Dalam ilmu pengetahuan Islam, ada 6 macam harta yang wajib dizakati. Apabila seseorang memiliki salah satu dari enam macam harta tersebut dən sudah memenuhi syarat dan ketentuan, maka si pemilik diwajibkan mengeluarkan zakatnya kepada orang yg berhak menerimanya.
Adapun tentang harta yg wajib dizakati beserta syarat wajibnya adalah sebagaimana berikut ini:
✔ Harta yang wajib dizakati ada 6, yaitu:
1. Emas, perak dan uang
Maksudnya yaitu emas dan perak yg sudah diolah jadi batangan atau perhiasan. Uang kertas atau logam yg masih berlaku sebagai alat tukar.
2. Binatang ternak.
Yang dimaksud dengan binatang ternak yang wajib dizakait yaitu Unta, sapi, kerbau dan kambing.
3. Biji-bijian dan Buah-buahan.
Maksudnya yaitu biji2an yg mengenyangkan (makanan pokok) dan buah2an.Spt: beras, gandum, kurma, apel, duren, mangga, dlsb.
4. Harta Perdagangan.
Maksudnya yaitu barang dagangan yg halal. Sedangkan yg haram tidak dizakati tetapi diinfakkan utk kepentingan fasilitas umum, spt: perbaikan jalan, jembatan, penyiringan sungai, dlsb.
5. Harta terpendam.
Harta yang terpendam biasa diistilahkan dengan harta karun. Contohnya seperti harta milik orang2 terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang,
6. Hasil tambang.
Hasil tambang seperti biji emas, perak, timah, batu bara, minyak bumi, dsb.
----------
✔ Syarat Wajib Zakat Harta ada 7 yaitu:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka*)
5. Milik sendiri
6. Sampai kpd nishab*))
7. Sampai kpd haul (1 tahun) terhitung sejak harta wajib zakat tsb mencapai nishab, kecuali buah2an, temuan/harta terpendam dan hasil tambang maka zakatnya dikeluarkan seketika itu.
----------
Keterangan:
*) Merdeka maksudnya yaitu bïukan budak.
*)) Nishab maksudnya yaitu kadar/ukuran/jumlah minimal harta yg wajib dizakati.
Catatan:
- Keterangan lain tentang zakat ada dijudul yg relevan pada Label #ZAKAT By Pengetahuan Dasar Islam (Pengdais).
No comments:
Post a Comment