Nikah merupakan syariat agama Islam. Peraturannya diikat oleh hukum untuk dijalankan pria dan wanita yg telah memenuhi persyaratan dan melaksanakan akad. Ijab qabul adalah sebagai saksi perjodohan pasangan yg menikah. Adapun penghulu merupakan mediator atau pengganti wali di dalam akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah akan sah menurut syariat Islam apabila...
Showing posts with label NIKAH. Show all posts
Showing posts with label NIKAH. Show all posts
18 August 2019
Sebagaimana dituliskan sebelumnya, diketahui bahwa tidak sah akad nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali nikah dan dua orang saksi.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa keberadaan seorang wali dan dua orang saksi tersebut membutuhkan syarat yg harus dipenuhi agar keabsahannya sesuai dng syariat Islam.
Adapun syarat sah menjadi wali nikah dan...
Demi keabsahan akad, bagi pasangan calon pengantin yg ingin melangsungkan prosesi pernikahan, baik yg pria maupun wanita perlu memperhatikan dn memenuhi hal-hal yg dipersyaratkan oleh syariat Islam.
Karena konsekwensinya apabila persyaratan-persyaratan bagi mereka tidak dipenuhi maka akan berakibat kepada kecacatan akad nikah dari segi hukum, khususnya...
17 August 2019
Dalam Islam, ada wanita yg boleh dinikahi dan ada yg tidak boleh dinikahi. Wanita yg boleh dinikahi disebut ajnabiyah (nonmahram), yg tidak boleh dinikahi disebut mahram.
Larangan atas ketidakbolehan menikah dengan mahram dihukumi haram, berdasarkan ketegasan firman Allah di dalam kitab suci umat Islam, Al Qur'an. Maka wanita tersebut haram dijadikan...