Wudhu' adalah suatu ibadah bersesuci yg harus dijalani sebagai syarat sah shalat, thawaf, dən ibadah lain yg mensyaratkannya. Wudhu' juga sebagai penentu sah atau tidaknya shalat, thawaf dən ibadah yg mensyaratkannya tersebut. Karena wudhu yg demikian merupakan wudhu' yg wajib adanya.
Adapun wudhu' yg tidak tidak wajib adanya, adalah wudhu' yg tidak menjadi syarat sahnya ibadah, seperti wudhu' sebelum tidur, wudhu' sebelum belajar, wudhu' mutlak, wudhu' pembaharuan, dsb. itu termasuk wudhu' sunnah. Demikianlah ketentuannya dalam syariat Islam.
Oleh karena itu tadi, maka wudhu' harus dijalani dng baik sesuai ketentuan agar sah secara syariat. Karena apabila wudhu' tidak sah maka otomatis tidak sah pula ibadah yg mensyaratkan adanya.
Wudhu' akan sah apabila syarat dan rukunnya dipenuhi. Dan Wudhu' akan batal apabila pembatalnya dilakoni, baik sengaja atau tidak.
Adapun wudhu' yg tidak tidak wajib adanya, adalah wudhu' yg tidak menjadi syarat sahnya ibadah, seperti wudhu' sebelum tidur, wudhu' sebelum belajar, wudhu' mutlak, wudhu' pembaharuan, dsb. itu termasuk wudhu' sunnah. Demikianlah ketentuannya dalam syariat Islam.
Oleh karena itu tadi, maka wudhu' harus dijalani dng baik sesuai ketentuan agar sah secara syariat. Karena apabila wudhu' tidak sah maka otomatis tidak sah pula ibadah yg mensyaratkan adanya.
Wudhu' akan sah apabila syarat dan rukunnya dipenuhi. Dan Wudhu' akan batal apabila pembatalnya dilakoni, baik sengaja atau tidak.
Dalam keadaan demikian maka orang yg sudah tidak memiliki wudhu' secara syariat ia dihukumi berhadats kecil sehingga ia berwudhu' lagi.
Adapun Pembatal Wudhu' ada 4, yaitu sebagaimana berikut:
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur kecuali mani
2. Hilang akal karena tidur atau lainnya
3. Tersentuhnya kulit orang laki-laki dng kulit orang perempuan
4. Menyentuh qubul/dubur*)
Penjelasannya:
- Termasuk yg membatalkan wudhu' yg pertama yaitu keluar angin/kentut, keluar cacing kremi, keluar cairan madzi atau wadzi, dlsb.
- Keluar mani tidak menyebabkan batal wudhu', tetapi menyebabkan hadats besar dn mewajibkan mandi junub.
- Tidur yg tidak membatalkan wudhu' yaitu tidur sambil duduk dan tidak merubah posisi pantat, tetapi sunnah berwudhu' lagi ( kifayatul akhyar, hal. 34 )
- Termasuk pada yg kedua yaitu hilang akal karena mabuk.
- Maksud nomor tiga yaitu kulit laki-laki dan perempuan yg baligh/ah dan bukan mahram.
- Maksud nomor empat yaitu menyentuh qubul (kemaluan) atau dubur (anus) menggunakan telapak tangan tanpa penghalang.
- Adapun menyentuh qubul dn dubur hewan tidak membatalkan wudhu' berdasarkan pendapat yg paling kuat ( kifayatul akhyar, hal. 36 )
- Dalam referensi lain ada yg memisah antara tidur dan hilang akal juga antara menyentuh qubul dan dubur, sehingga pembatal wudhu' terhitung 6 poin.
No comments:
Post a Comment