Inilah situs Pengetahuan Dasar Islam, sebuah situs yg mengangkat pengetahuan dasar tentang Islam.
Topik pembahasan pada kesempatan ini yaitu berkaitan dng thaharah atau bersesuci, khususnya tentang cara mensucikan najis.
Selamat membaca & Semoga bermanfaat.
Aaamiiiin. Yra.
Islam adalah agama yg suka bersih. Sehingga Allah menegaskan bahwa Dia cinta kepada orang suka membersihkan diri.
Oleh sebab itu ulama fikih menjabarkan tata cara bersih2 dan bersesuci dlm keterangan yg panjang. Akan tetapi disini akan diulas seperlunya dng harapan mudah dipahami dan diamalkan.
Adapun Cara mensucikan (sesuatu yg terkena) najis, berdasarkan jenisnya, ada 3 yaitu sebagai berikut:
1- Najis Ringan
Cara mensucikan najis ringan yaitu cukup dengan memercikkan air bersih nan suci kepada benda yang terkena najis.
Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
2. Najis Sedang
Cara mensucikan najis sedang yaitu dengan membasuh atau menyiramkan air kepada benda mutanajjis dng meniriskannya sampai najis tersebut hilang warna, bau dan rasanya.
Najis Mutawassithah (Najis Sedang) terbagi atas dua bagian:
a. Najis ‘Ainiah
Najis ‘Ainiah yaitu najis yang berwujud dan bisa dilihat oleh mata, memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkena najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zat najisnya sampai hilang warna, rasa dan baunya.
Caranya yaitu dng mengalirkan atau menyiramkankan atau mengguyuurkan air ke benda yg terkena najis dng meniriskannya sampai najisnya turun / hilang tak berbekas.
Air yg dipakai adalah air suci, tidak bercampur apapun, dan tidak terpercik air mutanajjis apalagi barang najis lain.
Selagi najis itu belum hilang salah satu dari zat dan sifatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap mutanajjis (dikenai najis). Akan tetapi jika warna atau bau tidak hilang setelah dicuci 3 kali dən tetap sulit maka hukum benda itu dima'fu karena musyaqqat.
b. Najis Hukmiyah
Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud, tidak bisa dilihat oleh mata, tidak berbau, seperti kencing yang sudah lama sekali kering. Najis sejenis ini, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut 1 kali saja.
3- Najis Berat
Cara mensucikan najis berat ialah dng membasuh atau menyiramkan air dng meniriskannya kepada benda mutanajjis tersebut sebanyak 7 kali, sampai najis tersebut hilang warna, bau dan rasanya, dan salah satunya wajib dicuci dengan air bercampur tanah.
Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perabot) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)
----------
Keterangan:
- Dalam bahasa Arab Najis maksudnya ialah kotoran atau sesuatu yg menjijikan dalam pandangan umum. Dalam ilmu Fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yg bisa menghalangi sahnya shalat/thawaf.
- Barang atau benda yg terkena najis disebut Mutanajjis
- Apabila cara di atas sudah dilakukan dgn baik tapi masih ada keraguan atas kesucian badan, tempat, atau benda yg terkena najis maka keraguan itu termasuk was-was dari syaithan yg kerjaannya memang mengganggu orang beribadah.
- Hukum mensucikan najis adalah wajib bagi yg melihatnya. Hukum membiarkan najis adalah haram bagi yg melihatnya.
- Ketentuan mensucikan dan membersihkan najis berlaku utk kesucian serta kebersihan seluruh anggota badan, pakaian, tempat ibadah, maajid, mushalla, langgar, surau dan semacamnya. Karena Islam berbudaya bersih. Kebersihan sebagian dari iman.
No comments:
Post a Comment