Inilah penjelasan singkat tentang pembagian harta warisan atau harta peninggalan almarhum[ah]. Ini mencakup para pewaris dan syaratnya sesuai aturan hukum muamalah syariat Islam.
◾ AHLI WARIS
✔ Ahli waris (pewaris) dari golongan laki-laki ada 15 (lima belas), yaitu:
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
3. Bapak
4. Kakek (dari pihak bapak) dan ke atasnya dari jalur lelaki
5. Suami
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki sebapak
8. Saudara lelaki seibu
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
10. Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
11. Paman (saudara bapak sekandung)
12. Paman (saudara bapak sebapak)
13. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sekandung (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
14. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sebapak (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
15. Seorang lelaki yang membebaskan budak (mu’tiq), dan ashabah-nya dari jenis ‘ashabah bin-nafsi.
2. Cucu lelaki dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
3. Bapak
4. Kakek (dari pihak bapak) dan ke atasnya dari jalur lelaki
5. Suami
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki sebapak
8. Saudara lelaki seibu
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
10. Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
11. Paman (saudara bapak sekandung)
12. Paman (saudara bapak sebapak)
13. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sekandung (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
14. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sebapak (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
15. Seorang lelaki yang membebaskan budak (mu’tiq), dan ashabah-nya dari jenis ‘ashabah bin-nafsi.
✔ Ahli waris (pewaris) dari golongan perempuan ada 11 (sebelas), yaitu:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunan perempuan yang melalui jalur lelaki
4. Nenek dari pihak ibu, dan ke atasnya dari jenis perempuan
5. Nenek dari pihak bapak
6. Ibunya kakek dari pihak bapak (buyut perempuan)
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan sebapak
9. Saudara perempuan seibu
10. Istri, walaupun lebih dari satu
11. Seorang perempuan yang membebaskan budak (mu’tiqah).
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunan perempuan yang melalui jalur lelaki
4. Nenek dari pihak ibu, dan ke atasnya dari jenis perempuan
5. Nenek dari pihak bapak
6. Ibunya kakek dari pihak bapak (buyut perempuan)
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan sebapak
9. Saudara perempuan seibu
10. Istri, walaupun lebih dari satu
11. Seorang perempuan yang membebaskan budak (mu’tiqah).
✔ Orang yang tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima), yaitu:
1. Suami
2. Isteri
3. Ayah
4. Ibu
5. Anak kandung laki-laki dan perempuan
✔ Orang yang tidak berhak menerima warisan (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh), yaitu:
1. Hamba sahaya (budak) baik laki-laki atau perempuan
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia)
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya
4. Hamba sahaya mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil penebusan dirinya untuk merdeka
5. Pembunuh si mayit
6. Orang murtad (keluar dari Islam)
7. Pemeluk dua agama yang berlainan (misalnya, muslim dan nasrani, yang satu tidak berhak mewarisi yang lain)
✔ Ashabah (penerima bagian waris tidak tetap) tergantung urutan terdekat kepada si mayit, adalah:
1. Anak laki-laki. Kemudian:
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3. Ayah.
4. Kakek.
5. Saudara kandung (seayah dan seibu).
6. Saudara seayah.
7. Keponakan (putera saudara kandung (seayah seibu) .
8. Keponakan (putera saudara seayah)
9. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
10. Sepupu (putera paman)
*) Apabila semua ahli waris ashabah tersebut tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan ashabah.
◾ BAGIAN TETAP DALAM WARISAN
✔ Bagian tetap yang disebut dalam Al Quran ada 6 (enam), yaitu:
1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga).
5. 1/3 (sepertiga).
6. 1/6 (seperenam).
✔ Ahli Waris yg berhak mendapatkan 1/2 (setengah) ada 5 golongan, yaitu:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
3. Saudara perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara perempuan seayah.
5. Suami, jika tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.
✔ Ahli Waris yg berhak mendapatkan 1/4 (seperempat) ada 2 golongan, yaitu:
1. Suami, jika ada anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki.
2. Isteri, jika tidak ada anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
✔ Ahli Waris yg berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) ada 1 golongan, yaitu:
- Isteri, jika ada anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
✔ Ahli Waris yg berhak mendapatkan 2/3 (dua pertiga) ada 4 golongan, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (sekandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).
✔ Ahli Waris yg berhak mendapatkan 1/3 (sepertiga) ada 2 golongan, yaitu:
1. Ibu, jika tidak ada anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit)
2. Dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.
✔ Ahli Waris yg berhak mendapatkan 1/6 (seperenam) ada 7 golongan, yaitu:
1. Ibu, jika ada anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.
2. Nenek (satu atau lebih), jika tidak ada ibu si mayit.
3. Cucu perempuan (dari anak laki-laki), jika ada anak perempuan si mayit
4. Saudara perempuan seayah, jika ada saudara perempuan seayah seibu.
5. Ayah, jika ada anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.
6. Kakek, jika tidak ada ayah si mayit.
7. Saudara laki-laki / saudara perempuan seibu.
Catatan:
- Keterangan lain tentang ahli waris dan haknya ada dijudul yg relevan pada Label #MUAMALAH By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).
- tags: #pengetahuan, #islam, #muamalah, #faraidh, #warisan #tirkah, #hujub, #mahjub
No comments:
Post a Comment