Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

27 October 2021

Bangkai yang Tidak Najis

Inilah pengetahuan tentang Islam, bab thaharah atau bersuci. Kali ini menyoroti masalah Bangkai yang Tidak Najis. 

Bangkai yang Tidak Najis Dalam Islam

Secara umum, bangkai adalah benda najis dan dapat menajiskan benda lain apabila salah satu atau keduanya dalam keadaan basah. Akan tetapi ada bangkai yg suci dan ada bangkai yg dima'fu (dimakfu) sebagaimana keterangan di bawah.

✔ Pengertian Bangkai

Bangkai adalah hewan yg mati bukan karena disembelih secara Islam. Misalnya hewan mati karena tertabrak, terinjak, terjatuh, dipukul, dicekik, diseruduk hewan lain, dan semisalnya. Hukum bangkai adalah najis dan tidak halal dikonsumsi.

Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(QS Al Maidah ayat 3).

✔ Bangkai yang Tidak Najis

Bangkai yg tidak najis ada dua yaitu: bangkai ikan dan bangkai belalang. Kedua bangkainya dihukumi suci dan boleh dikonsumsi.

Rasulullah SAW bersabda:

عن ابن عمر رضي الله عنهما:قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: أحلت لنا ميتتان ودمان, فأما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الدمان فالكبد و الطحال.
(أخرجه أحمد و ابن ماجه وفيه ضعف)
Artinya:
Dari Ibnu Umar RA ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah itu yaitu hati dan limpa.” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan di dalamnya terdapat kedhaifan.

✔ Bangkai yang Dima'fu

Bangkai yg dima'fu atau dimaafkan adalah bangkai hewan yg tidak mempunyai pembuluh darah atau darahnya tidak mengalir.

Imam Ar-Ramli penganut Madzhab Asy-Syafii berkata:

ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
Artinya:
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), yaitu: bangkai binatang yg tidak mengalirkan darah ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah tapi tidak mengalir.” (Nihayatul Muhtaj, 1/237).

✔ Contoh Bangkai Hewan yang Dima'fu

Bangkai hewan yg dima'fu (dimaafkan) misalnya: lalat, kumbang, tawon, nyamuk, semut kecoa, dll. Bangkai hewan tersebut tidak najis tetapi tidak halal dikonsumsi karena termasuk serangga.

Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الآخَرِ دَاءً
Artinya:
“Jika seekor lalat masuk di tempat minum kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat obat dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari no. 5872).

Bangkai hewan yg dima'fu tersebut tidak menajiskan benda lain walaupun basah, dengan syarat jatuh sendiri. Apabila dijatuhkan atau dilempar dgn sengaja maka najisnya tidak dimakfu. Jadi, misalnya ada lantai atau pakaian atau makanan basah lalu dilempari bangkai hewan yg berpotensi dima'fu menjadi tidak dima'fu lagi karena tidak ada musyaqqat dan hukumnya kembali ke hukum asal bangkai yakni najis.

Al Mushannif Muhammad bin Qasim Al Ghazi berkata:

( إلاَّ (ما) شيء (لا نفس له سائلة) كذُباب ونمل (إذا وقع في الإناء ومات فيه، فإنه لا ينجسه)
"Kecuali hewan yg tidak mempunyai darah mengalir, seperti: lalat dan semut. Apabila hewan itu jatuh ke dalam wadah berisi air dan mati di dalamnya maka itu tidak menajiskan."

وفي بعض النسخ «إذا مات في الإناء». وأفهم قوله «وقع» أي بنفسه، أنه لو طرح ما لا نفس له سائلة في المائع ضرَّ، وهو ما جزم به الرافعي في الشرح الصغير، ولم يتعرض لهذه المسألة في الكبير.

Dalam sebagian nusakh disebutkan: Jika hewan tidak berdarah itu dijatuhkan dgn sengaja maka bisa membahayakan (menajiskan). Ini adalah pendapat Imam Ar-Rofi'i dalam kitab 'Syarah Asshoghir' dan beliau tidak menampak permasalahan ini lagi dalam kitab 'Syarah Alkabir'."
(Fathul Qarib Al Mujib, hal. 58).

Demikian keterangan tentang bangkai yg tidak najis & bangkai yang dima'fu. Semoga bermanfaat, serta dapat menambah pengetahuan kita tentang Islam, khususnya thaharah atau bersesuci.

Postingan lainnya bisa dilihat di Menu > Daftar Isi > Label > Judul. Trimakasih.

No comments: