Shalat bisa sah tapi bisa batal. Shalat akan sah apabila syarat dan rukunnya dikerjakan dengan baik dan akan batal apabila ayarat dan rukunnya tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Rukun Islam yg kedua ini memang dikenal murah karena tanpa biaya, tetapi susah karena ada syarat dan rukun yg harus dipenuhi. Termasuk di dalamnya yaitu tentang sesuatu yg bisa membatalkankan shalat.
Mengenai ini, akan diuraikan secara rinci 14 hal yg bisa membatalkan shalat, yaitu sbb:
Rukun Islam yg kedua ini memang dikenal murah karena tanpa biaya, tetapi susah karena ada syarat dan rukun yg harus dipenuhi. Termasuk di dalamnya yaitu tentang sesuatu yg bisa membatalkankan shalat.
Mengenai ini, akan diuraikan secara rinci 14 hal yg bisa membatalkan shalat, yaitu sbb:
1. Berhadats (seperti kentut dan kencing).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak ditutup dng seketika.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf selain bacaan shalat yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li secara sengaja.
12. Terlambat dua rukun fi’li tanpa udzur. (bagi makmum)
13. Niat akan membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu utk memberhentikannya.
-------------
Keterangan :
- Maksud 2 poin akhir adlh bahwa shalat menjadi batal kalau ada niat utk membatalkannya atau ada syarat tertentu utk menghentikan shalat. Seperti: "Aku akan menghentikan shalat kalau tamu datang", dsb.
- Shalat yg batal secara syariat harus diulang pada waktunya atau diganti pd waktu yg lain.
No comments:
Post a Comment