Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

18 August 2019

SYARAT MENJADI WALI DAN SAKSI NIKAH


Sebagaimana dituliskan sebelumnya, diketahui bahwa tidak sah akad nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali nikah dan dua orang saksi.

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa keberadaan seorang wali dan dua orang saksi tersebut membutuhkan syarat yg harus dipenuhi agar keabsahannya sesuai dng syariat Islam.

Adapun syarat sah menjadi wali nikah dan saksi ada 6, yaitu:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Adil

Dan urutan wali yang utama ialah:

1. Ayah.
2. Kakek ( Bapaknya ayah )
3. Saudara laki-laki seayah seibu
4. Saudara laki-laki seibu
5. Anak laki-laki saudara laki-laki (ponakan) seayah seibu
6. Anak laki-laki saudara laki-laki (keponakan) seayah
7. Paman (saudara ayah)
8. Anak paman saudara ayah (sepupu).

Apabila urutan wali 1-8 di atas tidak ada semua maka:
9. Tuan yang memerdekakan (bagi budak).

Dan apabila urutan wali 1-9 tidak ada juga maka:
10. Wali hakim.

No comments: