Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

25 November 2019

CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Inilah pembahasan singkat tentang cara menghitung harta warisan disertai contoh, dari blog pengetahuan dasar Islam, sebuah blog yg membahas tentang pengaplikasian syariat Islam .
CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN HARTA WARISAN
gambar_ilustrasi_menghitung_harta_warisan

Cara menghitung pembagian harta warisan ini berdasarkan syariat Islam, disepakati oleh ulama ahli ilmu Faraidh.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa yang mempunyai wewenang dalam ketentuan pembagian harta warisan dan hak mendapatkannya ataupun tidak, bukanlah orang tua, keluarga, ulama, atau orang lain, akan tetapi sejatinya adalah Allah SWT. Dia-lah Yang Menciptakan manusia, Menguasai hidup-matinya manusia, sekaligus Berhak Mengatur manusia selaku hambaNya, demi kebaikan dan kemaslahatan di muka bumi ini.

Di antara firmanNya yaitu:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”(An-Nisa : 11)

Aturan Pembagian Harta Warisan

Sebelum harta warisan si mayit dibagikan, hendaknya diperhatikan istilah & hal2 berikut ini.

1. Al-Muwarrits (orang yang mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yg mungkin kembali, atau hilang yg mungkin dicari.

2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris laki-laki dan perempuan), masih hidup pada saat kematian Al-Muwarrits

3. At-Tirkah (harta warisan) nyata ada dan setelah dipergunakan utk kepentingan ta'ziyah atad si mayit yakni Muwarrits.

4. Ashlul Mas’alah, yaitu penyetaraan suku-suku bagian setiap ahli waris utk menemukan hasil angka bulat. Selengkapnya dijelaskan di bawah. Ashlul Mas'alah disebut juga: 'Pokok Masalah'; karena ini yg akan menjadi pokok dlm menghitung harta warisan disamping Ketentuan Bagiannya (siham / furudhul mas'alah).

✔ Cara Menemukan Ashlul Mas'alah

A. Jika ahli waris mendapatkan bagian Ashabah, tidak ada yang lain, maka ashlul mas’alahnya menurut jumlah yang ada; yakni laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.

Contoh : 

Mayit meninggalkan:

- 1 anak laki-laki dan 
- 1 anak perempuan. 

Maka angka ashlul mas’alahnya yaitu 3, karena anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.

Mayit meninggalkan:

- 5 anak laki-laki, 

Maka angka ashlul mas’alahnya yaitu 5, maka setiap anak laki-laki = 1

B. Jika ahli waris yg menjadi Ashabul Furudh hanya seorang, yang lain Ashabah, maka ashlul mas’alahnya yaitu angka yang ada.

Contoh : 

Mayit meninggalkan 

- isteri dan
- anak laki-laki. 

Maka angka ashlul mas’alahnya yaitu 8, karena isteri mendapatkan 1/8. Kelebihan atau sisanya yaitu utk anak laki-laki. Maka isteri mendapatkan 1/8 dan anak laki-laki mendapatkan 7/8.

C. Jika ahli waris yang menjadi Ashabul Furudh lebih dari satu, atau ada ahli waris yg Ashabah, maka perlu melihat angka pecahan setiap Furudhul Mas'alah, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.

1. Jika angka pecahannya sama penyebutnya (المماثلة )., misalnya 1/3 dan 1/3, maka ashlul masalahnya yaitu angka 3.

2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki atau sekelipatan ( المداخلة ), maka ashlul masalahnya angka yg besar. Misalnya ½ dan 1/6, maka ashlul masalahnya yaitu angka 6.

½ dari 6 = 3 sedangkan 1/6 dari 6 = 1,  

Atau 
½ = 3/6 sedangkan 1/6 =1/6

Intinya
Pecahan akan bisa dihitung apabila penyebutnya sudah disingkronkan / disetarakan dgn sesama penyebutnya agar pembilangnya bisa ditemukan.

3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ashlul masalahnya dikalikan saja agar bisa dibagi dgn yg lain. Misalnya; 1/6 dan 1/8, maka ashlul masalahnya yaitu 24.

4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ashlul masalahnya dikalikan dgn angka lainnya yg bisa dibagi dngan angka yg lain. Misalnya:  2/3 dan ¼, maka ashlul mas’alahnya yaitu 12, didapat dari 4 x 3 .12 bisa dibagi 4, 3 dan 2.

Ashlul masalah mendasar bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 utk dijadikan angka pedoman atau pertimbangan karena diantara angka-angka tersebut bisa dibagi dgn pecahan suku-suku bagian ahli waris dgn hasil angka bulat.

✔ Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan

Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan ada 3, yaitu:

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ashlul masalahnya, lalu dihitung bagiannya.

Contoh:

Muwarrits meninggalkan harta Rp. 120.000.000 dan meninggalkan ahli waris: 

- isteri, 
- ibu dan 
- paman. 

Maka ashlul masalahnya yaitu 12, karena isteri mendapatkan 1/4, ibu mendapatkan 1/3. , dan paman dapat Ashobah.

Kemudian tirkah yg 120.000.000 itu dibagi ashlul masalah yakni 12. Maka didapati 10.000.00. Lalu dikalikan dengn bagian masing" pewaris sesuai hasil perhitungan.

– Istri mendapatkan ¼ dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000.000 = 30.000.000. Atau 3 × 10.000.000 = 30.000.000.

– Ibu mendapatkan 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000.000 = 40.000.000. Atau 4 × 10.000.000 = 40.000.000.

– Paman menjadi Ashabah, mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000.000 – 30.000.000 – 40.000.000 = 50.000.000. Atau 5 × 10.000.000 = 50.000.000.

2. Dengn cara mengalikan bagian setiap ahli waris dgn jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ashlul mas’alah, maka akan ditemukan bagiannya. 

Contoh kasus seperti di atas.

Cara membaginya sbb:

– Isteri mendapatkan 3 x 120.000.000 = 360.000.000 : 12 = 30.000.000

– Ibu mendapatkan 4 x 120.000.000= 480.000.000 : 12 = 40.000.000
– Paman mendapatkan 5 x 120.000.000 = 600.000.000 : 12 = 50.000.000

3. Dengan cara membagi jumlah harta waris dengan ashlul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dgn bagian ahli waris, maka akan ditemukan hasilnya.

Contoh seperti di atas.

Cara membaginya sbb:

- Istri, bagiannya 120.000.000 : 12 = 10.000.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000.000

- Ibu, bagiannya 120.000.000 : 12 = 10.000.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000.000

- Paman, bagiannya 120.000.000 : 12 = 10.000.000 x 5 (sisa) = 50.000.000

✔ Cara Menghitung Pembagian Warisan Jika Ada Perbedaan Suku Bagian Dengan Ashlul Masalah

1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.

Contohnya: 

Muwarrits meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka ashlul masalahnya 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun sisanya yaitu 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ashlul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).

Contohnya

Muwarrits meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ashlul mas’alahnya 6, dan tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ashlul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang dari ashlul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri. Kasus ini disebut : Radd.

Contohnya : 

Muwarrits meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ashlul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ashlul mas’alahnya dinamakkan (Al-'Adalah).

Contohnya:

Muwarrits meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudara perempuan mendapatkan ½, ashlul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yg bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]

Keterangan:

- Ashabah yaitu sisa pembagian harta warisan yg telah dibagikan ke Ashabul Furudh.

- Ashabul Furudh adalah pewaris yg berhak mendapatkan bagian warisan.

- Furudhul Mas'alah adalah suku bagian yg didapatkan oleh ahli waris yg nantinya dijadikan patokan perhitungan harta warisan setelah ditemukan hasil angka bulat.

- Dalil terkait:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa : 176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

Keterangan lainnya ada di judul yg relevan.

Catatan:

- Keterangan lain tentang ahli waris dan haknya ada di judul yg relevan pada Label #MUAMALAH By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).
tags: #pengetahuan, #islam, #muamalah, #faraidh, #warisan #tirkah, #hujub, #mahjub

No comments: