Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

08 October 2019

HARTA WARISAN YANG HARUS DAN TIDAK BOLEH DIWARISKAN

INILAH HARTA WARISAN YANG HARUS DAN TIDAK BOLEH DIWARISKAN BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
by: pengetahuan dasar islam
pengdais.blogspot.com

HARTA WARISAN YANG HARUS DAN TIDAK BOLEH DIWARISKAN

Harta warisan adalah semua harta peninggalan dan hak yg menjadi milik si mayit (almarhuma/ah). Harta warisan disebut Tirkah.

Di dalam Islam, ilmu pengetahuan tentang ini dinamakan Ilmu Faraidh. Di situs ini dikategorikan ke Label MUAMALAH karena kedekatannya dngn praktek pelaksanaan muamalah dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal pembagian harta warisan  ada jenis harta yg harus diwariskan dan ada yg tak boleh diwariskan. Penjelasannya sebagaimana di bawah. Baiklah.

✔ Jenis Harta yg Harus Diwariskan

1. Harta yg ia peroleh selama hidupnya
2. Haknya yg ada pada orang lain,
3. Uang yang dihutang orang lain
4. Barang yang dihutang orang lain
5. Gajinya yg belum diterima,
6. Barangnya yg digadaikan atau disewakan,
7. Barang baru yang diperoleh sebab meninggalnya, seperti: jasa raharja kecelakaan, santunan perusahaan/kantor, uang ganti rugi, dll.

✔ Hal-Hal yg Perlu Diperhatikan Sebelum Harta Diwariskan

1. Biaya perawatan jenazah
2. Menyelesaikan hak-hak yg berhubungan dng Harta Waris.
3. Membayarkan hutangnya
4. Menunaikan Wasiatnya.

✔ Harta yg Tidak Boleh Diwariskan

1. Peralatan tidur  dan peralatan yang khusus bagi dirinya,
2. Harta yang telah diwakafkan
3. Barang haram, dzatnya atau karena cara memperolehnya.

Keterangan:

- Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan, peninggalan mayit. An-Nisa ayat 12.

- Barang haram seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib atau keperluan pembangunan sarana umum.

- Keterangan lain tentang harta warisan dan haknya ada dijudul yg relevan pada Label #MUAMALAH By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).
tags: #pengetahuan, #islam, #muamalah, #faraidh, #warisan #tirkah, #hujub, #mahjub

No comments: