Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

20 December 2021

3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci

Inilah 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci berdasarkan hadits atau referensi dari ulama Fiqih. Pengetahuan tentang najis sangat penting untuk dipelajari karena sangat berkaitan dengan keabsahan ibadah.

Di sisi lain, ajaran Islam juga memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal, serta memakai pakaian yang suci. Maka dari itu, 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci ini perlu kita pahami dengan baik supaya nilai ibadah kita sah sesuai syariat Islam juga berkualitas di hadapan Allah Swt. Amin

Inilah 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci

Sesuatu yg awalnya najis dan bisa menjadi suci ada tiga macam, yaitu:

1. Khamr yg jadi cuka dgn sendirinya 
2. Kulit bangkai yg disamak
3. Hewan yg timbul dari suatu najis.

Keterangan:

1. Khamer atau arak menjadi suci apabila berubah jadi cuka dengan sendirinya. Perubahan dari arak ke cuka harus secara alami tanpa ada campuran apapun dan tidak menggunakan alat utk merubahnya.

Apabila perubahan dari arak ke cuka menggunakan bahan tertentu kimia atau menggunakan tertentu, maka hasil dari perubahan tersebut termasuk barang najis. Sesuatu yg najis haram dikonsumsi dan dibawa beribadah.

2. Kulit bangkai bisa menjadi suci apabila sudah disamak. Menyamak kulit maksudnya adalah membersihkan kulit bangkai binatang dari sesuatu yg dapat menyebabkan busuk.

Maka darah atau daging yg masih menempel di kulit tersebut harus dibersihkan menggunakan sesuatu yg rasanya sepet atau kelat, misalnya daun bidara.

Semua kulit bangkai binatang boleh disamak, kecuali kulit bangkai babi dan anjing.

3. Hewan yg muncul dari sesuatu yg najis, misalnya bangkai, sekalipun bangkai babi dan anjing.

Maka ulat yg keluar dari bangkai najis dan busuk tersebut adalah termasuk hewan suci.

Mengenai mengkonsumsi ulat yg muncul di dalam buah, dijelaskan di referensi sebagaimana di bawah.

Referensi: 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ » رواه ابو داود

Dari Anas bin Malik, bahwa Abu Thalhah pernah bertanya kepada Nabi SAW. mengenai anak yatim yang diwarisi khamr. Lantas Beliau mengatakan, “Musnahkan khamr tersebut.” Lalu Abu Thalhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi SAW. menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud No. 3675)

Penjelasan hadits:

(وَاِذَا تَخَلَلَتْ الْخَمْرَةُ) وَهِيَ الْمُتَّخَذَةُ مِنْ مَاءِ الْعِنَبِ مُحْتَرَمَةً كَانَتِ الْخَمْرَةُ اَمْ لَا وَمَعْنَى تَخَلَّلَتْ صَارَتْ خَلًّا وَكَانَتْ صَيْرُورَتُهَا خَلًّا (بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ)

Artinya:
Ketika khamer/arak/ tuak berubah menjadi cuka, yakni khamer yang dibuat dari air anggur, baik tuak itu diistimewakan atau tidak, dan perubahannya dari khamer menjadi cuka tersebut dengan sendirinya (alami). maka ia menjadi suci. (Fathul Qorib)

عَنْ مَيْمُوْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا، قَالَتْ: مَرَّ النَّبيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ يَجُرُّوْنَهَا، فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إهَابَهَا؟ فَقَالُوْا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ. أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدُ وَالنَّسَائِيُّ.

Dari Maimunah RA berkata bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pernah melewati seekor kambing yang mereka seret, maka beliau pun bersabda: ”Seandainya kalian ambil kulitnya?” Mereka berkata: ”Ini adalah bangkai.” Beliau bersabda: "Air dan daun salam itu adalah bahan untuk menyucikannya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i)

Imam An-Nawawi rahimahullahu 'anhu berkata:

وتحل ميتة السمك والجراد .. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح

“Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, ... begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin Wa Umdatul Muftin, hal. 414).

Asy-Syaikh Abdullah Al-Kuhuji rahimahumallahu 'anhu berkata:

لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره

“Hukum halal tersebut karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, tetapi apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373).

Itulah 3 Macam Najis yang Bisa Menjadi Suci. Semoga bermanfaat, dapat menambah wawasan pengetahuan kita tentang Islam, khususnya bab thaharah atau bersuci.

No comments: