terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lainnya.

Juga tidak sah akad nikah apabila calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah.

✔ Mengenai wali, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

✔ Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir, menjelaskan tentang saksi nikah:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557)."

✔ Lafadz yang diucapkan oleh wali nikah atau yang menggantikan yaitu ia mengatakan kepada calon mempelai pria:
.....أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِمَهْرِ
“Saya nikahkan engkau dengan (sebutkan nama mempelai wanita beserta bintinya) dengan maskawin (sebutkan apa maskawinnya)”.

✔ Adapun lafadz qabul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria dengan mengucapkan:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِ
“Saya terima nikahnya dengan mahar tersebut”.

✔ Apabila rukun-rukun nikah sudah terpenuhi dan dilaksanakan maka akad tersebut sah menurut syariat Islam.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yg apabila dilakukan dengan main-main maka menjadi sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka menjadi sungguhan; yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).


Sebagaimana dituliskan sebelumnya, diketahui bahwa tidak sah akad nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali nikah dan dua orang saksi.

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa keberadaan seorang wali dan dua orang saksi tersebut membutuhkan syarat yg harus dipenuhi agar keabsahannya sesuai dng syariat Islam.

Adapun syarat sah menjadi wali nikah dan saksi ada 6, yaitu:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Adil

Dan urutan wali yang utama ialah:

1. Ayah.
2. Kakek ( Bapaknya ayah )
3. Saudara laki-laki seayah seibu
4. Saudara laki-laki seibu
5. Anak laki-laki saudara laki-laki (ponakan) seayah seibu
6. Anak laki-laki saudara laki-laki (keponakan) seayah
7. Paman (saudara ayah)
8. Anak paman saudara ayah (sepupu).

Apabila urutan wali 1-8 di atas tidak ada semua maka:
9. Tuan yang memerdekakan (bagi budak).

Dan apabila urutan wali 1-9 tidak ada juga maka:
10. Wali hakim.


Demi keabsahan akad, bagi pasangan calon pengantin yg ingin melangsungkan prosesi pernikahan, baik yg pria maupun wanita perlu memperhatikan dn memenuhi hal-hal yg dipersyaratkan oleh syariat Islam.

Karena konsekwensinya apabila persyaratan-persyaratan bagi mereka tidak dipenuhi maka akan berakibat kepada kecacatan akad nikah dari segi hukum, khususnya hukum agama Islam.

Oleh karena itu masing-masing calon perlu mengetahui tentang persyaratan ini dan harus jeli tentang latar belakang calon masing-masing.

Syarat nikah utk mempelai pria/ calon pengantin laki-laki adalah sbb:

1. Beragama Islam,
2. Seorang laki-laki (bukan transgender)
3. Bukan mahram dari calon istri,
4. Paham wali yang sebenarnya atas calon pasangannya,
5. Tidak sedang melaksanakan ibadah ihram haji atau umroh,
6. Mempunyai kerelaan sendiri (bukan menikah krn terpaksa),
7. Tidak memiliki 4 istri sah dalam satu waktu,
8. Paham ttg wanita yg hendak dinikahi sah dijadikan istri.
9. Membayar mahar yg yg ditentukan calon mempelai wanita.

Syarat nikah utk mempelai wanita / calon pengantin perempuan adalah sbb:

1. Seorang perempuan
2.  Beragama Islam
3. Bukan mahram dari calon suami.
4. Aqil (berakal sehat)
5. Baligh.
5.  Tidak sedang berihram haji atau sedang umroh.
6. Tidak sedang dalam masa iddah.
7. Tidak sedang berstatus sebagai istri orang lain.

Itulah syarat bagi calon pasangan suami istri, baik bagi prianya maupun wanitanya. Mudah2an ini menjadi pengetahuan sebagai bekal dalam proses mendapatkan jodoh dunia akhirat. Jodoh yg sekufu', jodoh yg medatangkan ketentraman dan kebahagiaan lahir batin.

17 August 2019


Dalam Islam, ada wanita yg boleh dinikahi dan ada yg tidak boleh dinikahi. Wanita yg boleh dinikahi disebut ajnabiyah (nonmahram), yg tidak boleh dinikahi disebut mahram.

Larangan atas ketidakbolehan menikah dengan mahram dihukumi haram, berdasarkan ketegasan firman Allah di dalam kitab suci umat Islam, Al Qur'an. Maka wanita tersebut haram dijadikan jodoh atau pasangan hidup dalam berumah tangga.

Allah SWT menjelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi melalui firmanNYA:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

”Diharamkan atas kamu (mengawini):
1. ibu-ibumu (mama/mami/umi/bunda);
2. anak-anakmu yang perempuan; 
3. saudara-saudaramu yang perempuan (mbak/kakak/adik kandung),
4. saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi/tante);
5. saudara-saudara ibumu yang perempuan (oak/bibi/tante);
6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (ponakan/kemenakan);
7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (ponakan/kemenakan);
8. ibu-ibumu yang menyusui kamu (mama/mami/umi/bunda);
9. saudara perempuan sesusuan (mbak/kakak/adik kandung);
10. ibu-ibu isterimu (mertua),
11. anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengn isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
12. isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan
13. menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yg bersaudara, kecuali yg telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
” (QS. An-Nisa: 23)

Kemudian dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak boleh menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (keponakan istri dengan istri), baik bibi dari ayah maupun bibi dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan).” (HR. Bukhari 5109 dan Muslim 1408)

Dan difirmankan oleh Allah dalam surah yg sama:

وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آباؤُكُمْ مِنَ النِّساءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وَمَقْتاً وَساءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah (pernah) dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (An-Nisa', 22).

Dengan demikian kita harus mengetahui latar belakang wanita yg akan dinikahi jauh2 sebelum adanya rencana perjodohan atau pencarian jodoh. Karena sangat disayangkan apabila ikatan perjodohan yg diresmikan dgn ikatan pertunangan tapi ternyata si wanita adalah mahram. Hal ini hanya akan mendatangkan kerugian serta penyesalan.