Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

18 August 2019

SYARAT BAGI MEMPELAI PRIA DAN WANITA


Demi keabsahan akad, bagi pasangan calon pengantin yg ingin melangsungkan prosesi pernikahan, baik yg pria maupun wanita perlu memperhatikan dn memenuhi hal-hal yg dipersyaratkan oleh syariat Islam.

Karena konsekwensinya apabila persyaratan-persyaratan bagi mereka tidak dipenuhi maka akan berakibat kepada kecacatan akad nikah dari segi hukum, khususnya hukum agama Islam.

Oleh karena itu masing-masing calon perlu mengetahui tentang persyaratan ini dan harus jeli tentang latar belakang calon masing-masing.

Syarat nikah utk mempelai pria/ calon pengantin laki-laki adalah sbb:

1. Beragama Islam,
2. Seorang laki-laki (bukan transgender)
3. Bukan mahram dari calon istri,
4. Paham wali yang sebenarnya atas calon pasangannya,
5. Tidak sedang melaksanakan ibadah ihram haji atau umroh,
6. Mempunyai kerelaan sendiri (bukan menikah krn terpaksa),
7. Tidak memiliki 4 istri sah dalam satu waktu,
8. Paham ttg wanita yg hendak dinikahi sah dijadikan istri.
9. Membayar mahar yg yg ditentukan calon mempelai wanita.

Syarat nikah utk mempelai wanita / calon pengantin perempuan adalah sbb:

1. Seorang perempuan
2.  Beragama Islam
3. Bukan mahram dari calon suami.
4. Aqil (berakal sehat)
5. Baligh.
5.  Tidak sedang berihram haji atau sedang umroh.
6. Tidak sedang dalam masa iddah.
7. Tidak sedang berstatus sebagai istri orang lain.

Itulah syarat bagi calon pasangan suami istri, baik bagi prianya maupun wanitanya. Mudah2an ini menjadi pengetahuan sebagai bekal dalam proses mendapatkan jodoh dunia akhirat. Jodoh yg sekufu', jodoh yg medatangkan ketentraman dan kebahagiaan lahir batin.

No comments: