Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

08 August 2019

PENGERTIAN, HUKUM DAN SYARAT SAH QURBAN

Inilah pembahasan singkat tentang definisi, pengertian, hukum, & syarat sah qurban,, dari situs pengetahuan dasar Islam, sebuah blog yg membahas tentang pengaplikasian syariat Islam .

PENGERTIAN, HUKUM DAN SYARAT SAH QURBAN


Qurban (baca: kurban) adalah jenis hewan tertentu yg disembelih pada tgl 10-13 Dzul Hijjah dng tujuan taqarrub (pendekatan) kepada ALLAH swt.

Hukum dasar qurban adalah sunnah berdasarkan pendapat jumhur ulama', termasuk di dalamnya yaitu Imam Syafi'i dan Imam Hanafi.

Di kalangan madzhab Imam Syafi'i menghukumi qurban sebagai Sunnah 'Ain bagi orang yg hidup sendirian, dan Sunnah Kifayah bagi orang yg hidup bersama keluarganya.

Dalam keadaan lain, hukum qurban bisa menjadi wajib apabila dinadzarkan. Hukum wajib qurban ini berkaitan erat dng syarat nadzar, yakni sah apabila dinadzarkan oleh orang Islam, baligh, berakal, dn merdeka.

Selain dari itu, qurban mempunyai syarat yg harus dipenuhi agar bernilai ibadah di sisi ALLAH swt. Syarat qurban meliputi pequrban, hewan kurbannya dan penyembelihnya.

Adapun syarat sah qurban dari sisi pequrban ialah:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Mampu

Sedgkan syarat sah qurban dari sisi hewan qurban, ialah:

1. Hewan ternak*)
2. Cukup umur*)
3. Tidak cacat

Dan syarat sah qurban dari sisi penyembelih ialah:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat

----------

Keterangan:
*) Hewan ternak yg dimaksud ialah:
- Unta yg berumur minimal 5 tahun.
- Sapi yg berumur minimal 2 tahun. Termasuk sapi yaitu kerbau.
- Kambing yg berumur minimal 1 tahun, atau kurang dari 1 tahun tetapi giginya sudah tanggal. Termasuk kambing yaitu domba, apabila terpaksa, dən utk domba boleh berumur minimal 6 bulan.
*) Termasuk cacat yaitu: buta, pincang, penyakitan, terlalu kurus, hamil.
- Ketentuan lain terkait qurban dapat dilihat di Menu > Daftar Isi > Label > Wurban > Judul Relevan.

Pencarian Populer:
qurban adalah, qurban sapi, qurban menurut bahasa artinya, qurban kambing untuk berapa orang, qurban untuk orang yang sudah meninggal, qurban berasal dari bahasa arab yang artinya, qurban atau kurban, qurban aqiqah atau kurban,

No comments: