Sebagai lanjutan dari pendalaman pengetahuan tentang Hitung Waris, khususnya bab Radd pada judul tulisan yg lalu, sekarang akan dibahas tentang masalah Al-'Aul. Para penuntut ilmu Faraidh (baca: Faroid) biasa menyebut: 'Aul. Semoga pembahasan ini mudah dipahami oleh semua pembaca blog Pengetahuan Dasar Islam. Aaamiiin.
✔ Pengertian
Al-‘Aul (Ø£َÙ„ْعَÙˆْÙ„ْ) berasal dari bahasa Arab yg berarti 'bertambah/tinggi'. Menurut istilah para pakar ilmu Fiqih, maksud dari Al-‘Aul adalah bertambahnya jumlah ashlul masalah (pokok masalah) dan berkurangnya bagian warisan utk ahli waris.
Kasus ini bisa terjadi dalam pembagian harta warisan. Penyebabnya adalah karena banyaknya ashhabul furudh (pewaris), sehingga harta warisan tidak cukup dibagi. Artinya, ada salah satu ahli waris ada yg bakal tidak menerima bagian.
Apabila kasus seperti ini terjadi, maka perhitungan warisan (faraid) dilakukan dengn cara menaikkan atau menambah pokok masalahnya (ashlul mas'alah), sehingga semua ashhabul furudh mendapatkan bagian harta warisan. Inilah yg maksud dngan 'Aul.
Sebagai tambahan pengetahuan, bahwa masalah 'Aul tidak pernah terjadi di masa Rasulullah. Masalahan ‘Aul pertama kali terjadi pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a. Demikian sebagaimana yg diriwiyatkan oleh Ibnu Abbas ra;
“Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan karena ashhabul furudh bertambah banyak, harta waris tidak cukup diberikan kepada mereka.”
✔ Contoh Kasus :
Seorang pria wafat, beliau meninggalkan istri, lima anak perempuan, ayah dan ibu.
Hitungan waris berdasarkan Alqur'an Surah An-Nisa’ ayat 11-12, adalah sbb:
Istri mendapat 1/8 bagian,5 anak perempuan mendapat 2/3 bagian,
Ayah mendapat 1/6 bagian, dan
Ibu mendapat 1/6 bagian.
Dalam contoh kasus ini ashlul masalahnya yaitu 24. Dan diperoleh hasil sbb:
Istri = (1/8 x 24) = 3 bagian,5 anak perempuan = (2/3 x 24) = 16 bagian,
Ayah = (1/6 x 24) = 4 bagian,
Ibu = (1/6 x 24) = 4 bagian.
Total keseluruhan = 27 bagian. Apabila harta warisan dibagikan dgn cara penghitungan di atas maka akan ada ahli waris yg tidak mendapatkan bagian harta warisan. (Selengkapnya, bisa dilihat di gambar).
✔ Solusi Penghitungan
Untuk memecahkan permasalahan di atas maka ulama Faraidh menggunakan metode 'Aul. Ashlul mas'alah yg asalnya 24 ditinggikan menjadi 27, sesuai dgn total bagian masing2 ahli waris.
Kemudian angka 27 itu dikalikan dgn jumlah anak, dihitung per kepala. Maka hasilnya yaitu 27 x 5 = 135. Dan angka 135 inilah hasil dari ashlul mas'alah yg di'aulkan atau ditinggikan, sekaligus menjadi ashlul mas'alah yg dipakai utk pembagian harta warisan. (Selengkapnya, bisa dilihat di gambar).
Sedgkan angka 5 yg didapat dari jumlah perkepala anak, dipakai utk dikalikan dgn hasil pembagian awal (sebelum di'aul).
Setelah melalui proses penghitungan metode 'aul seperti di atas maka hasil perhitungan akhirnya sbb:
Istri = (3 bagian x 5) = 15 bagian,5 anak perempuan = (16 bagian x 5) = 80 bagian,
Ayah = (4 bagian x 5) = 20 bagian, dan
Ibu = (4 bagian x 5) = 20 bagian.
Total keseluruhan sekarang = 135 bagian. Apabila harta warisan dibagikan dgn cara penghitungan seperti ini maka semua ahli waris akan mendapatkan bagian harta warisan sesuai hak dən bagiannya. (Selengkapnya, bisa dilihat di gambar).
Sebelum ditutup, izinkan penulis memuji; Sayyidina Umar bin Khattab ra. itu pinter Matematika, loh!
Baca Juga:
Pewaris Mahjub Yang Terhalang Mendapatkan Harta Warisan
No comments:
Post a Comment