Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

28 October 2019

PEWARIS MAHJUB YANG TERHALANG MENDAPATKAN WARISAN BESERTA CONTOHNYA

pengetahuan dasar islam > muamalah > faraid > pewaris mahjub
(meliputi: pengertian, jenis, keterangan dən contoh pewaris mahjub)

PEWARIS MAHJUB YANG TERHALANG MENDAPATKAN WARISAN BESERTA CONTOHNYA

Pewaris Mahjub yaitu pewaris yg terhalang utk mendapatkan harta warisan. Menurut istilah para ulama ilmu Faraid, halangan/pengguguran hak ahlli waris utk mendapatkan harta warisan disebut Al-Hujub. Sdgkn yg terhalang adalah disebut Mahjub.

Halangan ini bisa berdampak sebagian saja yg disebabkan oleh adanya penghalang yg lebih berhak  menerimanya atau (al-hajib) yakni orang yg lebih dekat kepada si mayit secara kekeluargaan, atau keseluruhannya, yakni karena sebab lain yg ditetapkan oleh aturan syariat Islam sebagaimana akan diperinci di bawah nanti.

Macam-macam Al-Hujub

Al-hujub ada 2, yaitu:

1. Al-hujub bil washfi (karena sifat)
2. Al-hujub bisy-syakhshi (karena orang lain).

Al-hujub bil washfi adalah orang yg terkena hujub (mahjub) utk mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya, yakni si mayit atau murtad. Maka hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.

Adapun Al-hujub bisy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yg lebih berhak untuk menerimanya.

Al-hujub bisy-syakhshi ada 2, yaitu:

1. Hujub Hirman

Hujub hirman yaitu penghalang yg menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Contonya:
- terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah,
- terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak,
- terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung,
- terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu,
- dan lainnya.

2. Hujub Nuqshan

Hujub nuqshan yaitu halangan terhadap hak waris seseorang utk mendapatkan bagian yg banyak. Dengan kata lain, warisan mereka akan berkurang karena adanya ahli waris terdekat. Contonya:
- halangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan 1/3 menjadi 1/6 disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).
- halangan terhadap seorang suami yg seharusnya mendapatkan 1/2 menjadi 1/4 disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).
- halangan terhadap istri dari yg seharusnya mendapatkan 1/4 menjadi 1/8 karena pewaris mempunyai anak,
- dan lainnya.

Ahli Waris yang Tidak Dapat Terkena Hujub Hirman

Ahli waris yg tidak mungkin terkena hujub hirman ada 6, yaitu:

1. anak kandung laki-laki,
2. anak kandung perempuan,
3. ayah,
4. ibu,
5. suami,
6. istri.

Dalam referensi lain disebutkan 5, karena menggabungkan anak laki2 & perempuan. 

Mereka akan tetap mendapatkan hak waris, walaupun terkadang pendapatnya menjadi berkurang karena adanya kerabat terdekat. Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan.

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman dari kalangan laki2 ada 11 yaitu:

1. Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan oleh kakek yg lebih dekat dng pewaris.
2. Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki yakni: anak, cucu, cicit, dan seterusnya.
3. Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi ‘ashabah ma’al Ghair, dan terhalang dng adanya ayah serta keturunan laki-laki yakni: anak, cucu, cicit, dan seterusnya.
4. Saudara laki-laki seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
5. Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat (lebih dekat).
6. Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara laki-laki seayah.
7. Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki).
8. Paman kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
9.. Paman seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung.
10. Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
11. Sepupu laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung).

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman dari kalangan perempuan ada 5, yaitu:

1. Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dng adanya ibu.
2. Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ‘ashabah.
3. Saudara kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki).
4. Saudara perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan jika ia menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali bila adanya ‘ashabah.
5. Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.

Keterangan:

- Saudara Laki-laki yang Berkah
Apabila anak perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, kecuali bila ia mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki) yang sederajat ataupun yg lebih rendah dari derajat cucu perempuan, maka cucu laki-laki dapat menarik cucu perempuan itu sebagai ‘ashabah, yg sebelumnya tidak mendapatkan fardh. Oleh karena itu disebut pembawa berkah.

Dalam ilmu faraid disebut sebagai kerabat berkah atau saudara laki-laki yg berkah. Disebut demikian karena tanpa cucu laki-laki, cucu perempuan tidak akan mendapat warisan.

Kemudian, apabila saudara kandung perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), maka gugurlah hak waris para saudara perempuan seayah, kecuali bila ada saudara laki-laki seayah. Sebab saudara laki-laki seayah itu akan menggandengnya menjadi ‘ashabah.

Hal seperti ini dinamakan sebagai saudara yang berkah juga, sebab tanpa keberadaannya maka para saudara kandung perempuan itu tidak akan menerima hak waris mereka.

- Saudara Laki-laki yang Merugikan
yaitu yg keberadaannya menyebabkan ahli waris dari kalangan wanita tidak mendapatkan warisan. Padahal, apabila saudara laki-laki itu tidak ada, ahli waris wanita itu akan mendapatkan waris.

Contoh 1:

Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki.

Maka pembagiannya seperti berikut:
- suami seperempat (1/4) bagian, ibu seperenam (1/6) bagian,
- ayah juga seperenam (1/6) bagian,
- anak perempuan setengah, dan
- cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3) karena merupakan bagian wanita.

Seandainya dalam keadaan ini terdapat cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, maka gugurlah hak cucu perempuan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan saudara laki-laki dari cucu perempuan keturunan anak laki-laki itu merugikannya. Inilah sebabnya ulama faraid memberi istilah “saudara laki-laki yang merugikan” terhadap mereka

Contoh 2:

Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, serta cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki.

Maka pembagiannya seperti berikut:
- suami memperoleh seperempat (1/4) bagian karena istri mempunyai anak (keturunan),
- ibu seperenam (1/6) bagian,
- ayah seperenam (1/6) bagian, dan
- anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian karena tidak ada pen-ta’shih, sedangkan cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian.

Itulah contoh tentang saudara laki-laki yang merugikan. Contoh pertama tidak merugikan karena memang tidak ada cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, sehingga cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna bagian (2/3).

Sedangkan dalam contoh kedua, cucu perempuan dirugikan ( tidak mendapat warisan ) karena ia mempunyai saudara laki-laki yg sederajat, yakni adanya cucu laki-laki keturunan dari anak laki-laki.

Sebaliknya, misalnya posisi cucu perempuan keturunan anak laki-laki diganti dng saudara perempuan seayah dan posisi cucu laki-laki keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara laki-laki seayah. Maka, saudara perempuan seayah akan mendapat waris bila tidak mempunyai saudara laki-laki seayah yang masih hidup. Namun, bila mempunyai saudara laki-laki seayah, maka saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian apa-apa.

- Menurut ketentuan yg disepakati ulama ahli faraid, pembagian harta waris dimulai dengan ashhabul furudh, kemudian baru kepada para ‘ashabah, sebagaimana hadits Rasulullah saw. (artinya): “Berikanlah hak waris kepada ashhabul furudh, dan sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang lebih dekat.”

Dalam masalah ini terkadang terjadi sesuatu yg seakan bertentangan atau menyimpang dari kaidah aslinya. Masalah ini dikenal juga dengan istilah “ musytarakah” (serikat).

Contohnya:

Seorang wanita wafat dan meninggalkan seorang suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu (atau lebih dari dua orang), dan dua orang saudara kandung laki-laki (atau lebih dari dua orang).

Pembagiannya adalah sebagaimana berikut:

- suami mendapat setengah (1/2) bagian dikarenakan pewaris tidak mempunyai anak secara fardh,
- ibu mendapat seperenam (1/6) bagian disebabkan pewaris mempunyai dua orang saudara laki-laki atau lebih, dan
- dua orang saudara seibu mendapat bagian sepertiga (1/3).
- saudara kandung laki-laki tidak mendapatkan bagian karena ia sebagai ‘ashabah, dan harta waris yang dibagikan telah habis.

Berdasarkan kaidah asalnya, saudara kandung laki-laki sebenamya memiliki kekerabatan lebih kuat dibandingkan saudara laki-laki seibu, tetapi pada keadaan ini justru terjadi sebaliknya.

Penyelesaian masalah:

Karena masalah ini merupakan kasus serikat, dan seakan menyimpang dari kaidah aslinya, juga karena para sahabat, tabi’in, serta para imam mujtahidin dalam contoh kasus seperti ini menyatakan bahwa saudara kandung laki-laki disamakan dengan saudara laki-laki yg seibu, sehingga mereka mendapat sepertiga (1/3) bagian dan dibagikan secara rata di antara mereka (termasuk saudara kandung laki-laki).

Masalah ini juga menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sejak masa para sahabat, tabi’in, dan imam mujtahidin.

Perbedaan Pendapat Para Fuqaha

Dalam masalah musytarakah (serikat) ini ada 2 pendapat yg masyhur dalam hal membagi hak waris sebagaimana contoh masalah tersebut.

- Pendapat pertama menyatakan bahwa hak waris saudara kandung digugurkan sebagaimana mengikuti kaidah yang ada. Pendapat ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar, Ali, Ibnu Abbas, dan lainnya.

- Pendapat kedua menyatakan bahwa hak waris pada saudara kandung serikatkan dng hak waris para saudara laki-laki seibu. Pendapat ini dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, Utsman, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Pendapat pertama dianut dan diikuti oleh mazhab Hanafi dan Hambali, sedangkan pendapat yang kedua diikuti dan dianut oleh mazhab Maliki dan Syafi’i.

Masalah ini di kalangan ulama faraid juga dikenal dng sebutan “umariyah”, karena Sayyidina Umar bin Khathab pernah menetapkan masalah ini. Masalah ini juga pernah dikenal dng sebutan Himariyah, Hajariyah, dan Yammiyah.

Suatu riwayat menyebutkan bahwa masalah musytarakah ini pernah diajukan ke hadapan Umar bin Khathab r.a.. Umar baru pertama kali menjumpai kasus seperti ini dan memutuskan bahwa saudara kandung tidak mendapat bagian hak waris sedikit pun.

Pada tahun berikutnya, masalah ini diajukan kembali kepadanya. Ketika ia hendak memutuskan seperti tahun sebelumnya, maka salah seorang ahli warisnya berkata: “Wahai Amirul Mukminin, sungguh mustahil bila ayah kami dianggap keledai atau batu yang terbuang di sungai. Bukankah kami ini anak dari seorang ibu?” Umar menyimak perkataan orang itu dan berfikir bahwa apa yang diucapkannya benar dan tepat. Maka ia menetapkan dng memberi hak kepada mereka (saudara seibu dan saudara sekandung) secara serikat dan dibagi sama rata.

Persyaratan Musyarakah:

✔ Jumlah saudara seibu dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
✔ Saudara yang ada benar-benar saudara kandung, sebab bila saudara seayah maka gugurlah haknya secara ijma’. Dalam hal ini tidak berbeda apakah hanya satu orang atau banyak.
✔ Saudara kandung itu harus saudara laki-laki. Sebab bila perempuan, maka akan mewarisi secara fardh, dan masalahnya pun akan naik, serta kekolektifan ini akan batal.

- Beberapa Kaidah Penting

Hak waris banul a’yan (saudara kandung laki-laki/perempuan), dan banul ‘allat (saudara laki-laki/perempuan seayah), serta banul akhyaf (saudara laki-laki/perempuan seibu) akan gugur (terhalangi) oleh adanya anak laki-laki pewaris, cucu laki-laki (keturunan anak laki-laki), dan ayah. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama.

Menurut mazhab Abu Hanifah hak mereka juga digugurkan oleh adanya kakek pewaris. Sedangkan menurut ketiga imam mazhab yg lain tidaklah demikian. Masih menurut mazhab Hanafi, hak waris banul akhyaf digugurkan dengan adanya anak perempuan pewaris, cucu perempuan keturunan anak laki-laki pewaris, dan seterusnya.

Kaidah yang lain ialah bahwa banul akhyaf mendapatkan pembagian hak waris secara rata antara yg laki-laki dan yg perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah (artinya) “mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”

Keterangan:

- Keterangan lain tentang ahli waris dan haknya ada dijudul yg relevan pada Label #MUAMALAH By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).

- tags: #pengetahuan, #islam, #muamalah, #faraidh, #warisan #tirkah, #ashlul mas'alah #hujub, #mahjub

No comments: