Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

19 February 2019

KETENTUAN ZAKAT FITRAH DAN SYARAT WAJIBNYA

KETENTUAN ZAKAT FITRAH DAN SYARAT WAJIBNYA

Zakat Fitrah merupakan rukun Islam keempat yg wajib dilaksanakan oleh setiap individu muslim/ah. Zakat Fitrah dalam makna harfiyahnya adalah pembersih jiwa. Sdgkan makna istilahiyahnya mengeluarkan harta tertentu dgn ukuran tertentu pada waktu tertentu kepada orang tertentu. Penjelasannya akan dijabarkan di bawah.

Zakat fitrah adalah termasuk ibadah yg memiliki ketentuanmengikat sebagai syarat sahnya. Dengan kata lain, zakat yg dilaksanakan tidak sesuai ketentuan syariat maka tidak sah secara syar'iyah.

Oleh karena itu disini, melalui situs Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais) ini akan diuraika secara singkat dan padat apa saja ketentuan-ketentuan yg dimaksudkan itu. Atas adanya kemungkinan salah pemahaman, di penghujung tulisan juga disertai keterangan atau penjelasan.

Baik, berikut ini adalah ketentuan2 yg berkenaan dng zakat fitrah utk diindahkan oleh orang yg ingin mengeluarkan zakat (muzakki/yah);

✔ Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat Wajib Zakat Fitrah ada 3, yaitu:

1. Islam
2. Hidup ketika terbenamnya matahari akhir Ramadhan
3.  Ada kelebihan makanan pokok pada hari itu

Kadar Zakat Fitrah

Kadar atau ketentuan ukuran zakat fitrah perorang yaitu: 1 sha' atau 4 mud.

1 mud = 576 gr.
1 sha' = 576 gr X 4 = 2.304 gr.
2.304 gr = ( 2kg + 3 ons + 4 gr )
dibulatkan menjadi: 2,5 kg.
--------

Keterangan:

- Barang yg dikeluarkan sebagai zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok dimana almuzakki/yah bertempat tinggal. Contohnya seperti, beras, jagung, gandum, dsb.

- Hidup ketika terbenamnya matahari akhir Ramadhan maksudnya yaitu apabila seseorang masih hidup atau baru lahir di waktu Maghrib hari terakhir bulan Ramadhan maka orang tersebut wajib mengeluarkan atau dikeluarkan zakatnya.

- Orang yg meninggal sebelum masuk Maghrib akhir bulan Ramadhan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya karena ia tidak sempat hidup di awal bulan Syawal.

- Waktu pelaksanaan zakat fitrah yaitu mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan sebelum terbenam matahari 1 Syawal.

- Paling afdolnya pelaksanaan zakat fitrah yaitu tanggal 1 Syawal setelah shalat Subuh sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

- Zakat fitrah dikeluarkan atau dibagikan kepada fakir miskin atau ashnaf delapan. Selengkapnya bisa dibaca pada postingan setelah judul ini. Setelah itu ada postingan tentang macam2 niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang di dalam tanggungan nafkah.

- Ketentuan ini berdasarkan madzhab Asy-Syafi'iyah.

No comments: