Tempatnya pengetahuan dasar tentang Islam

Showing posts with label THAHARAH. Show all posts
Showing posts with label THAHARAH. Show all posts

27 April 2018

Inilah lafad niat wudhu' dari situs Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais). Niat meliputi lafaz berupa teks Arab berharkat, cara baca dan artinya berupa tulisan latin berbahasa Indonesia, 


Niat Wudhu' adalah sesuatu yg tak terpisahkan dari wudhu' karena niat merupakan Rukun Wudhu'. Maka penyertaan niat dalam wudhu' menjadi suatu keharusan agar wudhu' menjadi sah secara syariat.

Niat Wudhu' terdiri dari lafaz Arab, cara baca, dan arti latinnya. Walaupun sejatinya niat wudhu' cukup dng mengikrarkan inti niatnya di dalam hati, akan tetapi mengucapkan lafad niat tidaklah etis kalau ditinggalkan begitu saja karena ada nilai sunnah dan hikmah di dalamnya. Begitulah penjelasan dari ulama madzhab Syafi'i.

Di dalam sunnah pasti ada keberkahan, di dalam hikmah pasti ada keistimewaan. Semoga kita termasuk ahli sunnah dən ahli hikmah yg bisa merasakan sensasi keajaibannnya, zahir-batin.

Baiklah, inilah Lafad Niat Wudhu’ Arab Latin beserta bacaannya dan artinya. Selengkapnya sebagaimana di bawah ini:

 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaannya:
NAWAYTUL WUDHUU-A LIROF`IL HADATSIL ASHGHORI FARDHON LILLAH TA`AALAA

Artinya:
Saya niat berwudhu’ untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta`ala.
---------

Keterangan:

- Lafad/bacaan niat dianjurkan utk diucapkan di lisan tetapi niat yg inti adalah yg dikatakan di dalam hati.

- Inti niat akan sah apabila dibaca di dalam hati, dilaksanakan serentak (bersamaan) dng pelaksanaan rukun wudhu' kedua, yaitu membasuh muka (wajah), tepat pada awal memulai siraman/basuhan.

Catatan:

- Keterangan lain tentang wudhu' dən thaharah ada dijudul yg relevan pada: Menu > Daftar Isi > Label #BERSESUCI' By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).

Dalam pelaksanaan wudhu' ada kesunnahan. Ada kalanya kesunnahan itu sebelum pelaksanaan wudhu', ada kalanya sewaktu berwudhu', dan ada kalanya setelah berwudhu'.

Mengingat bahwa dalam setiap kesunnahan pasti ada keistimewaan, maka di bawah ini akan diuraikan hal-hal sunnah yg mengiringi wudu'.

Inilah dia 10 Sunnah Wudhu' beserta do'a sesudahnya: 

1. Membaca bismillah
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu'
3. Berkumur2 
4. Menghirup air ke hidung  lalu menyemprotkannya
5. Mengusap seluruh kepala  dng air (sewaktu melaksanakan rukun ini)
6. Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru (setelah mengusap kepala)
7. Menyisir jenggot yg tebal dengan jari (sewaktu membasuh wajah)
8. Menggosok sela-sela jari tangan dan kaki dng air (sewaktu melaksanakan rukunnya)
9. Mendahulukan bagian kanan dari kiri (dlm anggota wudhu' yg berpadangan)
10. Mensucikan masing-masing 3 kali dng segera.


✔ Do'a Setelah Berwudhu'
اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ  ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ المُتَطَهِّرِيْنَ. اَمِيْن

Bacaannya:

ALLOOHUMMAJ 'ALNII MINAT TAWWAABIIN, WAJ 'ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. AAAMIIN.

Artinya:

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang2 yg bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang2 yg mensucikan diri. Maka kabulkanlah.

----------

* Dalam kesunnahan pasti ada keberkahan *
* Dalam referensi lain, tepatnya di kitab Kifayatul Akhyar bab sunnah wudhu' disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu' yaitu: bersegera di dalam melaksanakan rukun dan sunnahnya, tidak berbicara, dan membaca do'a sesudah wudhu'.
* Keterangan lain tentang wudhu' dapat ditemukan di Menu > Daftar Isi > Label > BERSESUCI > Judul relevan.

26 April 2018


Wudhu' adalah suatu ibadah bersesuci  yg harus dijalani sebagai syarat sah shalat, thawaf, dən ibadah lain yg mensyaratkannya. Wudhu' juga sebagai penentu sah atau tidaknya shalat, thawaf dən ibadah yg mensyaratkannya tersebut. Karena wudhu yg demikian merupakan wudhu' yg wajib adanya.

Adapun wudhu' yg tidak tidak wajib adanya, adalah wudhu' yg tidak menjadi syarat sahnya ibadah, seperti wudhu' sebelum tidur, wudhu' sebelum belajar, wudhu' mutlak, wudhu' pembaharuan, dsb. itu termasuk wudhu' sunnah. Demikianlah ketentuannya dalam syariat Islam.

Oleh karena itu tadi, maka wudhu' harus dijalani dng baik sesuai ketentuan agar sah secara syariat. Karena apabila wudhu' tidak sah maka otomatis tidak sah pula ibadah yg mensyaratkan adanya.

Wudhu' akan sah apabila syarat dan rukunnya dipenuhi. Dan Wudhu' akan batal apabila pembatalnya dilakoni, baik sengaja atau tidak. 

Dalam keadaan demikian maka orang yg sudah tidak memiliki wudhu' secara syariat ia dihukumi berhadats kecil sehingga ia berwudhu' lagi.

Adapun Pembatal Wudhu' ada 4, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur kecuali mani
2. Hilang akal karena tidur atau lainnya
3. Tersentuhnya kulit orang laki-laki dng kulit orang perempuan
4. Menyentuh qubul/dubur*)

-----------------
Penjelasannya:

- Termasuk yg membatalkan wudhu' yg pertama yaitu keluar angin/kentut, keluar cacing kremi, keluar cairan madzi atau wadzi, dlsb.
- Keluar mani tidak menyebabkan batal wudhu', tetapi menyebabkan hadats besar dn mewajibkan mandi junub.
- Tidur yg tidak membatalkan wudhu' yaitu tidur sambil duduk dan tidak merubah posisi pantat, tetapi sunnah berwudhu' lagi ( kifayatul akhyar, hal. 34 )
- Termasuk pada yg kedua yaitu hilang akal karena mabuk.
- Maksud nomor tiga yaitu kulit laki-laki dan perempuan yg baligh/ah dan bukan mahram.
- Maksud nomor empat yaitu menyentuh qubul (kemaluan) atau dubur (anus) menggunakan telapak tangan tanpa penghalang.
- Adapun menyentuh qubul dn dubur hewan tidak membatalkan wudhu' berdasarkan pendapat yg paling kuat ( kifayatul akhyar, hal. 36 )
- Dalam referensi lain ada yg memisah antara tidur dan hilang akal juga antara menyentuh qubul dan dubur, sehingga pembatal wudhu' terhitung 6 poin.

Inilah pembahasan singkat tentang syarat dan rukun wudhu' dari blog pengetahuan dasar Islam, sebuah blog yg membahas tentang pengaplikasian syariat Islam .

SYARAT DAN RUKUN WUDHU' SERTA PENJELASANNYA

Syarat Wudhu'
adalah ketentuan yg harus terjadi atau dilaksanakan dalam rangka mencapai keabsahan wudhu'. Wudhu' akan sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. 

Syarat Sah Wudhu' ada 10, sebagai berikut:

1. Islam.
2. Tamiyiz.
3. Suci dari haidh & nifas.
4. Tidak ada yg mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu.
5. Tidak ada sesuatu di anggota wudhu yg bisa merubah air.
6. Mengetahui kefardhuan/kewajiban wudhu'.
7. Tidak meyakini sunnah atas kefardhuan/kewajiban rukun2 wudhu.
8. Memakai air suci mensucikan.
9. Masuknya waktu shalat.
10. Bersegera.

Rukun wudhu'
merupakan sesuatu hal yg tak bisa dipisahkan dengan wudhu'. Apabila salah satunya saja ada yg terlewat atau tidak sempurna secara syariat maka wudhu' tidak akan dianggap sah.

Ya. Wudhu' akan akan sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi semuanya. Adapun rukun wudhu' ada 6 (enam) sebagaimana yg akan diuraikan di bawah ini:

Rukun Wudhu' ada 6, yaitu:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
4. Mengusap sebagian dari kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib
------------------ 
Penjelasannya: 
------------------ 
Niat Berwudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا الِلَهِ تعَالَى
(Nawaitul whuduu-a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa).
Artinya :
"Saya niat berwudhu' utk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah ta'ala."

- Tdak sah wudhunya orang kafir atau murtad.
- Tamiyiz yaitu seseorang yg sudah bisa memahami suatu percakapan, atau bisa makan minum sendiri, bisa bersesuci setelah buang hajat, atau bisa membedakan antara kanan dan kiri, atau bisa membedakan antara kurma dan bara api.
- Wanita haidh atau nifas tidak boleh berwudhu' dalam rangka ibadah, wudhu'nya tidak sah. Tetapi kalau dalam rangka panas atau demi kebersihan maka boleh, tetapi wudhu'nya tidak sah karena ia masih menanggung hadats besar.
- Sesuatu yg mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu' spt: cat, lem, atau kotoran lain yg menempel di kulit sehingga air terhalang masuk.
- Sesuatupun yg bisa merubah air, spt: tinta, za'faron, dsb.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu adalah fardhu. Jika ia meyakini bahwa wudhu hukumnya sunnah maka wudhu'nya tidak sah secara syariat.
- Tidak meyakini bahwa rukun rukun wudhu' hukum sunnah.
Air yg dipakai berwudhu' harus suci mutlak, bukan bekas dipakai apapun dan tidak bercampur apapun, kecuali air yg lebih dari 2 qullah (216 liter) selama tidak berubah warna, rasa, dan baunya.
- Seseorang yg terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu shalat. Wudhu' di luar waktu sholat tidak sah baginya.
- Tudak ada jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan shalat bagi yang terus menerus hadats. Oleh karena itu setelah melaksanakan wudhu' ia diharuskan langsung melaksanakan shalat.
- Syarat Wudhu' nomor 9 & 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).
- Rukun wudhu' adalah suatu tata tertib pelaksanaan wudhu' yg harus dipenuhi agar wudhu' sah terhadap Allah sebagai syarat sah melaksanakan kewajiban lain seperti shalat, thawaf, dlsb.
- Niat wudhu' akan sah apabila berbarengan dgn mengenanya air ke wajah. Niat yg sah akan mengantarkan wudhu' menjadi sah, niat tidak sah akan mengantarkan wudhu' menjadi tidak sah. Begitu pula hubungan antara keabsahan wudhu' dan shalat atau ibadah lain yg mewajibkan adanya wudhu'.
- Area wajah sisi vertikal adalah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut (secara normal) sampai dagu bagian bawah. Dən area wajah horizontal adalah dimulai dari anak telinga kanan sampai anak telinga kiri.
- Rukun wudhu' harus tertib yakni berurutan dari rukun pertama sampai terakhir.
- Semua anggota wudhu', kecuali kepala, harus disiram / diguyur dgn air yg suci mensucikan (air mutlak). Adapun kepala, cukup diusap sebagiannya saja sudah sah. Boleh area kepala bagian depan, belakang, kanan atau kiri. Dən sunnah apabila diusap keseluruhannya.